Kamis, 17 September 2020
Oleh: Rini Astutik-Pemerhati sosial
Menteri agama (Menag) Fachrul Razi apresiasi langkah sikap Banser terhadap yayasan diduga milik HTI. Hal ini berkaitan dengan tabayun atau klarifikasi dari Banser PC Ansor Bangil terhadap, adanya dugaan penghinaan kepada salah satu tokoh ulama NU, diduga dilakukan, salah satu guru disebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang.

“Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi dimasyarakat terkait masalah keagamaan ,”ungkap Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu 22/08/2020, (FIXIINDONESIA.COM).
Dari pernyataan Menag tersebut, menuai kritikan tajam salah satunya dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, dirinya meminta agar Menag mampu membedakan tabayyun dengan persekusi.
Sebab memaksa seseorang mengakui aktivitas yang tidak terbukti di mata hukum adalah persekusi ujar Dedi (Tagar.id 22/08/20200).
Diapun menyarankan, agar Menag mampu menempatkan diri sebagai penengah atau mediator dalam permasalahan tersebut.
Terlebih, hal itu berkaitan dengan urusan keagamaan termasuk kerukunanya yang menjadi bidangnya di Kemenag. Sikap menag yang mengapresiasi tindakan GP Ansor Bangil yang mendatangi rumah AH, seorang warga yang disebut pengikut HTI di Desa Kalisat Rembang Bangil Pasuruan sangatlah disayangkan.
Sebab diketahui, dalam sebuah vidio puluhan anggota Banser sedang mengintrogasi AH sebagai pengikut HTI viral dimedia sosial. Tak sedikit warganet yang menganggap tindakan Banser Bangil tersebut merupakan persekusi.
Atas sikap dan pernyataan Menag Fachru Razi juga mendapatkan perhatian dari Prof Musni Umar, sebab ia melihat proses tabayun oleh Banser dilakukan dengan cara membentak dan mengintimidasi.
Sehingga sangat disayangkan jika Menag mengapresiasi tindakan tersebut, sebab Islam tidak mengajarkan untuk membuat kekerasan,membentak, dan melakukan intimidasi kepada ulama ataupun kepada siapapun (FAJAR.CO.ID).
Tidak hanya kaum intelektual saja yang merasa kecewa atas sikap menag tersebut, seluruh lapisan masyarakatpun dibuat prihatin karenanya, bagaimana bisa seorang menag tidak mampu meredam gejolak terjadinya gesekan bahkan terkesan seolah-olah makin memperkeruh keadaan.
Kekecewaan masyarakat tentu beralasan sebab sebagai lembaga yang bernaung dalam kemenag seharusnya menjadi pihak penengah yang bertugas sebagai moderator bukan menjadi pihak pendukung di salah satu kubu yang berkonflik.
Oleh karenanya sebagai pihak penengah harus bijak dalam bersikap serta mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil serta harus mempunyai kemampuan untuk menelaah, memilih dan memilah mana sikap yang tepat dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
Bukan malah sengaja dibiarkan atau bahkan malah memperkeruh suasana dengan cara mengapresiasi tindakan persekusi tersebut.
Tindakan persekusi itu sendiri merupakan tindakan yang masuk keranah hukum dan kriminal sehingga perlu diproses dan ditindak secara hukum bukan malah diapresiasi, ini merupakan suatu bentuk kekeliruan dan kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh Menag.
Karena ketiadaan bentuk perlindungan dan pengayoman negara kepada rakyat akibatnya tindakan persekusi menjadi pembenaran sehingga menjadi alat pukul dan senjata pamungkas bagi siapa saja untuk bebas melakukan tindakan persekusi, kepada siapapun yang dianggap berseberangan, dan ini akan terus terjadi berulang-ulang kali, disebabkan ketiadaan sanksi tegas oleh negara atas tindakan tersebut.
Sehingga tidak akan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindakan persekusi tersebut, bahkan akibat kelalaian negara dalam memberikan dan menciptakan rasa aman bagi warganya sikap persekusi dan main hakim sendiri seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa dan lumrah dilakukan dalam menyelesaikan sebuah perbedaan dalam memandang sesuatu.
Dan ini sudah menjadi hal yang biasa dan sah-sah saja dilakukan ditengah –tengah masyarakat. Budaya persekusi seolah menjadi budaya yang dilegalisasi oleh negara. Sehingga adab dan sopan santun tak lagi terjaga.
Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sila pancasila nyatanya hanya isapan jempol semata karena tidak diimplementasikan dalam kehidupan baik oleh pejabat ataupun dalam bermasyarakat, negara seharusnya mampu memberikan hak-hak warga negaranya atas perlindungan dan pengayoman ketika ada terjadinya gesekan dimasyarakat.
Tentu tindakan persekusi didalam islam tidaklah dibenarkan , apalagi dilakukan kepada seorang ulama yang usianya terpaut lebih tua dari kita.
Sebab didalam Islam sendiri ditanamkan nilai-nilai aqidah yang sangat mengedepankan adab ketimbang ilmu, ilmu tanpa adab hanya akan mencetak generasi-generasi yang tumbuh menjadi sosok yang arogan, kasar dan tak memiliki etika dalam bersikap.
Sebuah lembaga yang bernaung dibidang keagamaan harusnya bisa menjadi lembaga yang netral tidak berpihak kepada siapapun bahkan mengaminkan atas sikap dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh salah satu oknum.
Kemenag juga harus mampu menjadi lembaga yang mencetak generasi-genarasi berakhlak mulia bukan generasi bermental preman.
Bahkan negara harus berdampingan dengan kemenag untuk terus berupaya menghentikan segala bentuk aktifitas yang mengarah pada tindakan persekusi baik terhadap ulama maupun ajaran islam, negara harus bersikap tegas dan memberikan sanksi hukum bagi para pelaku persekusi, ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus lain yang serupa, negara harusnya mampu menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat dalam perbedaan beragama.
Pemerintah atau negara dalam kapasitasnya sebagai regulator hendaknya menjamin agar tidak ada pemasungan syiar dakwah Islam dimasyarakat.
Pemerintah atau negara hendaknya mampu melayani masyarakat secara berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menghargai hak azazi manusia,nilai agama,persatuan dan kesatuan bangsa.
Dan apabila menemukan kegiatan ditengah masyarakat maupun dimedia sosial yang dirasa meresahkan, masyarakat hendaknya tidaklah main hakim sendiri.
Masyarakat bisa melaporkan ke polisi, dan yang menjadi rujukan utama adalah aqiah umat Islam, tindakan melarang yang ma’ruf menganjurkan yang kemungkaran tentu bertentangan dalam kaidah Islam, sebuah agama yang diyakinin mayoritas rakyat dinegara ini.
Melarang dan mempersekusi ulama serta ajaran Islam tidaklah berdasar,karena hakekatnya seruan dakwah dan segala aktifitasnya ialah untuk mewujudkan kehidupan islami serta sebagai wujud ketaatan kepada sang pemberi hidup.
Yaitu sang kholiq yang telah memberikan seperangkat aturan bagi kita. Negara diharapkan mampu menyampaikan komunikasi publik dengan pendekatan dan merekatkan ukhuwah sesama rakyatnya.
Pemerintah juga harus menjadi bagian problem solving ditengah masyarakat, sehingga memberikan apresiasi terhadap tindakan persekusi hanya akan berpotensi menciptakan problem baru, dimana sangat berpotensi digunakan oleh oknum jahat untuk memecah belah ukhuwah dan keutuhan bangsa. Wallahu A’lam Bishowabh.
Editor: Ahmad Yani