Selasa, 9 AGUSTUS 2022
Oleh : Risnawati, S.TP.
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Anak adalah aset penerus masa depan bangsa. Patut disyukuri dibulan Juli lalu kota Kolaka telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) sebagai Kota Layak Anak dengan predikat Madya.
Tentu ini adalah suatu prestasi yang patut kita banggakan sebagai warga Jember karena kota ini telah ikut berpartisipasi dalam program Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 sekaligus sebagai perwujudan komitmen Indonesia yang menyetujui konsep UNICEF yaitu mewujudkan Dunia yang layak bagi anak (A world fit fo Children).
Dilansir dari laman Sultrakini.Com: Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali meraih piala dan piagam penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan suatu pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, serta kegiatan pemenuhan hak-hak anak.
Kementerian P3A 2022 memberikan penghargaan kepada 312 kabupaten/kota Layak Anak, terdiri dari delapan daerah kategori Utama, 66 kategori Nindya, 117 kategori Madya, dan 121 daerah kategori Pratama. Diberikan pula apresiasi kepada Provinsi yang melakukan upaya keras mewujudkan provinsi Layak Anak dari 34 provinsi.
Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra, hanya Kabupaten Kolaka meraih kota layak anak predikat madya, sedangkan Kota Kendari di tahun ini meraih predikat nindiya. Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin berharap agar jenjang kategori yang diraih pada penghargaan KLA selanjutnya bisa lebih tinggi.
“Alhamdulillah, penghargaan ini berkat kerja keras dan dukungan dari semua pihak, termaksud masyarakat. Tahun depan kita berusaha meningkatkan ketingkat lebih tinggi, yakni kategori Nindya,” kata Jayadin, Jumat 5 Agustus 2022 Demokrasi, Tak Mengurai Persoalan Anak dan Generasi Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Merujuk kepada informasi UNICEF (United Nation children’s Fund), sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani persoalan anak diseluruh dunia, KHA merupakan sebuah konvensi PBB yang paling lengkap menguraikan dan mengakui instrumen-instrumen hak asasi manusia di dalam sejarah pertumbuhan organisasi bangsa-bangsa tersebut.
Di dalamnya diatur secara detail hak asasi anak dan tolak ukur yang harus dipakai pemerintah secara utuh dalam implementasi hak asasi anak di negara masing-masing.
Terus meningkatnya kasus yang berkaitan dengan anak mencerminkan bahwa peraturan dan program yang dilakukan tak berhasil menyelesaikan permasalahan anak.
Justru program dan kebijakan yang ada seolah-olah menjadikan anak sebagai tameng untuk memuluskan program dan kebijakan. Ditambah lagi program dan kebijakan yang adalah hasil ratifikasi dari produk barat.
Patut kita apresiasi atas penghargaan yang diperoleh Kabupaten Kolaka, sebagai kota layak anak predikat madya. Namun demikian, kota layak anak akan sulit diwujudkan selama negara masih mempertahankan sistem sekuler demokrasi yang menjauhkan peran agama dari kehidupan.
Akidah demokrasi adalah memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Demokrasi tidak lepas dari ide kebebasan. Ide ini telah membawa bencana paling mengerikan yang menimpa seluruh umat manusia.
Maka dari itu, selayaknya kita sebagai seorang Muslim menelaah lebih mendalam bagaimana Sistem Islam memberikan penjagaan terhadap anak dan generasi bangsa. Islam Menjaga Anak Secara Sempurna Islam adalah agama sekaligus sistem hidup yang mampu mengatur kehidupan dalam seluruh aspek.
Sebagaimana Allah SWT berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus)terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS. An Nisaa: 65).
Islam memiliki paradigma yang khas dalam menjaga anak dan generasi bangsa secara paripurna. Berikut ketentuan islam terkait penjagaannya meliputi : Pertama, Islam menjaga anak dan generasi bangsa secara integral dan komprehensif (secara menyeluruh).
Kedua, Pilar pelaksanaan aturan islam adalah negara, masyarakat, dan individu. Jadi, setiap individu berkewajiban menjaga ketaqwaan dan melaksanakan hukum syara’ atas dasar keimanan. Dalam Islam definisi anak adalah seseorang yang belum baligh sehingga tidak terikat pada usia tertentu.
Penanganan masalah anak tidak hanya dilihat dari satu aspek saja tetapi juga aspek lainnya. Akar masalah anak yang saat ini terjadi adalah akibat diterapkannya sistem kapitalisme-sekulerisme dimana peran Allah SWT ditiadakan dalam mengatur kehidupan, sehingga solusi terbaiknya hanya penerapan aturan Allah SWT dalam kehidupan.
Penanganan dan pencegahan Permasalahan anak melibatkan seluruh unsur dari keluarga, masyarakat hingga negara. Karena Islam mengatur segala aspek kehidupan, dan standar perbuatan dalam Islam hanyalah halal dan haram, bukan yang lain.
Dalam Islam, anak-anak sejak usia dini sudah ditanamkan Pendidikan berbasis Aqidah Islam, sehingga mereka dapat membedakan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang oleh Allah SWT. Masyarakat pun akan menjadi masyarakat yang senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar, tidak akan mendiamkan kemaksiatan, saling nasehat menasehati.
Sedangkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya tanpa terkecuali. Maka, Negara adalah pelindung, pengayom, dan benteng sesungguhnya yang akan menjaga dan melindungi seluruh rakyatnya dan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “ ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya .” (HR al Bukhari, Muslim).
Alhasil, Negara berkewajiban menjaga dan melindungi anak dan generasi. Mekanisme penjagaan dan pelindungan negara ini dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan hukum syara’ secara kaffah. Wallahu a’lam.