Makin Kapitalistik, Rasa Empatipun Luntur

Sabtu, 25 SEPTEMBER 2021

Oleh Fatmawati Thamrin

(Pemerhati Masalah Sosial)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterima. Hasilnya, tercatat sebanyak 70% di instansi Kementerian dan DPR, penyelenggara legislatif dan eksekutif Negara saat ini memiliki harta yang kian berlimpah selama pandemi Covid-19.

FATMAWATI THAMRIN

Adapun kenaikan harta kekayaan pada sejumlah kategori. Paling terbanyak pada diatas Rp1 miliar yaitu kategori menteri sebesar 58%; DPR /MPR 45%; gubernur/wakil 30%; DPRD Provinsi 23%; 18% bupati wali kota, dan terkecil DPRD Kota/kabupaten yang hanya 11%. (Merdeka.com 9/9/2021)

Siapapun, para elit bahkan pejabat yang juga sebagai pengusaha, hartanya mengalami kenaikan yang besar karena memiliki asset. Tentu sah sah saja asal bukan dari dana korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, laporan kenaikan itu tercatat setelah pihaknya melakukan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada periode 2019-2020.

Meski sebagian besar tercatat mengalami kenaikan, KPK juga mencatat hampir semua instansi mengalami penurunan harta kekayaan pada 22,9 persen pejabat. Penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten kota. (cnnindonesia.com, 7/0/2021)

Menurut Pahala Nainggolan, pertambahannya masih wajar, kalau Kita amati selama pandemi 1 tahun terakhir, secara umum penyelenggara negara 70% hartanya bertambah.

Kenaikan kekayaan wajar saja jika pejabat ini juga seorang pengusaha. Tidak juga bisa menujukkan ia mendapatkannya dari hasil korupsi tanpa ada bukti yang nyata.

Bisa jadi kenaikan harta kekayaannya karena apresiasi dari sejumlah nilai assetnya. Bisa juga penambahan asset ini dari pelunasan pijaman. Namun perlu perdalaman secara pasti dari kenaikan yang begitu besar dari aset pejabat ini.

Sehingga tidak ada praduga besarnya harta dalam jangka satu tahun begitu besar kenaikannya sedangkan kita masi dalam kondisi pandemic.

Kapitalis, Kemiskinan Rakyat Makin Menghimpit

Kenaikan harta pejabat saat ini tidak bisa dianggap enteng. Pasalnya Kenaikan harta Pejabat seperti ini bukan hanya oknum, karena fenomena sejenis terjadi pada banyak orang di berbagai level jabatan. Di saat pandemic saat ini, banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan.

Mulai dari karena pengurang pegawai atau tempat bekerjax gulung tikar. Angka kemiskinan dimasa pandemic ini naik derastis.

Belum lagi rakyat harus menangung biaya pendidikan sendiri, biaya kesehatan sendiri, kemudian kena pajak di banyak sector dan juga di bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Data dari BPS (badan pusat statistic Indonesia)

Jumlah penduduk miskin pada maret 2021 sebesar 27,54 juta orang. Mengalami peningkatan 1,12 juta orang dari maret 2020. Bertambah banyaknya rakyat miskin dilihat dari standar pendapatan perhari yang masuk katagori miskin.

Namun realitanya pendapatan yang jadi standart tersebut sebenarnya masi banyak yang tergolong miskin namun tidak tercatat karena standart yang tidak relevan. Pada kondisi seluruh kebutuhan semakin mahal, dengan gaji minimal 500ribu sungguh semakin sulit memehuni kebutuhan keluarga.

Sungguh ini kondisi padadoks dari yang distandartkan pemerintah. Berbanding terbalik dengan banyaknya pejabat yang malah mengalami kenaikan harta kekayaan. Ini menujukkan tidak adanya rasa empati bahkan rasa keadilan.

Dimana para pejabat menikmati tunjangan Negara, gaji yang besar, juga memiliki harta pribadi yang besar mencapai milyaran rupiah dan bertambah sangat besar di masa pandemi.

Namun diwaktu yang sama ada rakyat yang sekarat, kelaparan karena tidak punya uang. Pada beberapa tahun silam UUD tipikor mengatur tetang penghitungan harta pejabat dengan Perhitungan terbalik.

Dimana harta pejabat sebelum dia bekerja akan dihitung dan akan dihitung kembali pada saat ia selesai masa jabatanya. Sehingga jika hartanya bertambah signifikan maka ia harus membuktikan hartanya diperoleh dengan cara yang halal.

Namun saat ini UUD tipikor ini sudah dihapuskan sehingga KPP hanya melakukan pemberitahuna kepada publik dan tidak bisa bertindak apa.

Dan pejabat tidak perlu membuktikan darimana harta itu diperoleh. Menjadi seorang pejabat dalam sistem demokrasi membutuhkan dana yang sangat besar bisa bermiliaran bahkan sampai triliunan.

Dampak dari biaya besar yang dikeluarkan pejabat ini tentu pejabat ini harus punya kantong lain salah satunya menjadi pengusaha. Karena memang hidup dalam sistem kapitalis demokrasi ini segala sesuatu dinilai dengan uang, Untuk mempertahankan kedudukannya pejabat yang juga pengusaha ini harus berpikir keras bagaimana untuk memperoleh dana yang besar, menabung modal untuk berikutnya.

Kalau dikatakan wajar jika pejabat dimana juga sebagai pengusaha bertambah penghasilannya. Berarti bisa jadi pejabat sambil bisnis. Misalnya proyek pembelian Negara di bisniskan apalagi dimasa pandemi.

Kentungan besar akan dinikmati hanya oleh pejabat. Namun pada saat Negara defisit maka rakyat yang akan menanggungnya dengan berbagai regulasi. Rakyat pun dipajak, Warung makan di pajak, kebutuhan pokok dipajak, hingga pendidikan dipajak. Rakyatlah yang menangung sengsara, rakyat juga yang menangung covid.

Inilah potret pemberlakuan sistem demokrasi yang digadang menjamin keadilan dan melahirkan aparatur serta pejabat yang mewakili rakyat. Secara jelas sistem demokrasi membuka lebar pintu bagi pejabat dan segelintir elit memperkaya diri.

Sedangkan rakyat tertutup akses sekedar memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun ini sangat berbeda dalam sistem islam keadilan akan diterapkan dengan standart syara bukan keinginan manusia.

Sistem Islam Memberantas Korupsi

Para pejabat ini orang yang diserahkan amanah untuk mengurusi rakyat. Sudah sepantasnya diberikan apresiasi dari yang dilakukannya baik curahan waktu, tenaga dan pikiran yang dimilikinya.

Pengurus umat ini layak mendapatkan tunjangan yang selayaknya. Dalam pandangan islam tidak ada batasan seseorang boleh memilki kekayaan sekian dan sekian. Karena tidak ada larangan dalam syariat.

Namun dalam islam sangat ideal mengatur masalah harta, darimana harta itu didapatkan dan bagaimana mengelolanya. Pejabat akan menjalankan amanahnya karena itu bagian amanah dari kholifah dan akan dipertangjawabkan.

Sistem islam sangat konsisten dalam menjaga agar pejabat ini tetap pada koridor tangungjawabnya. Terlebih lagi dalam memberantas korupsi sehingga pejabat tidak akan menyelewengkan harta Negara bahkan berbisnis dalam jabatannya.

Memberantas korupsi dilakukan dengan cara pembuktian terbalik. Yaitu mengitung harta pejabat sebelum ia bekerja dan menghitung ulang setelah ia selesai menjabat, jika ada kenaikan yang tidak wajar maka yang bersangkutan harus membuktikan bahwa harta yang dia dapatkan diperoleh dengan cara yang halal jika tidak maka Kholifah akan mengambil harta itu.

Ini pernah diterapkan dimasa pemeritahan kholifah ummar bin khatab. kholifah mengutus Muhammad bin maslamah untuk mengambil tindakan kepada sejumlah pejabat yang memimpin diberbagai wilayah seperti abu hurairoh di Bahrain, amru bin ash di mesir dan saad bin abi waqos di kuffah.

Cara ini sangat effektif karena pejabat dengan kewenangannya bisa jadi memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya itu untuk kepentigan pribadi.

Sungguh sistem islam lah yang akan memberi keadilan terbaik bagi rakyat, rasa aman, kesejahteraan dan menetapkan sanksi tegas. Wallahua’lam Bishawab (**)