Ustad AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Oleh : Parmy

Kemenag: ustadz AI digemari anak muda tapi tak bisa gantikan ulama. Kecepatan informasi di ruang digital tak bisa mengalahkan kedalaman. REPUBLIKA.CO. ID. JAKARTA.

Kementerian agama ( Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan ( AI ) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan, menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda.

Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.

Direktur penerangan agama Islam, direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam. Kemenag, Muchlis Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital.

AI menjawab kebutuhan itu karena cepat, mudah diakses dan tersedia kapan saja. Ujar Mukhlis saat dihubungi Republika Rabu ( 1/7/2026).

Meski demikian, iya mengingatkan, kecepatan memperoleh informasi di ruang digital kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Karena itu, generasi muda perlu memiliki literasi digital agar mampu memilah informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan.

Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks metodologi, dan kebijakan dalam penerapannya.

Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi, karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penerapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet itu benar artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan diminta fatwa.

Bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya. Mengganti ulama Mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan.

Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al quran, sunnah, ijma dan qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihat. Maka merujuk hukum Islam agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din.

Ulama memberikan informasi hukum/ fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah semata. Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama (An - Nahl 43 )

وما ارسلنا من قبلك الا رجالا نهي اليه فاسالوا اهل الذكر ان كنتم لتعلمون

Kami tidak mengutus sebelum engkau nabi Muhammad melainkan laki-laki yang kami beri Wahyu kepadanya., maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. QS An - Nahl ayat 43 . Wallahua'lam bishowab .