Sabtu, 7 JANUARI 2023
Oleh : Hanik Syukrillah, M.Si
Sebanyak 17 partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12) di Jakarta. Empat di antaranya merupakan partai baru.
KPU RI telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12) malam.
Partai-partai itu antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Ada juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh (Bbc.com, 15/12/22).
Peta narasi
Berdasar pemantauan sebuah sistem yang memonitor serta menganalisa media sosial, selama tiga bulan terakhir pada tahun 2022, peta serta pola narasi yang terbangun di media sosial menyongsong Pemilu 2024 ternyata tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019.
Laiknya Pemilu 2019 perbincangan politik para pengguna media sosial menjelang Pilpres 2024 belum mengarah pada minat adu gagasan atau program, melainkan masih bersifat menyerang pribadi atau personal tokoh yang berpotensi diusung pada 2024.
Belajar dari pemilu sebelumnya, arus perbincangan politik tersebut diperkirakan semakin menguat saat seluruh capres dan cawapres resmi mendaftar ke KPU pada Oktober 2023.
Berangkat dari data tersebut, maka polarisasi belum akan hilang pada Pemilu 2024. Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Shita Laksmi, khawatir jika Pemilu 2024 akan kembali diisi dengan berbagai praktik buruk politik yang menciptakan polarisasi di masyarakat.
Terutama dengan meningkatnya pengaruh informasi melalui media sosial, yang di dalamnya juga terdapat berita bohong, disinformasi, atau misinformasi.
Selain itu, didukung juga dengan adanya pelemahan terhadap ruang publik dan kebebasan bersuara, serta semakin terbukanya celah praktik oligarki.
Ancaman Polarisasi
Dalam kamus Bahasa Indonesia, kata polarisasi bermakna pembagian atas dua bagian (kelompok orang yang berkepentingan dan sebagainya) yang berlawanan. Padanan katanya sering disebut sebagai pembelahan masyarakat menjadi dua yang saling berhadapan. Beberapa tahun ini tentu saja kita mengenal kata cebong, kampret, kadrun, dan sebagainya yang kerap bermunculan.
Hal itu semakin menguatkan dominasi masing-masing kelompok, melalui buzzer-buzzer yang makin menguatkan kebencian terhadap lawan pendukungnya. Diketahui, model polarisasi identitas sudah terbangun sejak tahun 2012, 2014, 2017, dan 2019. Polarisasi membelah menjadi dua kelompok bermusuhan.
Turunkan Legitimasi
Tabiat demokrasi nyatanya memang tidak kenal halal haram. Terlebih dalam sistem ini, basis perjuangan parpol tidak lain adalah kepentingan.
Saat pesta demokrasi menjelang, apa pun boleh dilakukan, termasuk memanfaatkan agama untuk meraih kekuasaan sehingga polarisasi menjadi hal yang wajar. Boleh juga berkoalisi dengan lawan dalam bentuk penjagoan.
Ini karena dalam politik demokrasi, yang abadi adalah kepentingan. Verifikasi Parpol memang menghasilkan banyak partai yang lolos. Makin banyak partai dinilai makin demokratis dan makin bermanfaat untuk rakyat.
Faktanya beban biaya makin besar, yang berarti pemborosan negara. Di sisi lain, makin menguatkan polarisasi di tengah masyarakat, yang berarti rawan konflik, umat terpecah belah. Sementara itu banyaknya partai memungkinkan adanya tahapan pemilu, yang akan berujung koalisi antar partai.
Koalisi jelas akan meleburkan partai sehingga kehilangan jati diri partai. Legitimasi pemimpin yang terpilih justru akan lemah. Inilah yang menunjukkan banyaknya partai menguatkan polarisasi dan menurunkan legitimasi.
Unfaedah dan Menyakitkan
Keberadaan parpol dalam praktik politik demokrasi memang sudah lama dipertanyakan. Secara teori ada 5 fungsi parpol dalam negara yang menganut demokrasi, yakni (1) sebagai sarana sosialisasi atau pendidikan politik yang berperan mentransmisikan budaya politik untuk membentuk sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warga negara, (2) sebagai sarana rekrutmen kader politik untuk mengisi bursa kepemimpinan negara, (3) sebagai sarana partisipasi politik yang rakyat menyalurkan aspirasinya untuk memengaruhi proses politik, (4) sebagai sarana komunikasi politik, baik dari pemerintah kepada rakyat maupun dari rakyat kepada pemerintah, dan (5) sebagai sarana pengatur konflik dengan berusaha mengatasi atau meminimalkan terjadinya konflik melalui kerjasama di antara elit politik.
Kelima fungsi ini tampaknya hanya ada di atas kertas, karena faktanya fungsi parpol tidak lebih dari alat meraih kekuasaan, sekaligus menjadi perpanjangan kepentingan elit kekuasaan yang berkelindan dengan kepentingan para pemilik modal.
Keberadaan parpol bahkan tidak jarang menjadi sumber konflik di tengah rakyat, sebagaimana lazim terjadi pada masa pemilu/pemilukada yang rakyat dipaksa terpolarisasi akibat beda pilihan partai. Selebihnya, siapa pun parpol yang menang, rakyat selalu ditinggalkan.
Aspirasi mereka nyaris tidak terdengar disuarakan di meja-meja sidang penentuan kebijakan. Mereka didekati saat ramai pemilihan. Setelah itu, habis manis sepah dibuang. Menyakitkan.
Alhasil, keberadaan parpol dalam sistem demokrasi sejatinya nyaris tidak berfaedah sama sekali. Absennya agama dalam sistem politik ini membuat halal haram dan nilai-nilai moral tidak jadi standar aturan. Sarang koruptor jadi stigma tersendiri bagi parpol, bahkan keberadaan mereka jadi alat legitimasi bagi segala bentuk kezaliman yang terus terjadi.
Parpol dalam Paradigma Islam
Islam tidak hanya mengatur aspek ritual, tetapi juga aspek politik, yakni mengatur seluruh urusan umat dengan hukum-hukum syarak dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari politik itu sendiri, juga bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, hankam, dan sebagainya.
Keberadaan parpol dalam masyarakat Islam sangat diniscayakan. Bahkan, Allah SWT. mewajibkan keberadaannya dengan fungsi yang juga ditentukan, yakni untuk menyerukan Islam, baik dalam konteks menerapkan Islam secara kafah maupun mengajak orang nonmuslim agar bersedia memeluk Islam dengan sukarela, sekaligus mencegah kemungkaran.
Oleh karena itu, fungsi parpol dalam Islam bukan sebagai oposan atau batu loncatan bagi para pemburu kekuasaan, tetapi lekat dengan fungsi kepemimpinan, yakni turut memastikan penerapan syariat Islam berjalan dengan sebaik mungkin, mencegah setiap penyimpangan, dan mengoreksi penguasa dengan aktivitas utamanya melakukan dakwah amar makruf nahi mungkar.
Oleh karena itu, keberadaan parpol tidak terpisah dari masyarakat Islam.
Ia bukan entitas istimewa yang memiliki kedudukan lebih dibandingkan rakyatnya. Ia adalah partai dakwah yang berdiri di atas fondasi iman dan Islam, serta menjadikan Islam sebagai kepemimpinan berpikirnya agar memberikan kesadaran kepada mereka tentang Islam yang sebenarnya.
Umat pun menjadi turut terdidik untuk menjadi muslim kafah, sekaligus siap mengemban dakwah. Alhasil, parpol Islam akan jauh dari ambisi politik kekuasaan karena memilih kepemimpinan ada mekanisme tersendiri dalam Islam.
Juga akan jauh dari ambisi meraup materi dan kekayaan karena fungsi parpol Islam tidak ada kaitannya dengan penetapan kebijakan yang rentan disalahgunakan.
Parpol Islam dan anggotanya benar-benar benar-benar hadir sebagai refleksi keimanan. Keberadaannya menjadi salah satu pilar penjaga tegaknya syariat Islam secara kafah hingga negara Islam menjadi negara yang kuat, dan masyarakat pun mampu merasakan keberadaan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. (**)