Kamis, 23 SEPTEMBER 2021
Emirza, M.Pd
(Ibu Rumah Tangga Dan Pemerhati Sosial)
Pemerintah kalang kabut. Data orang nomor satu di Indonesia bocor. Dilansir dari laman CNBC Indonesia (5/9/2021), media massa dan jagad media sosial tengah heboh mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19 tahap kedua milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang ‘bocor’ dan beredar di Twitter.
NIK Presiden RI dari sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi bisa diakses oleh orang lain. Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terjadi kebocoran NIK Presiden serta diikuti para pejabat penting lainnya. (republika.co.id, 3/9/2021).
Sertifikat vaksinasi ini merisaukan karena yang bocor adalah NIK sang presiden. Dilansir dari laman Kompas (4/9/2021), Pakar Digital Forensik Ruby Alamsyah menjelaskan, terdapat dua kesalahan dari peristiwa ini. Pertama, NIK Jokowi ditampilkan di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden sejak pemilu hingga 3 September.
Kedua, metode verifikasi yang kurang aman pada situs Peduli Lindungi. Bukan sekali dua kali kebocoran data terjadi. Sudah berkali-kali. Salah satu kebocoran data yang terjadi ialah dibobolnya 2,3 juta data warga Indonesia dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Informasi itu datang dari akun @underthebreach, Kamis malam 21 Mei 2020. Data yang dibobol termasuk nama, alamat, nomor ID, tanggal lahir, dan lainnya (Tempo.com, 3/9/2021). Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik menganggap langkah yang dilakukan oleh Menkes Budi Gunadi diskriminatif.
Sebab hanya menutup akses data para pejabat penting dan Presiden setelah sertifikat vaksin beredar di dunia maya. Hal itu keliru karena pejabat maupun masyarakat memiliki hak yang sama dalam perlindungan data pribadi. (cnnindonesia.com, 3/9/2021).
Jangan Diskriminatif Melindungi Warga Negara
Walau sudah terjadi berkali-kali, tapi baru kali ini pemerintah gerak cepat melakukan pembenahan. Karena, yang bocor adalah data milik sang kepala negara dan para pejabat.
Bahkan, Menkes dikabarkan kini menutup akses data milik para pejabat negara. Bagaimana dengan data rakyat lainnya?
Wajar jika banyak pihak menyatakan adanya diskriminasi dalam perlindungan data saat ini. Rentannya dunia digital Indonesia terhadap peretasan tentu sangat mengkhawatirkan.
Karena kebocoran data berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan, pemalsuan, serta kejahatan digital lainnya.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan kebocoran data disebabkan karena adanya serangan siber, human error, outsourcing data ke pihak ketiga, kesengajaan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness, dan tidak peduli dengan kewajiban regulasi.
Penjualan data memang salah satu bisnis yang sangat menggiurkan, terlebih lagi di tengah maraknya bisnis digital. Data pengguna internet merupakan basis data bagi pelaku bisnis digital. Populasi pengguna internet di Indonesia, perkembangannya sangat cukup pesat. Data per 2017 saja peningkatannya sangat signifikan.
Dari 49 persen pada 2013 menjadi 79 persen pada 2017. Melalui kompas.com, spesifik untuk pengakses internet melalui ponsel di Indonesia juga meningkat, dari 37 persen pada 2013 menjadi 86 persen pada 2017. Sehingga, hampir semua orang di Indonesia yang mengakses internet menggunakan ponselnya.
Saat ini, lebih dari 26 juta penduduk Indonesia merupakan orang-orang yang aktif di dunia e-commerce. Angka tersebut adalah representasi dua hal, yakni peluang dan persaingan. Ini adalah pasar besar digital.
Jika para pebisnis digital membeli data, besar peluang bagi mereka untuk menentukan produk dan strategi pasar untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Disinilah simbiosis mutualisme antara penambang data dan pebisnis digital. Permasalahannya adalah, data pribadi bukanlah milik umum.
Mengambil tanpa izin dengan cara meretasnya lalu memanfaatkannya dengan memperjualbelikan data tersebut tentu tidak dibenarkan. Sayangnya, sekuritas data di negeri ini lemah yang dibuktikan dengan berulangnya kasus serupa.
Terjadinya kebocoran data ini tidak bisa diserahkan semata- mata urusan kepada para pembisnis saja tetapi negara harus hadir untuk mengurai masalah keamanan data, dengan mekanisme yang khas dan mendasar untuk mewujudkan kemaslahatan dan kekhawatiran masyarakat saat menjalankan aktivitas di dunia siber.
Maraknya dunia digital yang tanpa batas, tentu ada rasa waswas dan kekhawatiran pada para penggunanya yang keamanan data pribadinya harus bisa dipadamkan yang tidak hanya melalui mekanisme peningkatan perlindungan dan keamanan data siber dengan sejumlah aturan maupun perundang-undangan.
Inilah wajah demokrasi yang dikuasai para oligarki. Tak peduli urusan rakyat, lebih mementingkan urusan segelintir elit kekuasaan. Rakyat mau mengeluh atau mengadukan kondisinya karena tak mendapatkan keadilan pada siapa?
Kebijakan yang seperti itu lazim terjadi dan terus dilestarikan dalam setiap kepemimpinan rezim kapitalistik.
Jangan diskriminatif dalam melindungi warga negara, bukankah setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam hukum positif negeri? Seharusnya seluruh data masyarakat dijamin keamanan dan perlindungannya. Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Jaminan Keamanan bagi Rakyat dalam Islam
Negara semestinya menggunakan semua perangkat yang bisa diberdayakan untuk mengatasi berbagai kebocoran yang terus berulang.
Misalnya dengan memberdayakan polisi siber, membekali mereka dengan kemampuan menggunakan teknologi canggih guna melindungi setiap data penting rakyat dan para pejabat negara.
Bukan hanya menjadikan polisi siber sebagai ‘pengawas’ kaum muslimin dalam melakukan dakwah via media sosial? Tetapi melindungi kamu muslimin dari segala bentuk tindakan kriminal dan penyalahgunaan data pribadi.
Maka dibutuhkan solusi yang tepat, bukan hanya dengan RUU PDP melainkan mengganti sistem lemah yang dijadikan landasan negeri ini dalam mengurusi rakyat.
Yaitu mengganti sistem demokrasi yang bobrok dengan sistem Islam yang kuat, mampu melindungi seluruh rakyat. Keberadaan polisi begitu penting, karena diberikan wewenang oleh negara untuk melakukan pencegahan maupun penindakan.
Sungguh tugas dan fungsinya mulia, karena menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Polisi juga dibekali berbagai ilmu dan keahlian yang mendukung tugas mulianya, kebocoran data merupakan perkara yang kemungkinan kecil bisa terjadi dalam Islam.
Islam mewajibkan negara memberikan jaminan keamanan bagi setiap individu rakyat. Keamanan data pribadi juga termasuk bagian dari hak rakyat yang harus dilindungi oleh negara. Dalam Khilafah rakyat benar-benar merasakan kehidupan yang diselimuti perasaan aman dan nyaman.
Diwarnai pula dengan kewajaran dan keadilan. Semuanya hidup makmur serta sejahtera. Khilafah memiliki alat utama dalam menjaga keamanan, yaitu kepolisian. Dalam Khilafah urusan keamanan negara ditangani oleh Departemen Kemananan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).
Imam (Khalifah/Penguasa) dengan segala kekuatan akan mencegah musuh dari perbuatan yang mencelakai kaum muslimin, dan mencegah sesama manusia melakukan kezaliman, memelihara kemurnian ajaran Islam, rakyat berlindung di belakangnya, dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.
Termasuk melindungi rakyatnya dari data pribadi yang tidak boleh disalahgunakan, memberi sanksi kepada pihak-pihak yang telah membocorkan data bahkan memperjualbelikan data pribadi rakyatnya apalagi kepada musuh-musuh Islam.
Negara Khilafah tidak hanya menjaga jiwa, harta, dan kehormatan rakyatnya, tetapi juga melindungi rakyatnya dari kerusakan pemikiran dan mental disebabkan berbagai informasi yang bertentangan dengan Islam.
Mudah bagi negara untuk menutup segala akses informasi yag merusak bagi rakyatnya tanpa mempertimbangkan kerugian ”materi” yang bisa dibayar tinggi oleh pihak-pihak kapital.
Karena keberadaan kepala negara adalah sebagai pengatur dan pelindung rakyatnya dengan menerapkan aturan-aturan yang telah Allah SWT turunkan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Wallahu A’lam bi Showab. (**)