Sabtu, 20 Maret 2021
Rini Astutik
Pemerhati Sosial
Akhir- akhir ini penghapusan Fly ash dan bootom ash dari daftar limbah berbahaya oleh pemerintah menuai kontraversi dikalangan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang tinggal dan bermukim dekat area pertambangan.
Dilansir dari (Kompas.com 1/3/2021) dimana Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Sementara itu, menurut Koordinator Jatam Nasional Merah Johansyah dalam konferensi pers secara virtual Jumat (12/3/2021) mengatakan penghapusan FABA dari daftar B3 ini semakin banyak dampak negatif bagi masyarakat sekitar tambang maupun pembangkit listrik menggunakan energi batubara.
Salah satunya perusahaan besar di Kalimantan Timur. Perusahaan yang berada di antara Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu contoh memberikan dampak negatif bagi masyarakat.(Tribun kaltim.com 12/3/2021).
Termasuk warga desa Santan Ulu dan Ilir yang berada dekat perusahaan tersebut.
"FABA menjadi salah satu debu dan abu batubara mulai dari pembongkaran batubara sampai pengangkutan menghasilkan debu lalu pembakaran di PLTU menjadi abu sisanya menjadi FABA dan sisanya mengendap di dalam tubuh manusia," ucap Merah Johansyah.
Bahkan dari laporan yang ia terima masyarakat desa tersebut mengalami berbagai macam penyakit pernapasan dan kerusakan organ tubuh. Hal tersebut karena masyarakat yang hidup di lingkungan sekitar perusahaan tambang itu menghirup abu yang dihasilkan produksi maupun distribusi batubara.
“Warga yang jaraknya kurang lebih 500 meter apalagi saat musim panas (kemarau) debunya lebih hebat lagi terutama RT 4 & 5 warga mengeluh sesak napas dan batuk-batuk," ucapnya.
Seharusnya apa yang menimpa dan dirasakan rakyat saat ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih serius dari pemerintah, ini dikarenakan tidak hanya menyangkut masalah kesehatan dan keberlangsungan hidup rakyat saja, akan tetapi lebih kepada dampak dan kerusakan alam yang ditimbulkan akibat eksploitasi dan liberalisasi SDA secara besar-besaran.
Sehingga jika melihat fakta yang ada bahwa atas nama undang-undang semakin memperjelas bahwa kebijakan pemerintah saat ini bukanlah berpihak kepada rakyat akan tetapi lebih cenderung kepada kepentingan para korporat dan para kapitalis pemilik modal.
Alih-alih memberikan perhatian, negara nyatanya tak mampu menjamin keberlangsungan hajat hidup orang banyak, rakyat justru dijadikan tumbal bagi kepentingan para korporat dan pemilik modal. Alhasil nasib rakyat makin dibuat kalut dan terpuruk dalam ketidakberdayaan.
Sehingga terjadilah ketimpangan status sosial dimana yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan terus bertambah miskin. Kemudian menyusul masalah lingkungan hingga kesehatan dari eksploitasi SDA (batu bara) yang tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan alam dan kehidupan umat manusia.
Maka tak heran jika kita hidup dalam ekonomi sistem kapitalis karena timbanganya hanyalah untung-rugi, tanpa mau perduli akan dampak dan kerusakan yang akan ditimbulkan.
Sehingga nasib rakyat tak ubahnya seperti tikus yang mati di lumbung padi. Terjajah secara ekonomi tanpa mampu berbuat apa-apa. Peran negara dibutuhkan, salah satunya menjaga kelangsungan kehidupan alam maupun manusia.
Tapi apa daya cengkraman sistem ekonomi kapitalis nyatanya lebih cenderung memperhatikan dan memperdulikan kepentingan para pemilik modal, sehingga kran dan pintu pintu peluang kebebasan bagi para kapitalis untuk bisa menguasai dan mengeruk hasil SDA kita semakin lebar. Salah satunya dengan mencabut penghapusan FABA dari daftar B3.
Hal ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan ditengah kehidupan kita saat ini, yaitu sistem kapitalis. Dalam sistem kapitalis SDA bisa bebas dimiliki oleh individu dan sekelompok golongan lain halnya dalam islam. Dalam negara Daulah Khilafah SDA akan dikelola oleh negara.
Karena dalam aturan Islam sumber daya alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh Negara. Yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara untuk pemenuhan kebutuhan seluruh rakyat. Baik muslim ataupun Non Muslim.
Oleh sebab itu Haram hukumnya pengelolaan kepemilikan umum diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW “ Kaum Muslim Berserikat dalam tiga hal : Air, Rumput dan Api “( HR Ibnu Majah ).
Sehingga SDA seperti batu bara, gas, minyak bumi, dan lain-lain yang berjumlah besar tidak boleh dikuasai oleh individu atau sekelompok masyarakat, melainkan kepemilikan umum seluruh rakyat yang dikelola oleh negara, yang hasilnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, energi dan lain-lain.
Maka jelaslah bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna , semuanya diatur dalam Islam mulai dari bangun tidur hingga bangun negara. Sistem yang dibangun atas dasar aqidah Islam tak dapat diintervensi oleh kepentingan apapun, sebab ketaatan kepada Allah SWT yang menjadi landasannya.
Karena Islam hadir ditengah- tengah manusia tidak hanya sebagai agama ritual saja. Namun Islam juga hadir untuk menyelesaikan problematika manusia.
Jadi sangat jelas bahwa SDA yang kita miliki akan dikelola Negara dengan benar yang hasilnya sudah tentu bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tidak hanya si kaya tapi juga si miskin.
Dan Jika sistem Islam diterapkan di negeri yang kaya akan SDA nya ini maka sudah pasti akan mendapatkan keberkahan yang melimpah, maka kini sudah selayaknya negeri ini menerapkan sistem Islam dibawah institusi Khilafah Islamiyah sehingga keberadannya bisa menjadi cahaya dan Rahmatan Lil’alamiin.
Wallahu A’lam Bishowabh.