Rabu, 25 AGUSTUS 2021
Emirza, M. Pd
(Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Pendidikan)
Beberapa waktu lalu, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) merilis data tentang mahasiswa putus kuliah di Indonesia tahun 2019. Tercatat 697,9 ribu mahasiswa dari total terdaftar 8,3 juta, atau sekitar 8,3% mahasiswa mengalami putus kuliah.
Sebanyak 414,9 ribu atau 59% di antaranya berada di Pulau Jawa. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di antara wilayah lainnya di Indonesia.
Sedangkan dari data dari Kemendikbudristek, Ibu Sri mengatakan sepanjang tahun lalu angka putus kuliah di Indonesia mencapai 602.208 orang. (Jawapos.com, 16/8/2021)
Dampak ekonomi dari pandemi dan dan buruknya kebijakan pendidikan tinggi menjadi penyebab meningkatnya angka putus kuliah. Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan keterbatasan fasilitas, infrastruktur, mahalnya kuota, sangat membebani mahasiswa.
Kondisi ini sebetulnya bukan hal baru. Namun, kondisinya makin parah sejak terjadi pandemi.
Pada akhir tahun lalu misalnya, sudah tercatat bahwa tingkat putus kuliah di masa pandemi meningkat 50%.
Biaya pendidikan mahal menjadi faktor utama putus kuliah. Realitas buramnya sistem pendidikan tinggi ini menjadi bukti gagalnya sistem negara demokrasi sekuler.
Dengan konsep bernegara ala kapitalis, pendidikan ditempatkan sebagai salah satu sektor jasa yang diperdagangkan.
Dampak ekonomi dari pandemi dan dan buruknya kebijakan pendidikan tinggi menjadi penyebab meningkatnya angka putus kuliah.
Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan keterbatasan fasilitas, infrastruktur, mahalnya kuota, sangat membebani mahasiswa. Negara seperti ini memang tidak memiliki visi sebagai penanggung jawab pendidikan.
Terbukti, negara malah meratifikasi WTO-GATTS melalui UU No. 7/1994 yang salah satunya menempatkan pendidikan sebagai salah satu sektor industri tersier yang diliberalisasi.
Pendidikan dalam konsep ini dibebankan ke masing-masing konsumen (rakyat) dengan kemampuan daya beli masing-masing.
Akibatnya pendidikan bukan lagi hak setiap warga negara, tetapi hak bagi warga negara yang mampu. Data tahun 2019, angka partisipasi kasar (APK) penduduk usia 19—23 tahun yang berkesempatan atau berkemungkinan mengikuti pendidikan tinggi hanya 34%, yang kemudian makin mengecil presentasenya seiring pandemi dan kesulitan ekonomi yang mengakibatkan angka putus kuliah meningkat 50%.
Artinya, makin sedikit anak bangsa yang mengenyam pendidikan tinggi. Mereka yang berkesempatan kuliah pun ternyata tidak dicetak untuk kemaslahatan umat, melainkan untuk kepentingan pasar.
Liberalisasi pendidikan berkonsekuensi pada kurikulum yang diserahkan pada “kemauan” pasar atau bisnis pihak swasta yang mem-back up pembiayaan pendidikan tinggi.
Inilah kesalahan fatal dari negara sekuler demokrasi yang menjadikan akal nafsu manusia untuk mengatur kehidupan.
Kelemahan akal manusia tidak memahami bahwa penyelenggaraan pendidikan, hakikatnya tidak bisa dibebankan ke individu rakyat, karena mereka tidak mampu untuk mewujudkan pendidikan yang mencerdaskan secara merata ke seluruh rakyat.
Apalagi melibatkan swasta dalam pendidikan tinggi justru membahayakan kepentingan bangsa. Hanya Allah SWT.
Sang Pencipta manusia saja yang paling memahami manusia, baik batas kemampuannya, hak, maupun kewajibannya.
Sehingga, aturan Allah yang ada dalam syariat Islam adalah yang terbaik untuk kehidupan, termasuk pengaturan sistem pendidikannya.
Dalam Islam pendidikan memang merupakan salah satu hak komunal di samping kesehatan dan keamanan yang pemenuhannya wajib diurusi negara.
Dalam sebuah hadis, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.
Apalagi tujuan politik negara di bidang pendidikan sangatlah mulia, yakni memelihara akal manusia. Wajar jika Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara gratis dan mendorong semua rakyatnya tanpa terkecuali untuk menuntut ilmu.
Bahkan, Islam mewajibkan kebijakan negara secara sistemis mendesain sistem pendidikan dengan seluruh supporting system-nya.
Bukan hanya dari sisi anggaran, kurikulum, infrastruktur, namun juga terkait riset, industri, tenaga kerja, media, sampai pada tataran politik luar negeri.
Ketika negara mau menerapkan Islam secara kafah, pendidikan dipastikan akan mampu mencapai tujuannya, yaitu mencerdaskan rakyat.
Tak hanya itu, penerapan Islam kafah oleh negara akan mampu membawa negara ini menjadi mercusuar peradaban sebagaimana Khilafah Islamiah selama 1.300 tahun memimpin dan menerangi peradaban dunia dengan ilmu dan perkembangan sains teknologi. Wallahualam. (**)