Penulis: Herliani S.Pd
Pemerhati
Kebijakan Publik dan Generasi) Dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir, keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus pertama menjerat mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus Febrie Ardiansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang menjerat febrie meliputi, dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT.CBS kepada PT KNI periode 2020-2025.
Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo non aktif Suryani, dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
Terungkapnya dugaan korupsi yang menjerat Febrie, bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan (kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tanggerang selatan, dan Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, bogor.
Dari Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati 60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing yang nilainya sekitar 7,2 miliar.
Penggaledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi itu penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilo emas batangan.
Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat 14.083.800 dolar Singapore serta Rp.100 juta. total nilainya diperkirakan mencapai sekitar 476 miliar. Liputan6/12/7/2026.
Hanya hanya saja, meski Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan korupsi terkait 3 perkara di atas, ia mengatakan bahwa di tengah penyelidikan akan dirinya dia akan tetap menyelesaikan kasus terkait korupsi kepala BGN pada program MBG, yang merupakan kasus yang diprioritaskan karena merupakan program utama pemerintah saat ini.
Aktivitas korupsi oleh para pejabat di lembaga negara sudah ratusan kali terjadi, seakan-akan tidak ada yang mampu menyelesaikan hingga menuntaskan perihal ini. Justru jumlahnya terus bertambah dari tahun ketahun, ini menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual melainkan kerusakan ini bersifat sistemik.
Kita menjadi bisa membaca pola bagaimana praktek korupsi ini tidak berdiri sendiri melainkan banyak hal (serahkan, kesempatan, hukuman lemah, biaya politik) yang berkontribusi hingga menjadi aktivitas yang mengikat.
Kasus korupsi, khususnya yang terjadi di beberapa negara termasuk di Indonesia, merupakan kasus yang sudah puluhan tahun di upayakan untuk dituntaskan, sebagaimana terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan bagian dari upaya tersebut.
Namun pada faktanya justru makin banyak yang melakukannya. Mulai dari pejabat Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi), pejabat daerah hingga para hakim yang notabennya merupakan pihak paling depan yang seharusnya memberantas praktik korupsi tersebut.
Keadaan ini tidak lepas sebenarnya dari beberapa faktor, diantaranya lemahnya hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tidak jera bahkan korupsi menjadi budaya yang merajalela.
Ketika kita jeli melihat budaya korupsi ini berkembang, kita akan memahami bahwa budaya rusak ini lahir sebagai dampak atas paham kapitalisme sekuler yang mulai melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Masyarakat hari ini, aktivitasnya, meskipun ia seorang muslim tetapi dalam kehidupannya mereka tidak menggunakan aturan yang berasal dari agama mereka, melainkan menggunakan aturan kehidupan yang diusung oleh ideologi kapitalisme sekuler yang di dalamnya tidak pernah membatasi perkara halal atau haram atas segala tindak tanduk perbuatan yang dilakukan, sekalipun mereka taat beribadah (sholat, puasa, haji dst.).
Kapitalisme sekuler berdiri atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan maka menjadi mungkin kondisi yang terjadi hari ini. Indonesia khususnya yang termasuk salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak tidak serta-merta menjadikan syariat islam sebagai landasan hukum dan perundang-undangan disamping itu adanya pemisahan antara agama dengan kehidupan mencetak moral para pejabat tidak tahu malu, serakah dan masyarakat menjadi rusak (patologis sosial, ketunaan sosial, anomi dan disintegrasi).
Selain itu, faktor besarnya jumlah koruptor ini erat kaitannya dengan sistem politik demokrasi yang membersamai masyarakat dan penyelenggaraan negara. Sebut saja, biaya politik yang tinggi, yang mereka keluarkan untuk memuluskan keinginan atas jabatan tertentu, kemudian dijadikan momentum untuk mengembalikan modal politik yang telah digunakan saat masa kampanye hingga mereka terpilih.
Praktek korupsi kemudian menjadi prilaku buruk yang sering kali mengiringi kekuasan, atmosfer politik demokrasi dengan biaya politik tinggi, mencengkram karakter dan prilaku penguasa kita saat ini. Belum lagi waktu jabatan yang singkat yang diberikan, mendorong mereka untuk menghalalkan segala cara agar modal politik dan keuntungan besar dalam masa jabatan bisa didapatkan.
Masyarakat kita hari ini tumbuh dalam paradigma berfikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi, kesuksesan dan keberhasilan seseorang, juga selalu dikaitkan dengan banyaknya harta benda yang dimiliki.
Perkara ini sudah seharusnya dirubah dengan paradigma berpikir islam, dimana orientasi aktivitas kehidupan adalah untuk meraih ridho allah, sebagaimana yang kita ketahui bahwa, islam menempatkan jabatan sebagai amanah bukan untuk berebut proyek, meraup sumberdaya alam dengan rakus untuk memperkaya diri dan mengorupsi uang negara.
Dalam islam, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi para koruptor, dalam pandangan hukum islam, korupsi dikategorikan sebagai ghulul (penghianatan atau penggelapan harta) dan kezaliman besar dengan sanksi utama berupa ta'zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa atau hakim untuk memberikan efek Jera.
Bentuk saksi ta'zir bagi koruptor yang pertama adalah mengembalikan harta, mewajibkan pelaku mengembalikan seluruh harta hasil korupsi kepada negara. Sanksi kedua, penyitaan dan pemiskinan, menyita harta kekayaan pelaku yang didapat dari hasil korupsi atau harta tambahan yang tidak wajar.
Ketiga, hukuman badan hingga mati (memberikan sanksi penjara berat, publikasi aib, pencabutan jabatan atau bahkan hukuman mati bagi pelaku yang merugikan rakyat secara luas dan masif.
Yang harus kita pahami terkait fungsi hukum dalam pandangan islam sebagai efek pencegahan (preventif) yang terdiri atas pencegahan umum( Al-Radd wa Al-Zajr) yang seringkali hukuman itu dilakukan di depan umum, kemudian pencegahan khusus (spesial prevention) hukum yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana agar jera, kapok dan tidak mengulangi kejahatan yang sama di masa depan.
kemudian pendekatan moral dan spiritual, membangun kesadaran batin, ketakwaan individu, hingga kontrol diri berfungsi sebelum seseorang melanggar batas hukum.
selanjutnya menutup celah (sad al dzari'ah) melarang perbuatan atau hal-hal kecil yang kelihatannya sepele tetapi berpotensi besar memicu atau mengantar seseorang pada tindak kejahatan yang lebih berat.
Selain sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, islam juga merancang sistem pendidikan yang berlandaskan akidah islam dengan fokus membentuk kepribadian islam dan menguasai ilmu kehidupan.
Tidak stop sampai di situ, islam juga mengatur tatanan ekonomi masyarakat yang berlandaskan Al-Quran dan sunnah, di mana kepemilikan mutlak ditangan Allah, manusia hanya sebagai pengelola, aktivitas ekonomi bebas riba, kedzaliman dan penipuan, selain itu dilengkapi dengan Instrumen dan kebijakan dalam hal ini adalah zakat dan pajak sebagai pembersih harta dan pemerataan distribusi pajak (seperti kharaj atau jizyah) untuk kas negara jika diperlukan.
Baitul Mal, lembaga bendahara negara untuk mengelola pendapatan dan belanja publik, dan kepemilikan umum( air, tambang, hutan) dikelola negara untuk kepentingan rakyat banyak.
Dan sistem politik islam dalam institusi khilafah merupakan Ri'ayah syu'unil ummah, dengan landasan inilah akan mencegah prilaku korupsi oleh pejabat dan lembaga negara. Wallahualam bissawab