HIV/AIDS Mengancam Generasi

RINA RUSAENY

Penyebaran AIDS di Indonesia ditargetkan berakhir pada tahun 2030 karena itu upaya pencegahan penularan HIV-AIDS ditekankan pada negara-negara anggota organisasi kesehatan dunia. Tercatat sejak tahun 2010-2022 hingga Juni ini total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia mencapai 519.158 kasus.

Selain itu, L98T juga termasuk dalam kelompok beresiko. Berdasarkan data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Kalimantan Timur, hingga tahun 2019 jumlah pengidap Human Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS) di Kaltim mencapai 7.286 orang dengan latar belakang yang beragam, termasuk dari kalangan pelajar.

Dari data di atas, ternyata penyebaran HIV tumbuh subur seperti halnya fenomena gunung es, angka yang tercatat hanyalah sebagian kecil dari realita yang sesungguhnya.

Berbagai upaya telah dilakukan seperti halnya edukasi ditengah-tengah masyarakat mengenai pencegahan HIV/AIDS, pendampingan, sosialisasi alat kondom serta yang lainnya.

Hanya saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidak membuahkan hasil yang ada justru penyebaran HIV tumbuh subur. Hal ini diperlu dicari akar masalahnya.

Jika ditelisik lebih mendalam akar masalah dari adanya penyakit AIDS yang disebabkan oleh virus mematikan ini diakui atau tidak sebenarnya bersumber dari prinsip kebebasan yang kebablasan.

Lihat saja fenomena pergaulan bebas, free sex, L98T, prostitusi, penggunaan narkoba serta jarum suntik yang kian banyak peminatnya, terutama di kalangan remaja nampak dibiarkan akibatnya virus HIV AIDS semakin gencar memakan korban. Paham kebebasan atau liberalisme telah menghantarkan manusia menjadi bebas tanpa batas.

Pemahaman seperti ini lahir dari pemikiran sekularisme yang hanya menjadikan agama sebagai agama ritual saja. Sementara dalam mengatur kehidupan di dunia, manusia diberikan kebebasan sesuai dengan kemauannya, tanpa ada campur tangan agama.

Islam merupakan agama yang sempurna telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk memberantas HIV-AIDS dan permasalahan pergaulan lainnya. Pertama, membangun ketakwaan individu dengan mendorong umat Islam untuk taat kepada seluruh aturan Allah SWT dan menjauhi segala larangannya termasuk menjauhi pergaulan bebas.

Allah SWT berfirman yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32).

Kedua, kontrol masyarakat melalui dorongan beramar ma'ruf nahi mungkar. Amar ma'ruf nahi mungkar merupakan perintah dari Allah SWT dalam firman-nya yang artinya “Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.“ (TQS. Al-Imran: 104).

Ketiga, negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah/sempurna termasuk memberikan sanksi bagi pelanggar syariat sesuai dengan Al-quran dan As-sunnah.

Allah SWT dalam firmannya yang artinya “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nur: 2).

Begitulah cara Islam dan Khilafah mencegah dan mengatasi HIV-AIDS. Oleh karena itu, seyogyanya kaum muslimin merindukan dan memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah. Wallahu a’lam bishawab