Penulis: Ummu Dayyin
Pemerhati Generasi
Kepatuhan terhadap kewajiban pajak kembali menjadi sorotan setelah muncul kebijakan yang melibatkan aparat kewilayahan TNI dan Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran tugas di lapangan.
Pengaturan tersebut disebut telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan kemudian disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum perpajakan. Kewenangan tersebut tetap berada pada aparat yang menjalankan tugas perpajakan.
Namun, persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya kewenangan formal. Di tengah masyarakat, kehadiran aparat tentara dan polisi dalam konteks kepatuhan pajak sangat mungkin dipersepsikan sebagai bentuk tekanan.
Bagi rakyat, kedatangan aparat berseragam dalam urusan pajak dapat menghadirkan rasa takut dan kesan bahwa kewajiban membayar pajak harus dipenuhi di bawah ancaman kekuasaan. Di sinilah pertanyaan mendasarnya: mengapa kepatuhan kepada negara harus dibangun dengan menghadirkan wajah aparat keamanan?
Pajak dan Wajah Negara yang Menekan
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara. Negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai aktivitasnya. Akibatnya, rakyat terus didorong, diawasi, bahkan dikejar agar memenuhi kewajiban perpajakannya.
Masalahnya, ketika pajak menjadi tumpuan utama pemasukan negara, rakyat dapat berada dalam posisi yang sangat berat.
Negara seolah-olah hadir dengan tangan yang kuat ketika mengambil sebagian harta rakyat, tetapi pada saat yang sama berbagai kebijakan ekonomi justru dapat memberikan ruang dan kemudahan bagi pemilik modal besar.
Rakyat kecil menghadapi tuntutan untuk patuh membayar pajak. Sementara itu, para pemilik modal besar dapat memperoleh berbagai fasilitas dan insentif, mulai dari tax holiday, tax amnesty, hingga berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan investasi.
Kebijakan family office, misalnya, juga memunculkan perdebatan tentang sejauh mana negara memberikan fasilitas kepada kelompok pemilik kekayaan besar.
Di sinilah muncul kesan ketidakadilan: rakyat kecil dikejar ketika memiliki kewajiban, sementara pemilik modal besar justru diberikan berbagai karpet merah atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Jika demikian, problemnya bukan sekadar bagaimana meningkatkan kepatuhan pajak. Problem yang lebih mendasar adalah paradigma pengelolaan negara dan hubungan negara dengan rakyat. Negara seharusnya tidak memandang rakyat semata-mata sebagai objek penerimaan negara.
Islam Tidak Membangun Hubungan Negara dan Rakyat dengan Intimidasi
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang hubungan antara penguasa dan rakyat. Penguasa bukanlah pihak yang sekadar berkuasa atas rakyat, melainkan pihak yang memiliki amanah untuk mengurusi urusan mereka. Dalam perspektif Islam, fungsi negara adalah riayah, yakni mengurus dan melayani kepentingan rakyat sesuai dengan hukum syarak.
Karena itu, pendekatan negara kepada rakyat semestinya dibangun atas dasar pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan mereka, bukan dengan menciptakan ketakutan. Sebagaimana dibahas dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, kekuasaan dalam Islam merupakan amanah untuk mengurus kemaslahatan rakyat.
Penguasa tidak boleh menjadikan kekuasaannya sebagai alat untuk menekan rakyat demi kepentingan tertentu. Maka, ketika rakyat berhadapan dengan urusan harta dan kewajiban kepada negara, pendekatannya pun harus tetap berada dalam koridor hukum syarak dan prinsip keadilan.
Baitulmal Tidak Dibangun di Atas Pajak
Berbeda dengan sistem yang menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama, sistem ekonomi Islam memiliki sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan syariat. Baitulmal memiliki berbagai sumber pendapatan, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kepemilikan negara, kharaj, jizyah, zakat, dan sumber lainnya sesuai ketentuan syarak.
Dengan pengelolaan tersebut, negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama yang terus-menerus dibebankan kepada rakyat. Dalam konsep Khilafah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dharibah (pajak) bukanlah pungutan permanen yang menjadi sumber pendapatan rutin negara.
Pajak hanya dapat dipungut dalam kondisi tertentu: ketika baitulmal kosong, sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi dan tidak ada sumber pemasukan lain yang mencukupi.
Artinya, pajak bukan instrumen untuk mengeruk harta rakyat secara terus-menerus.
Bahkan dalam kondisi dibolehkannya dharibah, pemungutannya memiliki batasan. Ia tidak boleh berubah menjadi sarana memperkaya negara, apalagi menjadi beban yang mencekik rakyat.
Konsep ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola sumber kekayaan yang menjadi hak umat dan memastikan pemasukan negara digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang memang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi Pemilik Modal
Islam juga memberikan prinsip yang tegas dalam persoalan keadilan. Negara tidak boleh memperlakukan rakyat secara berbeda hanya karena perbedaan kekayaan, kedudukan, atau kedekatan dengan penguasa. Pengusaha kecil dan pengusaha besar sama-sama rakyat.
Orang kaya dan orang miskin sama-sama berada di bawah hukum syarak. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik modal. Keadilan bukan berarti semua orang mendapatkan jumlah yang sama dalam setiap perkara, tetapi setiap orang mendapatkan hak dan perlakuan sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, negara tidak semestinya "garang" kepada rakyat kecil ketika mengejar penerimaan, tetapi lunak kepada kapitalis dengan memberikan berbagai fasilitas yang pada akhirnya dapat mengurangi beban mereka.
Jika hukum dan kebijakan hanya terasa berat bagi kelompok bawah, sementara kelompok atas memperoleh berbagai keistimewaan, rasa keadilan masyarakat akan semakin terkikis.
Kembali Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat
Kontroversi SE-8/PJ/2026 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendasar. Persoalannya bukan hanya apakah Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara hukum memiliki kewenangan perpajakan—pemerintah sudah menegaskan bahwa mereka tidak memilikinya.
Persoalannya adalah bagaimana rakyat merasakan kehadiran negara.
Jika kehadiran negara dalam urusan ekonomi lebih banyak dirasakan melalui tagihan, kewajiban, pengawasan, dan tekanan, sementara pelayanan dan pemenuhan kebutuhan hidup justru tidak optimal, wajar jika muncul persepsi bahwa kepatuhan sedang dipaksakan. Islam menawarkan paradigma yang berbeda.
Negara hadir bukan pertama-tama untuk mengambil harta rakyat, melainkan untuk mengurusi rakyat. Negara mengelola kekayaan sesuai syariat, memenuhi kebutuhan masyarakat, menegakkan keadilan, serta memastikan tidak ada kelompok yang dianakemaskan karena kekayaan atau kedekatannya dengan kekuasaan.
Dengan demikian, kepatuhan tidak perlu dibangun melalui rasa takut, tetapi melalui keadilan dan riayah.
Sebab negara yang benar-benar mengurus rakyat tidak seharusnya membuat rakyat merasa sedang berhadapan dengan kekuasaan yang hendak mengambil harta mereka.
Negara justru harus membuat rakyat merasakan bahwa kekuasaan hadir untuk melindungi, melayani, dan menjamin kemaslahatan mereka. Inilah perbedaan mendasar antara negara yang menjadikan rakyat sebagai objek penerimaan dengan negara yang menjadikan riayah sebagai amanah kekuasaan.