Oleh : Sitti Radimatulsuma,S.Pd
Aktivis Muslimah
Dunia pendidikan tanah air kembali berduka. Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang akibat perundungan oleh kakak kelasnya menjadi tamparan keras bagi kita semua.
Sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman untuk menyemai ilmu dan membina karakter, justru berubah menjadi celah fatal yang mengancam nyawa anak-anak kita.
Tragedi ini bukanlah kejadian tunggal. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) periode 2020–2025 memperlihatkan grafik kekerasan anak yang terus menanjak tajam. Jika pada 2020 tercatat 91 kasus, angka ini melonjak menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022.
Peningkatan kian tak terbendung ketika memasuki 2023 dengan 285 kasus, melompat drastis menjadi 573 kasus pada 2024, hingga menyentuh angka 614 kasus pada 2025. Tren kenaikan saban tahun ini membuktikan bahwa perundungan bukan lagi sekadar dinamika pergaulan anak, melainkan krisis sistemik yang darurat.
Lantas, mengapa kasus kekerasan di sekolah terus berulang dan makin memprihatinkan? Semua tak lepas dari sistem kehidupan yang darinya Negara menetapkan aturan bagi masyarakatnya.
Dan sistem itu sekarang bernama sistem sekuler kapitalisme. Mengakibatkan berbagai problematika di berbagai lini kehidupan. Salah satunya yang menjadi akar masalah dalam kasus bulliying ini terletak pada kegagalan sistem pendidikan sekuler-kapitalistik.
Dalam tatanan ini, pendidikan cenderung mereduksi hakikat pemuliaan manusia. Tolok ukur keberhasilan sekolah kerap diukur sebatas capaian materialistis, angka akademik, serta pemenuhan target pasar kerja, sementara pembinaan kepribadian, moral, dan empati terpinggirkan. Anak dipacu untuk bersaing secara individualis, tetapi sepi dari nilai ketakwaan dan kasih sayang.
Kondisi ini makin diperparah oleh derasnya arus kebebasan media digital tanpa batas. Di bawah naungan sistem yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan sehari-hari, anak-anak dengan mudah terpapar tontonan kekerasan, budaya cyberbullying, dan gaya hidup hedonis di media sosial tanpa filter akidah yang kokoh.
Ketika kekerasan dipertontonkan sebagai hal biasa, bahkan dianggap tren. Akibatnya anak-anak menyerapnya tanpa kendali moral dan mengulangnya kembali di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, Negara terkesan abai dan belum menunjukkan keseriusan substantif dalam menangani kasus perundungan. Penanganan yang ada selama ini cenderung bersifat reaktif, baru ramai ditanggapi setelah jatuh korban jiwa dan viral di media sosial.
Kebijakan pencegahan yang dibuat sering kali sebatas imbauan administratif di atas kertas tanpa dibarengi pengawasan ketat, evaluasi mendasar, maupun reformasi kurikulum yang menyentuh akar masalah.
Selama negara tidak membenahi fondasi utamanya, kasus perundungan akan terus berulang dalam siklus yang sama. Ketidaktegasan regulasi ini berkelindan dengan pudarnya budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat yang kian individualis.
Perundungan verbal maupun fisik skala kecil di sekolah kerap diabaikan atau sekadar dianggap "candaan khas anak-anak" sampai akhirnya berujung tragedi fatal.
Selama negara tidak membenahi fondasi utamanya secara mendasar, kasus perundungan akan terus berulang dalam siklus yang sama. Untuk menghentikan ancaman terhadap generasi ini, dibutuhkan perubahan mendasar melalui tatanan yang komprehensif.
Dan Islam, menawarkan sistem pendidikan berbasis akidah sebagai jawaban atas krisis moral dan kepribadian saat ini. Pendidikan Islam tidak sekadar mentransfer pengetahuan umum, tetapi bermisi utama membentuk syakhsiyah Islamiah(kepribadian Islam) yakni siswa yang memiliki pola pikir dan pola sikap berlandaskan keimanan.
Dari fondasi inilah lahir dorongan internal untuk saling menyayangi, menghormati, dan menjauhi kezaliman terhadap sesama.
Dalam konsepsi ini, negara memegang tanggung jawab penuh (ra'in) atas keberlangsungan pendidikan yang berkualitas dan aman. Negara wajib menjamin tersedianya fasilitas pendidikan yang memadai, melatih serta memuliakan guru agar kompeten dalam membimbing keimanan murid,
serta menyusun kurikulum terpadu yang memadukan keunggulan sains-teknologi dengan kekuatan karakter moral. Sekolah harus dipastikan menjadi lingkungan yang steril dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.
Pencegahan perundungan juga membutuhkan sinergi tiga pilar utama, yaitu:
1. Keluarga berfungsi sebagai benteng pertama dalam menanamkan kasih sayang dan ketakwaan sejak dini.
2. Masyarakat berperan aktif melakukan amar ma'ruf nahi munkar, tidak cuek terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar, serta menyebarkan iklim sosial yang kondusif.
3. Negara hadir menerapkan aturan dan sanksi hukum yang tegas, adil, serta mendidik bagi pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera (zawajir) sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa. Generasi penerus adalah aset terpenting bangsa.
Negara akan menjaga dari segala hal yang dapat mengganggu atau membahayakan aqidah. Karena aqidah adalah pondasi dalam berkepribadian Islam. Menyelamatkan mereka dari ancaman perundungan tidak cukup hanya dengan regulasi parsial.
Sudah saatnya kita menata ulang fondasi pendidikan nasional secara menyeluruh, mengembalikan hakikat sekolah sebagai rumah yang aman, dan melahirkan generasi berkarakter unggul yang membawa rahmat bagi kehidupan. Wallahu alam bishowabb