Rabu, 16 September 2020
Oleh : Ade Farkah
Simalakama (makutadewa) adalah jenis tanaman yang berkhasiat, namun jika tak pandai mengolahnya akan berbahaya. Karena mengandung kadar racun yang sangat tinggi. Dari sinilah kemudian muncul pribahasa bagai makan buah simalakama, dimakan mati bapak, tak dimakan mati emak.

Sama hal nya dengan demokrasi. Karena diyakini memiliki manfaat tertentu, demokrasi kemudian disepakati menjadi sistem dalam bernegara.
Asas manfaat inilah yang kemudian dijadikan sebagai landasan dalam membuat hukum dan tindakan. Sedangkan manfaat itu sendiri bersifat relatif. Ironisnya, manfaat bagi sebagian golongan dapat dirasakan sebagai racun bagi golongan lainnya.
Maka, wajarlah bila produk demokrasi yang dihasilkan menuai pro dan kontra. Sebagaimana rancangan undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang makin hangat diperbincangkan.
Sebagian pihak menilai bahwa RUU Omnibus Law bertentangan dengan prinsip demokrasi, karena hanya memihak golongan tertentu (detik.com, 19/7/20).
Dalam hal ini, kaum buruh termasuk pihak yang dirugikan. Media ternama Amerika, The Economist Intelligence Unit (EIU) menetapkan indeks demokrasi berdasarkan 5 variabel, meliputi ; (1) proses elektoral dan pluralisme, (2) keberfungsian pemerintahan, (3) partisipasi politik, (4) kultur politik, dan (5) kebebasan sipil. Sedangkan Indonesia sendiri termasuk kategori Flawed Democracies, yakni negara dengan demokrasi yang cacat (liputan6.com, 11/3/2018).
Selain itu, munculnya 31 calon tunggal melawan kotak kosong dalam ajang pilkada serentak 2020 dinilai sebagian kalangan, dapat mengancam demokrasi (cnnindonesia.com, 6/8/20).
Dalam praktiknya, hampir semua negara yang menerapkan sekulerisme (demokrasi) telah mengalami apa yang disebut sebagai flawed democracies. Sebut saja Amerika Serikat, negara yang didapuk sebagai kampium demokrasi itu pun gagal menerapkannya secara utuh.
Kasus terbaru mengenai rasisme yang menimpa George Floyd adalah buktinya. Bukan hanya Amerika, negara lain seperti New Zealand, India dan beberapa negara lainnya pun tak mampu menerapkan demokrasi dengan sempurna.
Kasus rasisme yang memicu terjadinya konflik adalah bantahan terhadap keberhasilan penerapan demokrasi di negara tersebut.
Fakta diatas bukanlah sesuatu yang mengherankan. Karena sesungguhnya demokrasi adalah sistem yang cacat sejak lahir. Sifat relatif yang melekat dalam demokrasi adalah bukti kelemahannya.
Lalu, mungkinkah sesuatu yang lemah dapat menyelesaikan permasalahan manusia yang kompleks dan beragam? Jawabannya tentu tidak. Untuk dapat menyelesaikan persoalan yang kompleks dan beragam, jelas dibutuhkan sistem yang mumpuni yang mampu mengurai dari hal yang sederhana hingga yang luar biasa.
Sistem yang demikian jelas tidak dihasilkan dari hasil pemikiran manusia yang terbatas, melainkan dari zat yang sempurna dan tidak terbatas, itulah sistem Islam. Islam merupakan sistem yang menyatukan antara agama dengan kehidupan.
Sehingga, menyandarkan segala sesuatunya berdasarkan kehendak Tuhan. Akan sangat mustahil jika sistem yang bersumber dari zat yang sempurna tersebut mengalami kecacatan.
Adapun negara yang menerapkan Islam sebagai sistem disebut sebagai negara khilafah. Terbukti mampu menguasai 2/3 dunia.
Menghapus penjajahan yang terjadi di berbagai negara, termasuk Nusantara. Tak hanya itu, negara khilafah peduli terhadap kesejahteraan rakyat tanpa memandang suku, ras, agama, dan golongan. Selain itu, negara khilafah merupakan negara yang memberikan sumbangsih terbesar pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Termasuk dunia kesehatan, tak luput dari perhatian negara khilafah. Peradaban gemilang tersebut pernah mewarnai muka bumi hampir 1300 tahun lamanya.
Tidakkah ini menjadi bukti kesempurnaan sistem Islam? Tiga belas abad bukanlah masa yang sebentar, nyaris tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan demokrasi yang belum genap seabad berkuasa di bumi.
Oleh karena itu, memikirkan sistem alternatif pengganti demokrasi adalah salah satu upaya untuk mengakhiri polemik yang ditimbulkan agar tak menjadi simalakama.
Editor: Ahmad Yani