Ketika Buzzer Menjadi Penjaga Kekuasaan dan Akal Sehat Diposisikan sebagai Musuh

Oleh: Syarif Syamsul.

Lebih dari satu dekade terakhir, kehidupan berbangsa kita tidak pernah benar-benar terbebas dari fenomena buzzer bayaran. Dari pusat hingga daerah, dari momentum elektoral hingga urusan kebijakan publik, keberadaan mereka telah menjadi bagian yang melekat dalam praktik kekuasaan.

Mereka tidak hadir untuk memperkaya perdebatan, melainkan untuk mengendalikan persepsi, membangun kultus terhadap penguasa, dan mengubur kritik di bawah timbunan propaganda.

 

Syarif Syamsul Wartawan HarianJurnal

Demokrasi yang seharusnya menjadi arena pertarungan gagasan perlahan berubah menjadi panggung pencitraan. Kebenaran tidak lagi diukur berdasarkan fakta, melainkan ditentukan oleh seberapa kuat mesin propaganda bekerja. Yang keliru dicat sebagai keberhasilan. Yang gagal dipoles menjadi prestasi.

Bahkan, kebijakan yang merugikan rakyat dapat dikemas sedemikian rupa sehingga tampak sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.

Di sinilah letak bahayanya.

Bangsa ini sesungguhnya tidak sedang menghadapi ancaman dari mereka yang bersuara kritis. Ancaman justru datang dari lingkungan kekuasaan yang semakin alergi terhadap koreksi dan lebih nyaman hidup dalam gema pujian.

Para pemuja kekuasaan tampil sebagai pembela paling vokal, bukan demi kepentingan rakyat, melainkan demi memastikan citra penguasa tetap tampak sempurna di hadapan publik.

Dalam situasi seperti itu, kritik tidak lagi dipandang sebagai vitamin demokrasi, tetapi sebagai ancaman yang harus dibungkam. Orang-orang yang menyampaikan kegelisahan rakyat dicap sebagai pembenci, provokator, penyebar kebencian, bahkan musuh negara.

Sebaliknya, mereka yang menghalalkan segala cara demi membela penguasa justru memperoleh ruang dan penghargaan. Fenomena tersebut mengingatkan pada konsep groupthink yang diperkenalkan Irving Janis.

Ketika sebuah kelompok terlalu larut dalam keseragaman, kemampuan berpikir rasional mengalami kemunduran. Keputusan yang lahir tidak lagi didasarkan pada pertimbangan objektif, melainkan pada kebutuhan menjaga kenyamanan para pemegang kekuasaan.

Ironisnya, sebagian penguasa tidak menyadari bahwa ancaman terbesar bagi keberlangsungan bangsa bukan berasal dari lawan politik ataupun suara rakyat yang kritis.

Bahaya yang lebih nyata justru datang dari orang-orang di sekelilingnya yang setiap hari memproduksi realitas semu. Mereka menjadikan kekeliruan tampak benar dan menyulap kegagalan seolah keberhasilan.

Yang lebih mengkhawatirkan, kritik di negeri ini tidak jarang dapat berujung pada proses pidana. Dengan dalih melawan propaganda, penghasutan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, ruang kebebasan berekspresi kerap berada dalam ancaman.

Sejumlah kalangan bahkan menyoroti keberadaan pasal-pasal yang multitafsir karena berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan. Persoalan ini telah lama menjadi perdebatan dalam konteks demokrasi Indonesia.

Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat. Artinya, negara demokrasi semestinya membedakan secara jelas antara kritik terhadap kebijakan dengan tindakan yang benar-benar mengandung hasutan untuk melakukan kekerasan atau kebencian terhadap kelompok tertentu.

Menyamakan kritik dengan penghasutan merupakan bentuk penyederhanaan yang berbahaya bagi kebebasan sipil. John Stuart Mill dalam On Liberty mengingatkan bahwa membungkam pendapat yang berbeda sama saja dengan merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan syarat penting bagi lahirnya masyarakat yang sehat dan rasional. Bahkan pendapat yang dianggap salah sekalipun harus diberi ruang, sebab dari pertemuan berbagai pandangan itulah kebenaran dapat ditemukan.

Karena itu, regulasi yang memungkinkan kritik dikriminalisasi atas nama menjaga kewibawaan kekuasaan sesungguhnya bertentangan dengan semangat demokrasi.

Sebab, demokrasi tidak dibangun di atas ketakutan warga untuk berbicara, melainkan di atas keberanian masyarakat untuk mengawasi mereka yang sedang memegang kekuasaan.

Keberadaan buzzer yang dipelihara untuk mempertahankan kekuasaan dan ancaman pidana terhadap suara-suara kritis merupakan kombinasi yang sangat berbahaya.

Yang satu menciptakan ilusi bahwa penguasa selalu benar, sementara yang lain menebarkan rasa takut kepada mereka yang ingin mengingatkan. Sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa tidak ada bangsa besar yang dibangun oleh para penjilat.

Tidak ada peradaban yang bertahan lama dengan memusuhi orang-orang yang berpikir kritis. Dan tidak ada kekuasaan yang benar-benar kokoh apabila fondasinya disangga oleh para pemuja yang menganggap pemimpinnya selalu benar.

Sesungguhnya, yang membawa sebuah bangsa ke tepi jurang bukanlah mereka yang mengingatkan adanya bahaya. Yang lebih berbahaya adalah mereka yang terus-menerus meyakinkan penguasa bahwa semuanya baik-baik saja, padahal rakyat sedang memikul beban yang semakin berat.

Pada akhirnya, sejarah selalu memberikan pelajaran yang sama: sebuah bangsa mulai kehilangan masa depannya ketika para pemikir disingkirkan, para pengkritik dikriminalisasi, dan para penjilat memperoleh tempat paling terhormat di sekitar kekuasaan.

Ketika yang salah selalu dibenarkan, yang kritis dipidanakan, dan para buzzer dijadikan penjaga kekuasaan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib sebuah rezim, melainkan masa depan republik itu sendiri.