Pembangunan Pabrik Semen di Kawasan KARST: Penjajahan Asing di Kaltim

Minggu, 14 Pebruari 2021

Masrurin, S.Sos

PT Kobexindo dan Hongsi Group disebut menyiapkan modal Rp 14 Triliun untuk progres pembangunan pabrik semen di Sangatta Kutim. Perusahaan ini mengklaim dapat menyerap 1.000 tenaga kerja dengan produksi semen 8 juta ton per tahun.

PT KC sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103741725 tanggal 12 juli 2019 dan ijin lingkungan pada tanggal 24 april 2020.

Namun untuk perizinan secara legalitas belum full hingga saat ini masih berproses yakni, izin lokasi, UPL, IMB, dan master plan.

Sedangkan perusahaan Hongsi Holding belum memiliki ijin secara dokumen. Pemerintah hanya memberikan sanksi kepada perusahaan induk dalam hal ini PT KC sebagai perusahaan induk, sedangkan Hongsi Holding sebagai pihak yang berinvestasi saja.(Kaltimkc.id)

Tim ahli dari Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi UGM merekomendasikan hanya 1.435 ha di Kawasan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat yang boleh dimanfaatkan untuk industri semen (icel.or.id)

Menurut Eko Haryono, sebagai ketua tim ahli, tidak semua batuan gamping di ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat itu berupa karst. Dari kajian berhasil diidentifikasi luas Kawasan karst mencapai 403.151 ha.

Angka ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kawasan lindung menurut Pergub No 67/2012 sebesar 307.377 ha. (kaltim.tribunnews.com, 2019/05/04)

Pembangunan pabrik semen yang dilakukan PT KC itu terletak di Kawasan karst telah memicu kontroversi antara pihak yang setuju dan pihak yang menolak.

Berbagai eksploitasi di Kawasan karst ini sudah pernah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat sejak tahun 2016 dengan alasan merusak ekosistem Kawasan Karst Sangkulirang – Mangkalihat yang membentang dari kabupaten Kutai Timur hingga Berau.

Kemudian penolakan itu juga dilakukan oleh aktivis dan mahasiswa pada tahun 2018 – 2019. Tetapi tetap saja dilakukan sebagai eksploitasi SDA mulai dari kayu, batu bara, batu gamping dan lainnya hingga saat ini.

Bagi yang pro pembangunan pabrik semen diharapkan bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja dan akses jalan di lingkungan mereka.

Sekilas, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggandeng investor asing dalam pembangunan pabrik semen akan memberikan dampak positif bagi kemajuan perekonomian dan pembangunan infrastruktur di Kaltim. Namun sayangnya, pengaruh tersebut tidak sebanding dengan dampak yang akan mengancam kawasan karts.

Pertama, meski menjanjikan peluang tenaga kerja namun faktanya banyak TKA yang masuk Indonesia tidak hanya tenaga ahli tetapi juga tenaga kasarnya sehingga jelas merekrut penduduk lokal untuk memenuhi permintaan tenaga kerja menjadi opsi belakangan.

Kedua, dalam aspek lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan pembangunan pabrik semen dikawasan karst Kutim akan merusak sistem dan cadangan air.

Ketiga, aspek kesehatan industri semen berpotensi sebagai penyumbang pencemaran udara terbesar karena memproduksinya. Demikian dampak pabrik semen yang lebih banyak dampak negatifnya. Namun, lebih parah dampaknya adalah penjajahan SDA mengatasnamakan investasi.

Dalam sistem kapitalis pengelolaan SDA diserahkan kepada pemilik modal yakni asing dan aseng. Negara akan selalu memberikan kemudahan jalan kepada mereka salah satunya UU Omnibus law. Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, kekayaan alam (SDA) adalah bagian dari kepemilikan umum, millik rakyat.

Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw.

Untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).”

Rasul SAW. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Dengan demikian, untuk mengakhiri penjajahan SDA sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam.

Selama pengelolaan SDA didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya.

Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Alhasil, bersegeralah menjalankan semua ketentuan Allah SWT, dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam.

Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara karena banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam.

Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini.

Wallahu'alam bissowab