Sabtu, 4 SEPTEMBER 2021
Penulis : Irma Ismail
(Aktivis Muslimah dan Penulis Balikpapan)
Wabah pandemi covid 19 yang telah berlangsung selama tiga semester ini cukup banyak membawa dampak di semua kalangan masyarakat, lumpuhnya perekonomian, pengurangan pegawai hingga tutupnya usaha, baik usaha rumahan ataupun industry kecil menengah.
Kesulitan hidup jelas terasa dan itu juga mengimbas kepada dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Banyak mahasiswa yang akhirnya terpaksa putus di jalan. Dikutip dari JawaPost,com (16/8/2021).
Kepala Lembaga Beasiswa Baznas, Sri Nurhidayah mengatakan dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek bahwa sepanjang tahun lalu (2020) angka putus kuliah di Indonesia mencapai 602.208 orang dengan rata-rata paling banyak dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sebenarnya ini sudah terbaca sejak wabah pandemi semakin meluas diberbagai daerah pada tahun lalu. Di bulan Juni 2020 ada Gerakan Mahasiswa Bersatu Jakarta (GMBJ) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, mereka mendesak agar pemerintah membuat regulasi potongan biaya pendidikan sebesar 50% dan menuntut menghentikan komersialisasi serta liberalisasi dunia pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI) Ubaid Matraji mengatakan bahwa kuliah adalah barang mahal, dan hanya yang punya kemampuan ekonomi kaya saja yang bisa kuliah,sementara perguruan tinggi/kampus yang berbiaya murah masih sedikit. (JawaPost.com 28/9/2020).
Menurut survey yang dilakukan oleh BEM Universitas Indonesia, sebanyak 72% dari 3.321 mahasiswa mengaku kesulitan membayar biaya kuliah.
Tentu saja ini menimbulkan keprihatinan bersama, apalagi pendidikan adalah penyangga bagi generasi penerus untuk melanjutkan pembangunan ini. Oleh karena itu Lembaga Beasiswa Baznas memberikan bantuan beasiswa SPP sebesar Rp 2,7 juta persemester kepada mahasiswa semester V.
Bantuan ini bekerjasama dengan 101 kampus negeri dan swasta,masing-masing kampus mendapat kuota sepuluh mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga mustahik (penerima zakat).
Selain itu, juga ada dari kelompok masyarakat atau individu yang peduli pada pendidikan untuk memberikan bantuan pendidikan bagi mereka yang terputus kuliahnya.
Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) dan Mendikbudristek juga mengeluarkan aturan baru terkait keringan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pemerintah menyiapkan dana sebesar RP. 745 Miliar untuk subsidi bagi mahasiswa tidak mampu, setiap mahasiswa mendapat potongan UKT sebesar Rp 2,4 juta.
Jika ada UKT mahasiswa yang lebih dari 2,4 juta maka akan mendapatkan kebijakan dari kampus sesuai dengan keadaan mahasiswa. Pendidikan di era sekarang memang menjadi dilematis, apalagi dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Dimana sistem ini membuka seluas-luasnya kebebasan bagi individu atau korporat untuk melakukan kegiatan ekonomi, termasuk dalam dunia pendidikan.
Kapitalisme yang bertumpu asas manfaat dan materi, pastinya akan menjadikan tujuan pendidikan juga berorentasi pada manfaat dan materi. Termasuk lembaga pendidikan yang ada akan menjadikan kampus sebagai bagian dari bisnis ekonomi.
Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2007 tentang daftar usaha yang tertutup dan terbuka, membuka peluang swasta atau asing untuk bisa masuk dari pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan nonformal.
Dengan modal asing dan batasan kepemilikan hingga maksimal 49 %. Hal ini secara tidak langsung telah terjadi komersialisasi pendidikan, karena pemerintah telah membuka peluang untuk keterlibatan pihak luar dalam peningkatan pendidikan.
Dan jika sudah dikendalikan pemilik modal maka pendidikan perlahan dan pasti akan menjadi sesuatu yang mahal dan eksklusive.
Adanya Perpres ini, akan mengubah peran pemerintah di lembaga pendidikan. Swasta dan pemilik modal mempunyai keleluasan untuk menentukan bayaran-bayaran dan biaya operasional.
Pendidikan yang dikomersialkan semakin menambah jurang dan ketimpangan pendidikan.
Keadaan semakin diperparah ketika wabah pandemi datang yang berdampak pada semua sektor yang menimpa seluruh lapisan masyarakat hingga pada akhirnya juga berimbas pada dunia pendidikan.
Selama ini kebijakan penanganan pandemi hanya berorientasi pada sisi menjaga kestabilan ekonomi, yang tentunya kita tahu bahwa penggerak ekonomi dalam sistem kapitalisme adalah para pemilik modal, artinya bagaimana kepentingan kapitalis ini tetap bisa terjaga.
Dan Kebijakan penanganan pandemi dalam dunia pendidikan hanya membahas masalah tekhnis pembelajaran kapan saat yang tepat untuk sekolah tatap muka, bahkan kurikulum juga tidak banyak mengalami perubahan, padahal situasi dan kondisi pembelajaran secara langsung dan daring pastilah tidak sama, disamping adanya subsidi dari pemerintah.
Adanya pengurangan atau pemberian subsidi itu tidak menyelesaikan masalah karena tidak menyasar kepada semua mahasiswa.
Selain itu bagi mahasiswa, masalah bukan hanya pada SPP tetapi juga biaya hidup di rantau, bisa dibilang sebagian besar mahasiswa berasal dari kota/daerah lain,dan ini pastinya juga ada biaya kost, biaya hidup dan juga transportasi.
Artinya masalah putusnya mahasiswa kuliah juga bukan karena faktor SPP saja tapi ada faktor lain yang menyangkut kebutuhan hidup. Akibatnya bisa dilihat bagamana pada akhirnya banyak mahasiswa baik dari PTN ataupun PTS yang akhirnya harus putus dijalan.
Inilah sistem kapitalisme, bisa memberikan bantuan atau subsidi di anggap prestasi atau kebaikan padahal memang itu sudah menjadi kewajiban negara dalam memenuhi hak setiap warga negara.
Mahasiswa adalah generasi intelektual yang merupakan aset negara yang di tangan merekalah tonggak estafet kepemimpinan dan kemajuan pembangunan negara akan terus ada.
Apa jadinya jika generasi intelektual ini kemudian terhenti untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya yaitu pendidikan yang berkualitas ?
inilah sistem kapitalisme, yang memang tidak mampu untuk memecahkan persoalan, apalagi jika terkait dengan hak setiap warga negara. Karena dalam sistem ini, semua permasalahan akan dipandang dari sisi ekonomi atau untung dan rugi.
Hal yang berbeda dalam pandangan sistem Islam. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Pendidikan bukan hanya sekedar transfer informasi saja, tetapi sebagai instrumen pembentuk peradaban dan pandangan hidup.
Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam tidak akan melepaskan atau mengalihkan tanggung jawab ini kepada pihak lain terlebih kepada asing.
Generasi intelektual ini adalah aset negara, bukan hanya terpenuhi hak mendapatkan ilmu pengetahuan, sains dan tekhnologi atau lainnya tetapi negara juga memastikan bahwa aqidah mereka terjaga dari hal-hal yang dapat merusaknya.
Dalam sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.
Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini, setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara.
Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky.
Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Untuk itu negara akan mengalokasikan dana untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang berkualitas, terpenuhi apa yang menjadi sarana penunjang.
Maka apa yang diberikan kepada para pelajar ini adalah memang hak mereka, bukan bantuan atau subsidi sebagaimana yang dikatakan dalam sistem kapitalisme. Oleh karena itu maka negara wajib mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan.
Bukan hanya berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran dan bahan pembelajarannya tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat dengan mudah, karena pendidikan adalah salah satu kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara.
Inilah sebuah sistem pemerintahan Islam yang mencapai peradaban gemilang dengan diterapkan Islam secara kaffah.
Peran dan tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan ummat dikarenakan dibangun atas dasar ketaqwaan. Semoga dengan ini semakin menyadarkan kita untuk saatnya kembali mengatur hidup kita dengan Islam kaffah saja. (**)