Ulah Djoko Tjandra, Menyingkap Kuasa Korporasi Atas Penguasa?

Selasa, 18 Agustus 2020

Oleh: Nur Rahmawati, SH-Praktisi Pendidikan

Urutan rekam jejak dari Djoko Tjandra membuat heboh. Diketahui bahwa selama 11 tahun, sejak tahun 2009 telah mendapatkan Red notice dari Interpol terbit atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.

Hingga di tahun ini tepatnya tanggal 8 Juni 2020 telah membuat e-KTP. Dikutip dari detiknews.com, Urutan Kehebohan Djoko Tjandra yang Bikin Dahi Berkerut 8 Juni 2020 Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia.

Dia ditemani kuasa hukum lainnya, Anita Kolopaking, membuat e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra. Setelahnya Djoko Tjandra menuju ke PN Jaksel untuk mengurus pengajuan PK. 19-22 Juni 2020 Djoko Tjandra diketahui mengantongi 'surat jalan' untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak.

Surat jalan itu didapat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tanpa menyebut oknum mana yang memberikan surat jalan itu. Belakangan surat jalan itu disampaikan MAKI ke Ombudsman dan DPR RI. Kehebohan akibat kasus Djoko Tjandra, buron 11 tahun yg bisa leluasa membuat e-ktp- menegaskan betapa bobrok birokrasi dan mental pejabat negeri ini.

Agaknya, kemudahan yang didapat oleh kuasa korporasi yang tersangkut kasus korupsi, mudah untuk menguasai pejabat negeri ini. Lantas, apa penyebab hal ini dapat terjadi? Penguasa dan pejabat sangat mudah untuk dikendalikan, terlebih mereka memiliki kemudahan akses untuk menjangkau mental-mental pejabat yang mudah dibeli, dan dikuasai.

Inilah sistem demokrasi, yang melahirkan mental bobrok pejabat yang mendahulukan keuntungan di atas kepentingan rakyat. Bahkan rela menggadaikan kehormatan, kekuasaan dan hukum bahkan keimanan demi memenuhi kepentingan pemilik kekayaan.

Sistem yang dalam mendapatkan kekuasaan dan jabatan memerlukan modal besar, sehingga segala upaya dilakukan demi mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Sehingga tujuan utama melayani masyarakat jauh dari harapan.

Sebagaimana kasus Djoko Tjandra. Kuasa korporasi telah mengendalikan pejabat di semua lini dan Lembaga peradilan mandul memberi sanksi. Penangkapan Djoko Tjandra tidak bisa dianggap prestasi bagi kepolisian, tapi ini adalah kewajiban terhadap public untuk memberi sanksi pada pelanggar aturan. Sungguh memilukan.

Berbeda dengan sistem Islam, untuk menuju Indonesia yang lebih bersih haruslah dengan syariah Islam. Salah satu pilar mencegah korupsi ialah di tempuh dengan menggunakan sistem pengawasan yang bagus.

Pertama: pengawasan yang dilakukan oleh individu. Dalam pengawasan ini tentu dapat mengetahui sepak terjang seseorang bahkan setiap aktivitas yang berhubungan dengan jabatannya dapat diawasi secara langsung Kedua, pengawasan dari kelompok. 

Pengawasan dalam lingkup kelompok juga memudahkan dalam mengendalikan niat dan usaha yang berpotensi melakukan korupsi. Spirit ruhiah yang sangat kental ketika menjalankan hukum-hukum Islam, berdampak pada menggairahnya budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, pengawasan oleh negara. Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil, karena sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi.

Negara pun memberlakukan sistem hukum pidana yang keras, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah yang lain untuk berbuat yang sama.

Sehingga mendorong pelaku untuk bertobat dan menyerahkan diri. Inilah yang unik dalam sistem Islam yang tidak dimiliki oleh sistem yang lain. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah. (HR. Abu Dawud).

Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, tentunya hal ini akan cukup menekan terjadinya tindakan korupsi. Kemudian, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan.

Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil. Sedangkan dalam upayanya untuk menghindari terjadinya kasus suap dalam berbagai modusnya, sistem Islam melarang pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah.

Bisa kita lihat, pada masa sekarang ini banyak diantara pejabat/pegawai, ketika mereka melaporkan harta kekayaanya, kemudian banyak ditemukan harta yang tidak wajar, mereka menggunakan dalih mendapatkan hibah. Kasus seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud). Dilansir dari (eramuslim.com, 9/8).

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.