Selasa, 8 September 2020
Oleh : Apt. Siti Jubaidah., M.Pd (Dosen STIKES SAMARINDA)
Gebrakan kontrovesial lagi-lagi dilakukan Kementrian pertanian setelah mengklaim kalung eucalyptus yang akan diproduksi sebagai antivirus corona kemudian diluruskan kembali dan sekarang adalah tanaman ganja yang ditetapkan sebagai komoditas obat.

Menjadi kontroversi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani aturan tersebut pada 3 Februari 2020.
Rupanya, tanaman ganja yang merupakan jenis tanaman psikotropika selama ini telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006. Hal tersebut tercantum dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006. Sabtu (29/8/2020).
Ia mengatakan, aturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya dilakukan bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada satu pun petani ganja legal dan menjadi binaan Kementan.
Secara prinsip, kata dia, sebagaimana yang dimaksud pada Kepmentan 104/2020, izin budidaya pada tanaman ganja diberikan namun dengan memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan. (nasional.kompas.com, 30/8/2020) Meskipun gebrakan ini mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020.
Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian. Jika didefinisikan komoditas dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bahan utama perdagangan/niaga yang dapat dijual belikan untuk diekspor maupun untuk perdagangan internasional.
Adapun tanama ganja menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I. yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis/resin.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bingungnya masyarakat akan aturan ganja sebagai komoditas pastinya banyak pertanyaan ada apa dibalik aturan tersebut, mengapa yang mengeluarkan aturan ini Menteri Pertanian dan mengapa dicabut hanya sementara ? Alih-alih legal untuk tujuan tertentu, sejatinya melegalkan ganja dapat menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan besar seperti negara kanada dan uruguay.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Mudzakir menegaskan bahwa tanaman ganja bukan kewenangan Kementan, melainkan kemenkes.
Menurut dia, kalau ada sesuatu yang dibutuhkan untuk kepentingan kesehatan, itu adalah ranah kemenkes. Kementan sebaiknya fokus mengurus tentang pangan nasional (nasional.sindonews, 29/8/2020).
Aturan ini hanya dicabut sementara dan bisa dilegalkan kembali dengan kalimat yang berbeda, meskipun pada fakta di lapangan justru sama untuk mendapatkan keuntungan negara.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa sistem sekuler dan kapitalis tidak mampu menghasilkan rasa aman dan kemaslahatan fisik karena akan banyak masyarakat awam yang beranggapan bahwa ganja dan sejenisnya dilarang tetapi menjadi legal dengan tujuan tertentu, maraknya penyalahgunaan pada barang ini dan lagi-lagi korbannya adalah rakyat.
Aturan-aturan yang dibuat tidak berlandaskan rambu-rambu agama, halal dan haram tidak dijadikan panduan justru hanya dinilai pada kemanfaatan semata.
Agama dilarang mengatur aturan Negara dan justru harus dipisahkan. Islam mengatur bahwa memproduksi barang haram maka haram pula mengambil keuntungan didalamnya, termasuk hal ini adalah ganja.
Berbagai dalil dapat kita temukan terkait keharaman narkoba termasuk di dalamnya ganja. Syaikh Sa’aduddin Mus’id Hilali mendefinisikan narkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/pengindraan. (Sa’aduddin Mus’id Hilali, At Ta’shil As Syar’i li Al Kahmr wa Al Mukhaddirat, hlm.142)
Jumhur ulama telah mengharamkan narkoba dalam berbagai jenis, baik itu ganja, opium, morfin, kokain, ekstasi, dan sebagainya. Haramnya narkoba juga diterangkan dalam kaidah fikih tentang bahaya (dharar): Al aslu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al Syakhsiyah Al Islamiyah, 3/456). Kecuali kalau mengandung Khobaits, keburukan atau bahaya.
Perhatikanlah pula makna ayat Al-Qur’an: “...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...” (QS. Al-A’raaf [7]:157). Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; “Laa dhoror walaa dhiror” (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Juga kaidah: “Adh-dhororu yuzal” (bahaya itu harus dihilangkan).
Kaidah ini menjadi landasan utama untuk kemaslahatan bersama dalam kehidupan.
Wallahu a'lam bish-shawwab.
Editor: Ahmad Yani