Senin, 25 JULI 2022
Oleh : Septiyani
(Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama. Permohonan pernikahan ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Alasannya agar tidak terjadi praktik kumpul kebo. Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.
“Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi, Jumat (24/6/2022).
Pencatatan pernikahan yang berlaku di Indonesia selama ini, apabila pencatatan pernikahan untuk warga beragama Islam bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan agama selain Islam melalui Dispendukcapil.
Pencatatan di Dispendukcapil pun agamanya sama, semisal Kristen dengan Kristen, islam dengan islam. Tidak ada yang mengatur mengenai beda agama.
Sebagaimana kita tahu, Indonesia telah diberlakukan regulasi pada Pasal 2 Ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Maka bisa disimpulkan bahwa tindakan PN Surabaya ini melanggar hukum karena bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatas. Tak hanya itu, pernikahan beda agama di Indonesia juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Begitu pula dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Namun putusan PN Surabaya ini ternyata didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.
Kemudian Pasal 36 yang menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Maka terjadi dualisme terkait keabsahan pernikahan di satu sisi dan keharusan mencatatkan peristiwa perkawinan dalam dokumen negara di sisi yang lain.
Inilah realitas diterapkannya sistem sekuler kapitalis, pemisahan agama dari kehidupan telah menjadikan akal pikiran manusia sebagai pembuat hukumnya.
Alhasil terjadi ketidakjelasan dalam membuat kebijakan, seperti halnya kasus pernikahan beda agama ini. Secara peraturan perundang-undangan jelas tidak memperbolehkan menikah beda agama, tapi disatu sisi peradilan negeri (surabaya) justru melegalkan pernikahan beda agama atas nama toleransi.
Memang sejatinya demokrasi yang menjunjung tinggi unsur kebebasan ini, telah menjadikan individu-individu diberi ruang untuk memilih, mau taat atau maksiat.
Hasilnya muncullah sosok sosok liberal di masyarakat, termasuk munculnya pihak-pihak dengan sikap toleransi yang kebablasan. Ini merupakan hasil program moderasi beragama yang berada dibawah payung liberalisasi Kemenag sebagai pelaksana program ini terus menggaungkan moderasi Islam.
Padahal arus modernisasi beragama ini merupakan proyek pesanan barat demi menjauhkan umat Islam dari Islam ideologis. Dakwah islam kaffah mereka anggap radikal sedangkan orang yang melanggar agama seperti pelaku pernikahan beda agama justru mendapat apresiasi dan pujian.
Tampak bahwa jaminan kebebasan dalam kehidupan sekuler itu adalah untuk bermaksiat atau melanggar syariat bukan untuk taat syariat ini. Berbeda dengan itu, sistem islam hadir dengan seperangkat aturan yang dapat menyelesaikan segala problem kehidupan.
Karena dalam islam kedaulatan berada di tangan syarak. Allah SWT adalah satu-satunya yang bertindak sebagai musyarri’ (pembuat hukum). Allah SWT berfirman yang artinya “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’aam: 57)
Sebagai konsekuensinya, setiap hukum/aturan yang ada dalam Negara Khilafah Islam selalu berdasarkan syariat, bukan pendapat manusia yang kental dengan hawa nafsu.
Masyarakat dalam negara Khilafah tidak akan diberi kebebasan dalam berbuat, apalagi jika menyangkut kemaksiatan tak terkecuali kemaksiatan yang mungkin timbul dalam pernikahan.
Hukum menikah beda agama dalam Islam bisa dibagi dalam 2 pembahasan yaitu pernikahan muslim dengan ahli kitab dan muslim dengan pemeluk agama lainnya. Imam Ibnu Katsir dalam juz 30 Quran surah al-bayyinah ayat 1 menjelaskan bahwa ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Sebab kepada merekalah Allah menurunkan kitab melalui perantara para rasul yakni taurat melalui Nabi Musa AS dan Injil melalui Nabi Isa AS. Pendapat ini telah menjadi kesepakatan diantara para ulama berdasarkan dalil-dalil antara lain firman Allah pernikahan seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab yang menjaga diri hukumnya adalah boleh berdasarkan firman Allah Quran surah al-maidah ayat 5.
Namun sebaliknya perempuan muslim diharamkan untuk menikah dengan laki-laki ahli kitab, larangan ini didasarkan pada Quran surah al-mumtahanah ayat 10. Namun perempuan ahli kitab yang dimaksud adalah perempuan yang menjaga kehormatannya.
Namun perlu diingat kebolehan ini tidak berarti harus dilakukan. Menimbang bahwa sekarang ini banyak upaya untuk memurtadkan kaum muslimin dan anak-anak mereka melalui perempuan-perempuan ahli kitab yang menikahi muslim, sehingga suami dan anak harus mengikuti agama yang mereka.
Maka jelas pernikahan ini bukanlah pilihan yang bisa dipilih. Sebab pendidikan anak bergantung pada seorang ibu, oleh karena itu pernikahan beda agama ini lebih banyak membawa mudaratnya daripada manfaatnya.
Adapun pernikahan seorang muslim laki-laki maupun perempuan dengan pemeluk agama di luar Islam dan juga bukan pemeluk ahli kitab hukumnya adalah haram secara mutlak, baik pemeluk agama Hindu, Budha, Konghucu, majusi dan sebagainya. Pemeluk agama seperti ini adalah orang-orang musyrik yang diharamkan pernikahan dengannya.
Sebagaimana firman Allah : "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)
Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi negara untuk menolak pernikahan yang haram dalam pandangan agama karena negara wajib menjamin pelaksanaan hukum agama.
Hanya saja negara yang mengatur umat Islam hari ini adalah negara sekuler kapitalis bukan negara Khilafah yang akan menerapkan sistem Islam secara sempurna.