Kisruh Kebijakan PPDB: Setelah Zonasi Terbitlah Usia

Jumat, 10 Juli 2020

Oleh : Verawati (Mahasiswi )

Belum selesai masalah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasar sistem zonasi, kini bertambah aturan berdasarkan usia yang semakin mempersulit rakyat.

Penilaian sistem usia lebih mementingkan soal kriteria umur atau usia anak dibanding aturan jarak domisili ke sekolah.

Belum juga rakyat terbebani dengan problematika lain di saat pandemi hari ini. Aktivitas yang terbatas membuat penghasilan orang tua berkurang namun tetap harus memenuhi kewajiban untuk memberikan pendidikan terbaik pada buah hati.

Dinas pendidikan Jakarta mengemukakan dengan alasan perbedaan demografi sehingga berbeda keputusan dengan daerah lain.

Mirisnya, Pemrov DKI bahkan menegaskan hanya menjalankan peraturan yang memberlakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar jika jalur zonasi melebihi daya tampung.

Faktanya lebih memproritaskan seleksi berdasarkan umur. Tidak heran hal ini sontak membuat orang tua kesal dan geram, yang akhirnya memicu orang tua melakukan aksi unjuk rasa atau berdemo bahkan sampai mengamuk sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kebijakan ini. Sumber (Kompas Tv).

Komisi Nasional Perlindungan Anak dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian turun untuk meminta Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta dibatalkan atau diulang 28 Juni 2020 kemarin.

Bagaimana tidak, cacatnya keputusan jauh dari ketetapan dan nilai Permendikbud No.44 tahun 2009 baik pasal penetapan usia dan juga aturan kuota jalur zonasi yakni 40 persen dari aslinya yakni 50 persen. (Sumber: Detiknews.com).

Bukan awal dan bukan pula akhir. Kisruh dalam pendidikan tidak akan pernah kunjung usai. Tidak pernah baik meskipun pada akhirnya keputusan dibatalkan ataupun diulang.

Semua terjadi karena pengabdian penguasa dan negeri ini terhadap sistem Kapitalis Sekuler yang menyengsarakan. Paradigma Kapitalisme yang masuk ke dalam pendidikan pasti akan berdampak pada keputusan-keputusan yang akan dijalankan dalam sekolah.

Buktinya, peran Negara yang belum mampu dalam menyediakan fasilitas pendidikan terbaik secara merata untuk seluruh warga negara hari ini. Bukan sistem zonasi saja tapi lihatlah masalah pendidikan lainnya yang memberatkan orang tua dan siswa. Seperti masih terjadinya perbedaan kualitas pendidikan di kota dan di desa.

Juga tak bisa dilepaskan kualitas pendidikan yang baik ada pada sekolah-sekolah yang mahal, dengan kata lain jika kita ingin mendapat pendidikan yang bagus maka harus mengeluarkan dana yang besar juga, hal ini bagaikan perumpamaan yang berhak mendapat pendidikan layak hanyalah orang-orang kaya saja, sedang yang miskin mendapat pendidikan seadaanya bahkan fatalnya bisa mengakibatkan semakin terpuruknya dalam kebodohan.

Sistem Kapitalisme hanya berorientasi pada aspek ekonomi ditambah asas manfaat dan keuntungan yang menjadi landasan berdirinya sistem rusak ini.

Hal ini yang menjadikan pendidikan hari ini sebagai ladang bisnis yang bisa dikomersialkan hingga akhirnya mendatangkan keuntungan bagi para pemilik modal. Alhasil, perkataan ‘pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa’ kian lama semakin terkikis Karena banyaknya anak yang tidak bersekolah.

Kebijakan yang terlihat hanya pro terhadap kepentingan segelintir elite penguasa dan bukan untuk rakyat ini lahir dari asas paradigma Kaptalis Sekuler ,yang dalam setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkannya sangat jauh dari mensejahterakan rakyat.

Selogan untuk rakyat hanyalah bualan ketika diawal menjabat, sedang setelahnya kesejahteraan rakyat bukan prioritas.

Inilah potret nyata kegagalan Negara dalam menjamin layanan pendidikan terhadap masyarakat. Adanya pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan negara dalam menyediakan fasilitas terbaik melahirkan sistem zonasi, menghantarkan pada beragam kisruh tiap tahunnya dan berakhir menelantarakan hak rakyat.

Berbeda halnya dengan Islam, Islam dengan kemuliaan aturannya yang komperhensif mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam hal pendidikan. Dalam Islam Pendidikan merupakan bagian dari kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi.

Islam sangat memuliakan ilmu pengetahuan maka negara dalam Islam atau biasa disebut Khilafah akan menyediakan layanan pendidikan terbaik untuk warga negaranya lengkap dengan fasilitas gedung sekolah yang memadai, sarana dan pra sarana yang lengkap, dan tak lupa di isi dengan guru-guru yang mumpuni. Dan ke semua fasilitas itu diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara Cuma-Cuma alias gratis.

Bagaimana bisa ? tentu semua itu ( berbagai fasilitas pendidikan Islam) tidak berdiri sendiri melainkan didukung dengan aspek-aspek lain yang juga berlandaskan syariat Islam, seperti ekonomi hingga pemerintahannya berdasarkan wahyu Allah SWT.

Sehingga terjadi kesinambungan antara satu dengan lainnya. Dengan begitu tidak akan muncul lagi problem kesulitan maskyarat dalam mengenyam pendidikan, karena seluruh warga negara telah terpenuhi haknya dalam memperoleh pendidikan oleh negara sebagai buah dari penerapan syariat Islam secara Kaffah di lini kehidupan.

Wallahu’alam Bisshawab.