KRITIK MENJADI ILUSI DI SISTEM SEKULER DEMOKRASI

Kamis, 14 Januari 2021

Oleh Fatmawati Thamrin

(pemerhati masalah social)

Pemerintah menyatakan akan mengaktifkan kepolisian siber pada 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud, polisi siber akan diaktifkan secara sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga akan berbahaya.

Adapun polisi siber yang dimaksud Mahfud berupa kontra narasi. Seberapa besar urgensi memasifkan polisi siber di dunia maya? Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan, negara memang perlu hadir di ruang ruang digital, termasuk di media sosial.

Ruang digital juga merupakan ruang publik yang membawa dampak signifikan pada beberapa aspek. Maka sudah sewajarnya pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi hak warga negara yang lain juga hadir di situ. (Kompas.com, 26/12/2020)

Saat ini jamannya serba online, masyarakat pun banyak melakukan aktifitas dengan sarana media sosial internet. Semua aktifitas sehari-hari hingga menungkan espresi terhadap permasalahan yang muncul disekitarnya.

Harusnya pemerintah semangat dalam melindungi kebebasan kenyamanan berekpresi. Banyaknya informasi palsu ini sebagian besar di akibatkan berkembangnya aplikasi karena Dipicu dari isu politik terutama di Pilpres 2014, Pilkada DKI 2016, Pilkada-pilkada di berbagai provinsi 2018 juga Pilpres 2019.

Marak pula penipuan dan berbagai isu kesehatan terkait Covid-19, informasi palsu dengan motif ekonomi maupun motif politik atau lainnya. Sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy) sejatinya memberikan Jaminan atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional dimuat dalam UU dengan batasan tetap menghormati hak asasi orang lain.

Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat merupakan konsekuensi atas dipilihnya sistem demokrasi, hal tersebut mutlak harus dijadikan pola pikir (mindset) sepanjang ketentuan konstitusi tentang sistem dimaksud belum diubah.

Sebagaimana yang kita ketahui ada beberapa ciri demokrasi, diantaranya yaitu perlindungan hak asasi secara konstitusional, badan/kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas (oleh rakyat), kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, dan pendidikan kewarganegaraan.

Demokrasi semakin manipulatif Namun UU kebebasan berpendapat ini bisa diputar balikkan dengan UU ITE terkait pencemaran tambak. Hal ini sitem demokrasi membuat kebebasan berpendapat hanya ilusi. Adanya polisi siber untuk mengawasi aktifitas sosmed rakyat tidak menjadi solusi persoalan.

Dalam sistem sekuler dan politik demokrasi, fenomena ini adalah realita tak terelakkan. Manusia diarahkan menjadi makhluk yang bebas melakukan apa saja. Dalam sistem demokrasi, ukuran kebenaran ditentukan oleh suara terbanyak.

Namun klaim suara terbanyak bisa saja dimanipulasi oleh pemilik modal terbanyak. Secara teori, masyarakat didorong kritis. Namun kritik akan dibungkam bila mengganggu kepentingan pemodal yang menyokong pemilik kursi. Makin masifnya cara-cara membungkam suara kritis publik diakui sebagai tanda matinya demokrasi.

Namun menyelamatkan demokrasi dari kematian, tidak akan menjamin terwujudnya masyarakat yang dipenuhi kebaikan, memberi kemaslahatan bagi semua dan menjamin diadopsinya kebenaran.

Dalam sistem sekuler demokrasi, kritik muncul bukan karena peduli pada kemaslahatan semua orang. Kritik memang hadir untuk menjatuhkan posisi pihak lain. apalagi dalam rangka menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tetap saja akan dianggap sebagai upaya menggulingkan kedudukan pihak yang sedang berkuasa.

Sistem islam mendorong untuk kritis Dalam islam, Diam terhadap kezaliman bukan kultur Islam. Karenanya bila umat Islam kritis karena dorongan imannya selalu mendapatkan kecaman. Mestinya setiap kita menyadari bahwa sikap kritis kita berdasar panduan Islam, yang idealnya didukung dengan semesta sistem yang sejalan.

Yakni tiada sistem yang berpijak pada kebenaran dan memberi ruang pada suara kritis kecuali sistem Islam. Islam tak sekedar mendudukkan berbicara dan berpendapat sebagai hak, namun menjadikan sebagai sebuah kewajiban.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (Riwayat Muslim)

Islam mendorong setiap warga negara untuk kritis yakni dinamis dan mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Maka kritis terhadap sesama anggota masyarakat adalah perintah syara’ yang bisa berwujud tradisi saling menasihati dalam kesabaran dan kebenaran.

Di saat sama Islam memerintahkan setiap anggota masyarakat saling berlomba berbuat kebajikan (fastabiqul khairaat) dan memberi kebaikan bagi sesamanya. Lihatlah bagaimana tradisi tersebut dipraktikkan dan terekam sejarah telah menghasilkan masyarakat Islam yang solid, mampu menanggung kehidupan di masa-masa sulit dan menjauhkan mereka dari bahaya kerusakan masyarakat.

Sedangkan kritis dan peduli terhadap kebijakan negara, juga bukan hal tabu bahkan dikategorikan aktivitas politik yang agung dan mutlak harus dilakukan. Rasul SAW biasa menyerap keinginan masyarakat agar ada berbagai kebijakan yang lebih banyak memberi maslahat.

Seperti kaum perempuan pernah protes kepada Beliau saw karena tidak memiliki kesempatan menanyakan hal-hal khusus dalam majelis ilmu Rasul. Maka Rasul menindaklanjuti kritik tersebut dengan kebijakan nyata berupa pemberian hari khusus bagi kaum perempuan untuk mendapatkan pengajaran dari Beliau.

Begitu pula Khalifah Umar bin Khaththab adalah contoh sosok yang sangat mendorong sikap kritis dan koreksi terhadap kebijakan beliau bila dipandang menyimpang dari al haq.

Dalam istilah fiqh, amal ini disebut muhasabatil hukkam (mengoreksi penguasa). Inilah perintah Islam dan bukan hanya hak tapi menjadi kewajiban yang mendatangkan kemuliaan dan pahala besar bagi pelakunya. Dalam konteks menggagas sistem haq yang berbasis kebenaran dan benar-benar mendorong sikap kritis rakyat, maka Khilafah adalah diskursus yang mengemuka.

Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ditegakkan untuk melaksanakan seluruh Syariat dan menjawab seluruh problematika kehidupan dengan Islam. Selain mendorong individu bersikap kritis dengan amal yang direkomendasikan Syariat, Khilafah juga menciptakan sebuah sistem yang meniadakan peluang berkembangnya berita bohong atau perilaku tak bertanggung jawab dari siapapun.

Setiap orang tidak bebas menyampaikan apa saja karena ada batasan syariat atas setiap kata hingga perbuatan. Secara kelembagaan Khilafah memandang Lembaga Penyiaran dan media adalah medium untuk melahirkan masyarakat yang cerdas karena paham syariat secara utuh sebagai panduan hidup. Juga menciptakan masyarakat yang kritis dan peduli dengan amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam yang mentradisi.

Inilah fungsi media pers yakni melayani ideologi Islam (li khidmat mabda Islam). Maka Islam mewajibkan negara memastikan di tengah masyarakat Islam tidak ada tempat bagi penyebaran informasi, berita pemikiran dan pemahaman yang rusak dan merusak, pemikiran sesat dan menyesatkan, kedustaan dan berita manipulatif. 

Karena baik negara maupun warga negara terikat dengan pemahaman hukum syara’ yang melarang penyiaran berita bohong, propaganda negatif, fitnah, penghinaan, pemikiran porno dan a-moral, dan sebagainya.

Sehingga media menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman masyarakat. Sejarah khilafah pun menyuguhkan bukti nyata, siapa pun individu rakyat bisa bebas berteriak lantang mengingatkan penguasa, tanpa ada tindak persekusi atau cap radikal dan makar pada mereka. Bahkan para penyeru kebenaran di hadapan rezim yang zalim, didudukkan Allah SWT pada posisi yang mulia.

“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zalim itu) membunuhnya.” (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath)

Di tengah rezim zalim yang berlindung dalam payung demokrasi hari ini, dibutuhkan banyak para penyeru kebenaran yang melakukan amar makruf nahi mungkar. Untuk itu tuntutan dakwah yang massif di tengah umat menjadi keniscayaan.

Wallahu a’laamu bi as-showwab