Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.
(Penulis dan Aktivis Dakwah)
Angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda menembus lebih dari 4.000 kasus hingga 2026. Kondisi itu mendorong DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Kota mengambil langkah yang lebih tegas untuk menekan laju penyebaran penyakit tersebut.
Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan tingginya kasus HIV menjadi salah satu pertimbangan utama dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan TB dan HIV/AIDS (Klikkaltim.com, 26/06/2026).
Menurut dia, berdasarkan data yang diterima DPRD, dari lebih 4.000 kasus HIV yang tercatat di Samarinda, sekitar 2.000 penderita telah menjalani pengobatan.
Sementara sisanya masih menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi upaya pengendalian penularan. Lonjakan kasus HIV ini juga mendapat sorotan dari legislatif.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan berdasarkan data hasil skrining terbaru dari Dinas Kesehatan, kelompok LSL atau hubungan sesama jenis menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan virus ini di Samarinda.
Hal serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Kalimantan Timur (Mediakaltim.com, 27/06/2026).
Ia menegaskan, fenomena ini harus disikapi sebagai sebuah penyakit masyarakat yang memerlukan penanganan medis dan sosial, bukan sesuatu yang dianggap lumrah.
Terlebih lagi, penularan ini mayoritas menyerang warga di usia produktif yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Tingginya HIV yang didominasi oleh kelompok L68T juga telah menggerakkan sejumlah pemuda, termasuk influencer Samarinda Wawan Irawan dengan mengadakan aksi yang bertajuk Gerakan Anti Boti.
Wawan menyebut gerakan itu bukan dilandasi rasa benci, melainkan didasarkan pada nilai moral, agama, dan kepedulian terhadap generasi muda. Dalam orasinya, Wawan juga mengajak masyarakat memboikot kelompok yang disebutnya sebagai "boti".
Liberalisme Merusak Generasi
Penyakit berbahaya ini bukanlah muncul tanpa sebab. Penyakit ini mewabah ke berbagai wilayah karena prinsip kebebasan atau liberalisme yang sengaja disuntikkan ke tubuh umat Islam.
Akibatnya, berbagai praktek hidup bebas seperti free love, free sex, pergaulan bebas, prostitusi (baik yang dilokalisasi maupun liar) semakin merajalela dan menjadi sumber penularan pertama dan utama dari HIV/AIDS.
Tak hanya itu, penyumbang terbesar kasus HIV juga didominasi oleh kaum L68T. Makin hari mereka berani unjuk gigi. Berlindung di balik ide kebebasan dan Hak Asasi Manusia mereka leluasa melakukan apa saja sesuka hati tanpa dibatasi oleh agama maupun budaya.
Padahal, dari merekalah penyakit ini muncul dan semakin berkembang biak. Parahnya, L68T yang nyatanya melanggar norma hukum dan agama justru dinormalisasi oleh generasi muda zaman sekarang, banyak ditiru, bahkan belakangan dipropagandakan oleh sekelompok orang.
Adanya fakta HIV/AIDS yang tembus 4.000 kasus dengan penyumbang tertinggi kaum boti alias L68T tentu berbahaya bagi generasi dan kehidupan masyarakat ke depan.
Karena pada dasarnya sistem sekulerisme sebagai induk liberal telah mendorong HAM sebagai senjata ampuh membungkam berpikir kritis terhadap perilaku menyimpang. Berkedok kebebasan, masyarakat termasuk generasi muda dipaksa memaklumi sikap penyimpangan sebagai hal ‘normal.'
Maka tak heran, kaum pelangi semakin eksis hingga menyebabkan kasus HIV/AIDS meninggi dan generasi diambang krisis. Semakin lama generasi terseret identitas baru yang ramah nilai-nilai liberal. Tidak lagi menjadi pemuda muslim yang memperjuangkan kepentingan umat dan Islam.
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh mendiamkan apalagi menormalisasi kemungkaran ini. Meskipun adanya penolakan L68T baik melalui Raperda penanggulangan HIV/AIDS, rehabilitasi, serta seruan MUI untuk merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku L68T, nyatanya tidak akan bergigi tanpa negara sebagai pemain utama.
Maka, negara butuh penyelesaian sistemik untuk menghentikan HIV/AIDS. Butuh sistem yang memiliki pandangan jelas dalam melihat problem dasar penyimpangan seksual atau L68T, hingga memiliki perlindungan berlapis dan sanksi yang tegas.
Solusi Tuntas
Islam memiliki strategi yang tegas untuk mengatasi masalah penyebaran HIV dan kaum L68T. Bahkan strategi ini sekaligus sebagai pencegah munculnya penyakit menular tersebut. Gambaran strategi yang diterapkan sebagai berikut, pertama, Islam memberlakukan kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Dengan tertutupnya aurat, nafsu akan lebih terkendali sebab "pemandangan" yang dapat menggoda telah tertutupi. Kedua, memberlakukan larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita), khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita) kecuali ada hajat syar'i yang membolehkannya, dan larangan pacaran. Islam telah memberi ketentuan agar kehidupan laki-laki dan perempuan harus terpisah, baik di tempat khusus maupun di tempat umum.
Ketiga, Islam memberlakukan larangan memproduksi, mengkonsumsi, dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa merusak masyarakat. Seperti pornografi dan pornoaksi yang marak dijumpai baik di televisi, koran, majalah, baliho, dan media sosial yang dapat membangkitkan naluri seksual dan memberi jalan pada perzinaan.
Oleh sebab itu harus dilarang tanpa kecuali. Keempat, menerapkan sistem pendidikan Islam. Tujuannya adalah membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Dengan demikian diharapkan para generasi memiliki kesadaran untuk selalu terikat dengan hukum syariat dan membuang jauh gaya hidup yang bertentangan dengan Islam.
Kelima, menerapkan sistem hukum dan persanksian Islam untuk memberantas perilaku yang beresiko menyebabkan penyebaran HIV (seks bebas, perilaku seks menyimpang, L68T, dan sebagainya). Sistem persanksian yang ditegakkan dapat menimbulkan efek jera.
Terhadap pelaku zina misalnya, diberlakukan hukum rajam sampai mati dan cambuk seratus kali. Pelaku lesbi disanksi dengan hukum ta'zir (jenis hukuman diserahkan kepada qadhi, bisa cambuk, penjara, dll).
Para pelaku homoseksual disanksi dengan hukuman mati. Sesuai dengan sabda Nabi Saw, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-khamsah, kecuali an-Nasa' i).
Adapun bagi yang tertular penyakit HIV dan bukan pelaku zina, seperti ibu rumah tangga yang tertular dari suaminya yang heteroseksual atau anak-anak dan orang lain yang tertular melalui jarum suntik, dan sebagainya.
Maka, hal itu merupakan masalah kesehatan yang menjadi hak masyarakat dan negara wajib menyediakan layanan kesehatan yang terbaik bagi mereka. Mulai dari perawatan, obat-obatan hingga layanan pengobatan.
Negara Islam juga akan melakukan riset dengan serius untuk menemukan obat yang bisa menanggulangi virus HIV. Inilah gambaran betapa sempurnanya sistem Islam dalam memberikan solusi bagi permasalahan manusia, termasuk masalah HIV/AIDS dan penyimpangan seksual.
Maka, kini saatnya generasi muslim menyiapkan diri dengan tsaqofah serta syakhsiyah Islam untuk terjun melawan pemikiran sesat yang dinarasikan Barat dan mengembalikan kehidapan Islam Kaffah. Waalahua'lam bishshawab