Senin, 7 NOPEMBER 2022
Oleh Hani Iskandar
(Pemerhati Umat)
Sudah menjadi keumuman bahwa setiap aturan dan hukuman yang ada di negara mana pun, berlaku bagi semua warga negaranya.
Tak pandang bulu, baik ia masyarakat umum, lembaga, pejabat/tokoh, bahkan aparat penegak hukum sekalipun, seyogianya semua sama di hadapan hukum. Mereka harus melaksanakan segala peraturan dan dikenakan hukuman, jika melanggar peraturan.
Idealnya bahwa penegak hukum seperti polisi, tentara, hakim, dan jaksa merupakan lembaga yang paling terdepan dalam mengawal dan menjaga penegakan aturan serta hukum. Lantas bagaimana jika aparat penegak hukumnya sendiri yang menyimpang dari aturan?
Baru-baru ini, wajah penegak hukum kembali tercoreng setelah kasus penjualan sabu-sabu oleh salah satu oknum kepolisian terungkap. Ya, nasib sial tengah melanda Kapolda Sumatra yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Dia ditangkap karena tersandung kasus narkoba. (tvonenews.com, 14/10/2022) Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh tim gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
Menurut sumber dari tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah kegiatan penggerebekan narkoba yang diperkirakan seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.
Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta barang bukti kepada seorang Kapolres, 10 kilogram sabu-sabu, kemudian Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram kepada seorang "mami" dengan harga Rp300 juta.
Jika dipikirkan, apakah alasan sebenarnya anggota kepolisian tersebut melakukan pelanggaran hukum?
Apakah kekurangan materi, ataukah karena tidak tahu hukum? Tentu jika melihat kedudukannya sebagai aparat hukum saat ini, maka mustahil dua hal tersebut penyebabnya, bukan?
Perlu kita akui dan sadari sistem sekuler kapitalistik saat ini membuat penegak hukum menjadi pelanggar hukum, membentuk seseorang setidaknya lupa diri terhadap dua hal, yakni lupa iman dan lupa bersyukur.
Dalam Islam, lupa iman berarti lupa pada Sang Pencipta yakni Allah Swt. yang selalu mengawasi dan akan meminta pertanggungjawaban manusia atas segala perbuatannya, karena manusia itu sendiri yang memisahkan aturan Sang Pencipta (agama) atas dirinya, sehingga dia merasa tidak takut pada konsekuensi akhirat.
Selanjutnya lupa bersyukur. Kapitalisme melahirkan manusia yang serakah pada harta, lupa bersyukur padahal harta adalah titipan dari Pencipta.
Manusia harus berupaya agar hartanya tetap halal sehingga penghisaban di akhirat tak memakan waktu lama. Penegakan hukum dalam Islam setidaknya ditunjang oleh tiga pilar, yakni ketakwaan Individu, kontrol sosial dari masyarakat, dan penerapan sanksi yang tegas oleh negara.
Terkait ketakwaan individu, Islam memerintahkan setiap kita untuk berlaku adil dalam memutuskan segala perkara, terlebih bagi sang aparat penegak hukum yang diamanahi untuk memutuskan perkara, baik bagi dirinya maupun orang lain. Sesungguhnya Allah SWT.
telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya di dalam Al-Qur'an salah satunya dalam Surat Annisa: 135. "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.
Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin memyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
"Terkait kontrol sosial masyarakat, Islam memerintahkan untuk setiap kita saling mengingatkan, berdakwah kepada keluarga, saudara, teman, tetangga, dan masyarakat secara umum agar pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum tidak terjadi. Seperti ucapan Rasulullah Saw. "Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda, 'Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak bisa ubahlah dengan lisannya, jika tidak bisa ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim: 49)
Dalam hal penerapan sanksi yang tegas oleh penguasa, kita pun patut berkaca pada sejarah Rasul saw. terkait penegakan hukum. “Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari Bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri.
Mereka berkata, 'Siapa yang bisa melobi Rasulullah shallallahi 'alaihi wasallam?' Mereka pun menjawab 'tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah 'alaihi wasallam. Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukum potong tangan).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri dan berkhotbah, 'Wahai manusia, sesungguhnya yang menbinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya'." (HR. Bukhori no. 6788 dan Muslim no. 1688)
Islam memiliki seperangkat aturan yang bersifat preventif sekaligus sanksi kuratif yang harus bisa kita teladani. Sementara proses hukum di sistem kapitalis sekuler saat ini perlu dikritisi, terutama bagi aparat penegak hukum yang penegakannya masih tampak tarik ulur, berbelit-belit, dan cenderung tak memberi efek jera, menjadi faktor berulangnya penyimpangan yang dilakukan aparat hukum sendiri.
Jika sudah begini, bagaimana masyarakat akan percaya dan simpati? Lebih miris lagi jika ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat yang terus diikuti hingga kemudian hari. Wallahualam bissawab.