Oleh: Erni Hafsoh
Fenomena _fatherless_ menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur. Karena itu, Kemendukbangga/BKKBN Kalimantan Timur terus menggencarkan Program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dengan melibatkan berbagai pihak guna memperkuat pendampingan keluarga dan meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan.
Harapannya, program ini mampu melahirkan generasi yang lebih percaya diri, tangguh, dan berkualitas. Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, persoalan _fatherless_ tidak cukup dipahami sebagai absennya sosok ayah dalam keluarga atau rendahnya kesadaran individu menjalankan peran pengasuhan.
Fenomena ini juga berkaitan erat dengan sistem sosial dan ekonomi yang membentuk kehidupan keluarga hari ini.
Kapitalisme dan Lahirnya Generasi Fatherless
Banyak ayah menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Jam kerja panjang, tekanan ekonomi, dan tuntutan produktivitas membuat waktu bersama keluarga semakin terbatas.
Akibatnya, kehadiran ayah tidak hanya berkurang secara fisik, tetapi juga secara emosional. Anak tumbuh tanpa pendampingan, keteladanan, dan kedekatan yang semestinya mereka peroleh dari seorang ayah.
Dalam pandangan ini, kondisi tersebut bukan semata persoalan individu, melainkan buah dari sistem kehidupan kapitalisme-sekuler yang menempatkan keberhasilan pada ukuran material dan produktivitas ekonomi.
Sistem ini mendorong ayah untuk terus mengejar pemenuhan kebutuhan finansial, sementara ruang untuk menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan karakter, dan pendampingan anak semakin menyempit.
Padahal, peran ayah tidak berhenti sebagai pencari nafkah. Ayah merupakan pemimpin keluarga, pendidik pertama bersama ibu, pelindung, sekaligus teladan bagi anak-anaknya.
Kehadiran ayah yang utuh berpengaruh besar terhadap pembentukan karakter, kesehatan mental, rasa aman, hingga kemampuan anak menghadapi tantangan kehidupan. Ironisnya, ayah sendiri sering kali menjadi korban dari sistem yang menekan mereka.
Di satu sisi mereka dituntut menjadi penyedia kebutuhan ekonomi keluarga, sementara di sisi lain mereka juga diharapkan hadir penuh dalam pengasuhan. Tidak sedikit ayah yang akhirnya harus mengorbankan salah satu peran tersebut.
Karena itu, menyalahkan ayah semata tidak akan menyelesaikan persoalan. Lebih jauh lagi, tekanan ekonomi juga mendorong semakin banyak ibu memasuki dunia kerja sehingga waktu pengasuhan dalam keluarga ikut berkurang. Kondisi ini memunculkan apa yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai _motherless_ secara fungsional, yaitu ketika ibu masih ada, tetapi keterbatasan waktu membuat fungsi pengasuhannya tidak dapat dijalankan secara optimal.
Anak akhirnya tumbuh dengan minimnya kehadiran kedua orang tua, baik secara fisik maupun emosional. Karena itu, solusi atas fenomena _fatherless_ tidak cukup berhenti pada kampanye, seminar, atau pelatihan pengasuhan.
Upaya tersebut penting, tetapi perlu disertai pembenahan sistem yang memungkinkan keluarga menjalankan fungsinya secara optimal. Keluarga memerlukan lingkungan sosial, ekonomi, dan kebijakan yang memberi ruang bagi ayah dan ibu untuk hadir mendidik anak tanpa terus-menerus dibebani tuntutan material.
Mengakhiri Fatherless dengan Sistem Islam Kaffah
Dalam perspektif Islam, persoalan fatherless tidak dipandang semata sebagai masalah keluarga, melainkan juga persoalan yang berkaitan dengan tata kehidupan masyarakat dan negara.
Islam sebagai ideologi rahmatan lil 'alamin menempatkan keluarga sebagai fondasi utama peradaban. Karena itu, syariat Islam menghadirkan seperangkat aturan yang menjaga agar ayah mampu menjalankan perannya sebagai pemimpin, pelindung, pendidik, sekaligus penanggung jawab nafkah keluarga.
Pada saat yang sama, Islam juga memuliakan peran ibu sebagai pendamping dan mitra utama ayah dalam membangun generasi. Sinergi ayah dan ibu inilah yang menjadi pilar ketahanan keluarga. Sebuah keluarga akan kokoh ketika kebutuhan fisik, akal, dan naluri setiap anggotanya terpenuhi sesuai tuntunan syariat.
Dari keluarga yang kokoh akan lahir anak-anak yang memiliki kepribadian, kecerdasan, dan ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Lebih dari itu, Islam tidak membebankan tanggung jawab pendidikan generasi hanya kepada orang tua.
Masyarakat memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, sedangkan negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang mendukung terlaksananya fungsi keluarga secara optimal.
Dalam pandangan ini, negara Islam (Khilafah) diposisikan sebagai institusi yang menerapkan syariat secara menyeluruh sehingga mampu menjaga pembagian peran dalam keluarga, menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi lahirnya generasi berkualitas.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, peran ayah tidak lagi tergerus oleh tekanan sistem kehidupan yang berorientasi material semata. Sebaliknya, keluarga memperoleh dukungan yang utuh dari individu, masyarakat, dan negara sehingga mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, berakhlak mulia, serta siap menjadi pelanjut risalah Islam.