Korupsi Tambang Belum Usai, Islam Punya Solusi

Kamis, 26 AGUSTUS 2021

Oleh : Risnawati, S.Tp

(Pegiat Opini Muslimah Kolaka)

Maraknya Korupsi di Indonesia sudah melampaui batas, termasuk korupsi dibidang tambang kerap terjadi didaerah. Seperti dilansir dari Zonasultra.Com, Kendari – Direktorat Kordinator Wilayah (Korwil) IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 10-11 Agustus 2021.

RISNAWATI

Berdasarkan siaran pers yang diterima Zonasultra.com, pemeriksaan tersebut digelar bersama Penyidik Kejati Sultra, Auditor BPKP Sultra, dan Ahli Planologi KLHK, sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.

Dalam perkara tersebut diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp168 miliar. Di antaranya yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.

Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.

Tetapi setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.

Dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra. KPK bersama dengan para pihak terkait, selain melakukan pemeriksaan fisik di tempat, juga memfasiltasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak 9 sampai 13 Agustus 2021.

Korupsi menjadi satu bukti betapa keroposnya sistem demokrasi kapitalis. Dalam kondisi saat ini penegakan hukum tidaklah cukup, perlu perbaikan sistem dan pengawasan kinerja.

Akibat sistem demokrasi yang membuat para koruptor terus menjamur. Padahal, dalam UU Tipikor pasal 2 ayat 2 terdapat aturan tentang pidana mati bagi pelaku korupsi. Sayangnya, aturan itu sebatas narasi formalitas belaka.

Belum pernah ada realisasinya. Inilah sebagai konsekuensi kontestasi politik demokrasi. Maka, cara paling mudah mengembalikan modal adalah korupsi. Dimana, korupsi merupakan menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara, rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi.

Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dengan demikian, suburnya tindak korupsi tidak bisa dilepaskan dari sistem politik yang digunakan. Negara yang menerapkan sistem politik demokrasi kapitalis dipastikan menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi.

Karena itu, Butuh Islam sebagai solusi sempurna yang akan mencabut akar masalah korupsi dinegeri ini. Islam dengan tegas membuat batasan mana saja yang masuk dalam kepemilikan individu, mana yang statusnya menjadi kepemilikan bersama masyarakat (umum) dan mana yang menjadi milik negara.

Islam Menuntaskan Masalah Korupsi Islam merupakan agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan Islam yakni dalam naungan khilafah memiliki solusi tuntas dalam membasmi korupsi.

Khilafah menyiapkan instrumen pencegahan dan penindakan bila ada pejabatnya yang terdeteksi melakukan korupsi. Diantara pencegahan tersebut, khilafah akan memberlakukan: Larangan menerima suap dan hadiah. Para pejabat dilarang menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima.

Rasulullah bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad). Islam membagi istilah korupsi ke dalam beberapa dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan).

Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum islam merupakan perbuatan tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya.

Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumannya berupa hukuman ta'zir yang disesuikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Kedua, korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah), yang berarti mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi.

Artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, jadi saraqah adalah mengambil barang orang lain dengan cara melawan hukum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu termasuk di dalamnya korupsi, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya Selain itu, dalam ayat yang lain, Allah SWT juga telah mengabarkan: “Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya.

Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al-Hadid [57]:25) Pengelolaan sumber daya alam tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya.

Karena kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip ini didasarkan pada ayat Al Qur'an surat Ar Ruum ayat 41 yang artinya : “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Dapat kita lihat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah ”Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api”, juga pada hadits lain “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah), menunjukkan bahwa air, rumput dan api terkategori kebutuhan atau hajat hidup orang banyak.

Sehingga kepemilikan pribadi terhadap tiga hal itu terlarang karena menyebabkan orang lain terhalang memanfaatkannya.

Dengan kata lain, karena batu bara adalah kebutuhan seluruh masyarakat, maka seseorang tidak boleh memprivatisasi tambang batu bara sebagai salah satu sumber penghasil energi juga pembangkit listrik yang merupakan setiap individu demi keuntungan pribadi.

Barang tambang diberikan Allah untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Dalam Al Quran, hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat, antara lain dalam QS. Ar Ra'd (13): 17, yang artinya: ”Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang.

Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil.

Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan- perumpamaan” (QS al-Ra'd [13]:17).

Hal yang paling mendasar adalah bahwa energi merupakan hak umum (public ownership), sehingga tidak boleh diprivatisasi. Sebaliknya, khilafah harus bisa menjamin kebutuhan rakyat akan energi ini dan menjadikannya sebagai sumber kekuatan negara.

Karena itu, pengelolaan energi harus diintegrasikan dengan kebijakan negara di bidang industri dan bahan baku sehingga masing-masing tidak berjalan sendiri-sendiri.

Karena itu, dalam Islam korupsi termasuk hukuman ta'zir. Bisa berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), hukuman cambuk, penyitaan harta, pengasingan, hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Khilafah akan membatalkan kontrak tambang yang tidak sesuai syariat.

Tambang kecil boleh dikelola individu (swasta), sedangkan tambang besar dikelola oleh negara. Pengelolaan tambang oleh swasta tidak boleh menjadi lahan korupsi.

Khilafah menerapkan sistem politik dan birokrasi yang berdasar syariat sehingga mencegah tindakan korup. Pejabat yang terbukti memanfaatkan jabatan untuk bisnis pribadi akan dipecat dan diberi sanksi yang menjerakan.

Maka, ganti dulu sistem demokrasi dengan sistem Islam kaffah. Barulah langkah jitu ini bisa direalisasikan. 

Sehingga, penegakan hukum ini dapat berlaku jika negara benar-benar menerapkan Islam sebagai dasar hukum bermasyarakat dan bernegara.

Negara yang dimaksud ialah Khilafah.  Walhasil, semua ini hanya akan terjadi jika negara menerapkan aturan dari Islam dimana penerapannya tentu dilakukan secara totalitas tanpa kecuali.

Dan ini hanya akan bisa diwijudkan dalam sistem kehidupan Islam dibawah naungan Khilafah. Wallahu a'lam bisshawab. (**)