Sementara pemakaian air normal dan tidak berlebihan. Seorang warga, Siti Amrah mengaku jika bulan sebelumnya hanya membayar tagihan air sebesar Rp 300 ribu, bulan ini harus membayar Rp. 800 ribu.
Hal yang sama juga dirasakan oleh warga lain, Agus, yang menuturkan jika pemakaian maksimal bulan lalu hanya Rp. 400 ribu, kini menjadi Rp. 3.600.000. Menyikapi adanya keluhan dari pelanggan, pihak PDAM Tirta Manggar Balikpapan membenarkan terjadi kesalahan dalam perhitungan meter air.
Ini terjadi lantaran selama covid-19 pihaknya menerapkan sistem kerja work from home, atau kerja dari rumah, termasuk petugas hitung meter.
Sementara perhitungan meter pelanggan dilakukan dengan metode estimasi penggunaan 6 bulan, dan dirata - ratakan menjadi tagihan bulan berjalan. Ada 16 persen dari 104 ribu pelanggan yang terdampak akibat kejadian ini.
PDAM akan melakukan evaluasi, dan petugas meter akan melakukan pemeriksaan angka meteran air langsung ke rumah pelanggan. Sementara jika ada pelanggan yang telah menbayar, maka PDAM akan melakukan pengembalian dana, atau nilai kelebihan pembayaran akan dimasukkan untuk pembayaran bulan berikutnya. (Kompas.tv, Kamis, 2/7/2020).
Setelah sebelumnya terjadi polemik tagihan listrik kini giliran air yang unjuk gigi. Islam sebagai agama sekaligus aturan hidup tentu memiliki jawaban dan sudut pandang yang khas terkait permasalahan air yang hadir di tengah pandemi.
Lantas bagaimana Islam menjawab masalah ini? Rasulullah saw pernah bersabda, ”Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air dan api” (HR. Abu Dawud).
Kata berserikat dalam hadis di atas bermakna bahwa air adalah milik rakyat, milik umum, dan milik kaum Muslimin. Sehingga negara berkewajiban untuk mengelolanya untuk dikembalikan kepada rakyat secara gratis.
Rasul pun menegaskan dalam hadis lain bahwa pemimpin adalah pelayan yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. Tanggung jawab melayani umat tersebut tidak lain dengan mengurusi seluruh urusan mereka dengan penuh kasih sayang. Memenuhi seluruh kebutuhan mereka seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan.
Tidak abai, lalai, menyakiti, membebani, memalak, dan menzalimi rakyat. Termasuk juga dalam hal pengadaan dan pengelolaan air. Pemimpin wajib bertanggung jawab agar semua rakyat dapat menikmati dan memanfaatkan air dalam kondisi siap untuk dikonsumsi.
Haram hukumnya negara mengelola harta publik dengan maksud mengambil untung (komersialisasi). Hal ini pernah dicontohkan oleh kekhilafahan Abbasiyah yang tercatat di dalam tinta emas sejarah peradaban Islam.
Di Arab Saudi, tepatnya di Wadi Nu’man, Mekah, terdapat sebuah peninggalan bersejarah berupa mata air yang bernama mata air Zubaidah. Mata air ini dibangun oleh istri Khalifah Harun Al-Rasyid yang bernama Zubaidah. Berawal dari Zubaidah yang pergi melakukan perjalanan haji dari Baghdad menuju Mekah. Kala itu, Mekah sedang mengalami krisis kekurangan air untuk minum jamaah haji.
Air sulit dicari dan harganya pun tak bisa dijangkau oleh jamaah haji yang sedang membutuhkan minum. Melihat kondisi tersebut, Zubaidah berinisiatif untuk membuat proyek besar yakni membangun saluran air yang sumbernya diambil dari Wadi Nu’man (Lembah Nu’man) yang kemudian dialirkan ke tempat-tempat jamaah haji di Mekah, Arafat, Mina dan Muzdalifah.
Di saat belum ada listrik atau alat yang bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit air, Zubaidah memanfaatkan tenaga kuda untuk menarik air dari Wadi Nu’man lalu dialirkan ke saluran di mana jemaah haji berada. Air tersebut dapat dinikmati tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun.
Selain itu, terdapat pula dalam buku Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia karya Prof. Dr. Raghib A-Sirjani. Air mancur dalam taman-taman Islam merupakan bukti kemahiran para arsitek, insinyur, dan seniman Muslim dalam memanfaatkan air.
Pemerintah Maroko pernah melakukan renovasi air mancur di kota Fez. Dari data yang terhimpun terdapat sekitar tujuh puluh air mancur tradisional dan sekitar empat ratus air mancur di dalam rumah-rumah, masjid-masjid, dan madrasah-madrasah kuno.
Air mancur ini merupakan peninggalan masa kekhilafahan Islam. Dan dimanfaatkan untuk minum, keperluan hewan, maupun menyirami taman. Air mancur menjadi ciri khas negeri-negeri Islam, terutama di Balkan. Airnya layak untuk diminum, apalagi untuk wudhu dan mandi.
Di Baghdad, sebelum dibangun oleh Khalifah Al-Mansur, Baghdad terletak di daerah yang sempit dan kecil. Namun, Khalifah Al-Mansur bertekad membangunnya. Hingga dibangunlah infrastruktur untuk mengelola air dan didistribusikan langsung seluruh rumah warga maupun istana negara. Khalifah bahkan membangun tempat mandi umum di sungai Tigris sebangak 60.000 buah.
Pembiayaan proyek-proyek di atas diambil dari Baitulmal yang bersumber dari fai’, kharaj, harta milik umum, maupun shadaqah. Sehingga tidak dibutuhkan pendanaan dari investor dalam maupun luar negeri. Kedaulatan negara pun terjamin karena tidak terikat dengan utang berbentuk investasi.
Sejatinya kesulitan hidup di masa kini akibat jauhnya kaum Muslimin dari sistem Islam. Negeri-negeri Islam sekarang hidup mengadopsi sistem Kapitalisme Sekuler. Di mana kebutuhan dasar rakyat semisal air dikomersialisasi.
Negara menjadi pihak yang mendukung dan mendorong BUMN menjadi korporasi yang berorientasi profit. Akhirnya rakyatlah yang menjadi korban.
Oleh karena itu, agar terwujud konsep Islam rahmatan lil ‘alamin yang mampu memberikan kesejahteraan hidup masyarakat Muslim maupun non-Muslim. Segera campakkan sistem Kapitalisme Sekuler dan beralih kepada sistem Islam yang bersumber dari Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.