Gegara Ekonomi Rumah Tangga Bubar, Selamatkan dengan Islam

Minggu, 28 AGUSTUS 2022

oleh: Septiana Hasmita

Setiap muslim tentunya menyakini bahwa tunduk pada syariat Islam sebagai pedoman hidup adalah keniscayaan, termasuk dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Akhir-akhir ini tingginya angka penceraian di lingkungan keluarga muslim sangatlah memprihatinkan.

Rata-rata adalah cerai gugat sebab faktor ekonomi. Di Kabupaten Cianjur, angka perceraian hampir mencapai 6.000 kasus per tahun.

Septiana Hasmita

Ketua Pengadilan Agama Cianjur Sahidin Mustafa mengatakan bahwa tingginya angka perceraian disebabkan faktor ekonomi. Terlebih lagi karena istri yang bekerja, sedangkan suami hanya di rumah. (Detik, 08/08/2022).

Tren kasus perceraian di sana terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2021, tercatat 5.870 permohonan perceraian.

Dua tahun sebelumnya, ada 5.400 permohonan perceraian, baik gugat ataupun talak. Hal yang sama terjadi di Pacitan. Penyebab kasus perceraian didominasi faktor ekonomi, yakni sebesar 40%.

Tahun lalu, 1.200 kasus perceraian telah diputus. Tahun ini, baru pertengahan tahun, perceraian sudah mencapai hampir 500 kasus. (TVOne News, 10/06/2022). Melihat kondisi ini, kasus perceraian akibat faktor ekonomi akan terus meningkat tajam.

Keputusan Cerai Dipengaruhi Perspektif Kapitalistik

Di kehidupan modern seperti saat ini, pandangan kapitalistik telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, keluarga muslim pun tak terelakkan. Semua dipandang berdasarkan asas materi semata, dilihat dari untung dan rugi. Dalam Islam, ikatan suami-istri adalah ikatan yang sakral.

Sementara penceraian adalah hal yang boleh sekaligus perbuatan yang dibenci Allah swt. Dahulu, pandangan Islam ini sangat mendarah daging dalam kehidupan masyarakat muslim. Namun, lambat laun, pikiran kapitalistik lebih mendominasi masyarakat.

Kondisi krisis ekonomi global dan dampak transisi pasca pendemi covid-19, membuat masyarakat sulit memperoleh pekerjaan dan mengalami kesulitan ekonomi.

Suami yang bertugas sebagai pencari nafkah dalam keluarga, kerap kali tidak memilih penghasilan tetap, bahkan ada yang di-PHK, sehingga harus menganggur di rumah. Kondisi kehidupan rumah tangga yang mengalami kesulitan ekonomi membuat istri menjadi resah.

Tak jarang, istri harus banting tulang membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Kadang, Istri yang fokus berekonomi sering melalaikan kewajibannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.

Rumah berantakan, anak-anak tidak terurus, sering memicu pertengkaran antara suami-istri. Pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, dapat menjadi penyebab suami mendatangkan talak kepada istri.

Istri yang lelah akibat bekerja dan merasa upayanya tidak dihargai padahal ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, kadang mudah mengambil solusi pendek untuk bercerai.

Belum lagi berkembang isu kesetaraan gender, bahwa perempuan harus setara dalam ekonomi, dan tidak lagi bergantung pada pemenuhan nafkah suami, semakin menguatkan keputusan istri untuk menggugat cerai suami.

Sesungguhnya, kesetaraan gender bukan berasal dari Islam. Kesetaraan gender merupakan buah pemikiran kapitalistik. Sejak awal, Islam memandang semua manusia setara, baik laki-laki maupun perempuan.

Tidak membedakan suku, ras, etnis, budaya, tempat tinggal dan apapun yang menjadi latar belakang individu. Islam juga memberikan hak dan kewajiban yang sama dalam hal keimanan dan penegakan amal makruf nahi mungkar.

Namun, Islam memberikan tugas yang spesifik pada laki-laki dan perempuan sesuai fitrah penciptaan mereka. Itulah sebabnya Islam mewajibkan beban nafkah keluarga pada suami dan tugas pengasuhan serta pengurusan rumah tangga pada istri/ibu.

Ini dilandasi fitrah keibuan yang dimiliki perempuan, walaupun suami juga tetap diberikan kewajiban untuk membimbing istri dan anak-anaknya, serta turut berperan dalam pengasuhan anak.

Selamatkan dengan Islam

Dalam Islam tujuan pelaksanaan seluruh syariat adalah untuk memperoleh keberkahan hidup. Begitu pun pernikahan merupakan bagian dari syariat Islam, bertujuan membawa kebahagiaan untuk dua belah pihak baik suami maupun istri.

Selain itu pernikahan juga diharapkan menjadi corong terciptanya generasi yang unggul, berbudi pekerti, dan sukses di masa mendatang demi kemajuan bangsa. Sebab, tidak dapat dipungkiri pula yang paling terdampak akibat perceraian kedua orang adalah anak.

Islam tidak menjadikan perceraian sebagai satu-satunya solusi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, betapa pun hebatnya krisis di antara keduanya. Islam memerintahkan agar persoalan yang ada diselesaikan oleh pihak keluarganya agar terjadi perbaikan di antara keduanya.

Kedua pihak ini diharapkan dapat menjembatani penyelesaian konflik antara suami-istri sehingga pernikahan masih bisa dipertahankan.

Selain menajemen konflik dalam pernikahan syariat Islam juga mengatur bagaimana selayaknya interaksi antara suami-istri dalam pernikahan sehingga keduanya dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan baik.

Istri diperintahkan untuk menaati perintah suami dalam hal yang makruf, bahkan ketaatan istri ini disamakan dengan berjihad di jalan Allah. Sementara suami diwajibkan untuk bersabar dengan sikap istri dalam membimbingnya.

Islam memberikan ancaman siksa yang keras untuk suami yang berbuat dzalim kepada istrinya. Syariat Islam mewajibkan suami istri memahami hal ini sebelum memasuki dunia pernikahan, bahkan mereka juga wajib memahami ilmu pengasuhan anak dalam Islam, sehingga dapat tercipta suasana pernikahan yang tentram, bahagia, dan minim konflik untuk suami-istri maupun anak.

Disisi lain, dalam pandangan politik Islam negara wajib menyediakan iklim yang kondusif agar kewajiban kepala keluarga sebagai pencari nafkah dapat terpenuhi.

Misalnya dengan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses pekerjaan atau modal usaha secara gratis. Hal ini bisa maksimal jika pemerintah dapat mengelola sendiri berbagai hasil kekayaan alam negeri dan tidak menyerahkan pengelolaannya pada swasta maupun asing.

Sebab dalam Islam istri tidak diberikan kewajiban mencari nafkah, dan nafkah seorang wanita dalam Islam menjadi kewajiban suami/walinya. Wa'allahu a'lam bishshawab.