Oleh : Nur Afni, S.Si
Aktivis Muslimah
Dunia kembali dikejutkan oleh kabar memilukan dari Palestina. Kali ini, bukan hanya rakyat Gaza yang menjadi korban kebrutalan militer Israel, tetapi juga para aktivis kemanusiaan internasional yang berupaya menembus blokade dan mengirim bantuan bagi warga Palestina yang kelaparan.
Lebih tragis lagi, sejumlah aktivis perempuan dilaporkan mengalami kekerasan seksual selama penahanan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan entitas Zionis Israel dan menunjukkan bahwa krisis kemanusiaan di Palestina telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.
Penyelenggara Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 merilis laporan mengenai perlakuan militer Israel terhadap para relawan yang ditahan. Setidaknya terdapat 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Selain itu, sejumlah relawan ditembak dengan peluru karet dari jarak dekat dan puluhan lainnya mengalami patah tulang akibat kekerasan fisik.
Aktivis warga negara Indonesia yang menjadi bagian dari misi kemanusiaan tersebut juga mengungkap bahwa mereka dipukuli, disetrum, dan diteriaki sebagai teroris selama berada dalam tahanan.
Pemerintah Kanada menyatakan menerima laporan mengenai perlakuan mengerikan terhadap warganya, sementara pemerintah Jerman dan Spanyol mengonfirmasi adanya korban cedera dari negara mereka. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan Israel telah melampaui batas-batas kemanusiaan.
Bahkan aktivis yang datang tanpa senjata dan membawa misi kemanusiaan pun diperlakukan secara brutal. Dalam perspektif hukum perang modern sekalipun, tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan warga sipil dan non-kombatan.
Namun, jika dicermati lebih dalam, peristiwa ini bukanlah tindakan spontan atau insiden yang berdiri sendiri. Kejahatan terhadap relawan Global Sumud Flotilla merupakan bagian dari proyek kolonialisme yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Palestina.
Teori kolonialisme modern menjelaskan bahwa kekuatan penjajah akan berupaya mempertahankan dominasinya bukan hanya melalui kekuatan militer, tetapi juga dengan menciptakan rasa takut kepada siapa pun yang berusaha menentangnya.
Dalam konteks Palestina, aktivis kemanusiaan yang berusaha membantu rakyat Gaza dipandang sebagai ancaman terhadap proyek penjajahan tersebut. Dukungan politik, ekonomi, dan militer yang diberikan negara-negara Barat kepada Israel semakin memperkuat rasa impunitas atau kekebalan hukum.
Teori impunitas dalam ilmu politik menjelaskan bahwa ketika pelaku pelanggaran tidak pernah mendapatkan hukuman yang setimpal, maka kecenderungan melakukan pelanggaran yang lebih besar akan meningkat.
Selama puluhan tahun, Israel berkali-kali dituduh melakukan kejahatan perang, pembunuhan massal, blokade kemanusiaan, dan pelanggaran HAM berat. Namun, hampir tidak pernah ada sanksi internasional yang benar-benar mampu menghentikan agresi tersebut.
Akibatnya, Israel merasa memiliki legitimasi untuk terus bertindak represif. Kondisi ini juga memperlihatkan kelemahan sistem internasional yang selama ini diklaim sebagai penjaga perdamaian dunia.
Teori Realisme dalam hubungan internasional menjelaskan bahwa hukum internasional pada akhirnya tunduk pada kepentingan negara-negara kuat. Dengan kata lain, yang menentukan bukanlah keadilan, melainkan kekuatan politik dan militer.
Karena itu, berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa sering kali tidak memiliki dampak nyata ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar pendukung Israel. Dari sudut pandang Islam, akar persoalan Palestina bukan sekadar konflik politik atau sengketa wilayah, melainkan penjajahan terhadap tanah kaum muslimin.
Allah SWT berfirman: "Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim." (QS An-Nisa: 75).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kezaliman dan penjajahan berlangsung tanpa perlawanan. Membela kaum tertindas merupakan bagian dari kewajiban syar'i.
Selain itu, tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan besar dalam Islam. Rasulullah ﷺ bahkan melarang menyakiti perempuan, anak-anak, orang tua, dan non-kombatan dalam peperangan.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak dalam perang. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki aturan perang yang jauh lebih manusiawi dibanding praktik yang dilakukan Israel saat ini.
Tindakan brutal terhadap relawan kemanusiaan, termasuk sembilan WNI yang ikut dalam misi tersebut, juga menjadi tamparan keras bagi para penguasa negeri-negeri muslim. Selama genosida berlangsung di Gaza, sebagian besar respon yang muncul hanya berupa kecaman diplomatik dan bantuan kemanusiaan yang terbatas.
Padahal akar masalahnya adalah penjajahan yang terus dibiarkan berlangsung. Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada bantuan kemanusiaan semata. Bantuan kemanusiaan memang penting untuk menyelamatkan korban, tetapi tidak akan menghilangkan sumber masalahnya.
Selama penjajahan tetap berlangsung, penderitaan rakyat Palestina akan terus berulang. Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar melalui institusi negara yang menerapkan syariat secara kaffah.
Negara Islam berkewajiban menjaga keamanan kaum muslimin dan membebaskan wilayah yang dijajah. Dalam sistem Islam, hukum perang ditegakkan secara ketat sehingga keselamatan warga sipil, tenaga medis, perempuan, anak-anak, dan aktivis kemanusiaan tetap terjamin.
Selain itu, umat Islam perlu menyadari pentingnya persatuan politik umat. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." (QS Al-Hujurat: 10). Persaudaraan ini tidak cukup diwujudkan dalam bentuk simpati dan doa semata, tetapi juga dalam bentuk perlindungan nyata terhadap kaum muslimin yang tertindas.
Akhirnya, tragedi yang menimpa para aktivis perempuan Global Sumud Flotilla membuktikan bahwa kejahatan Israel telah mencapai tingkat yang sangat serius. Namun peristiwa ini juga mengingatkan umat Islam bahwa persoalan Palestina tidak akan selesai hanya dengan kecaman dan bantuan kemanusiaan.
Selama penjajahan masih bercokol dan sistem internasional terus melindunginya, penderitaan rakyat Palestina akan terus berlangsung. Karena itu, umat Islam harus kembali kepada solusi Islam (Khilafah Islamiyah) yang menjadikan pembebasan tanah kaum muslimin, perlindungan terhadap kaum tertindas, dan penerapan syariat sebagai bagian dari kewajiban yang harus diperjuangkan.