Sabtu, 23 Mei 2020
Oleh: Endang Sri Indah R (Aktivis Mulismah, Pengisi Kajian Muslimah)
Angka-angka korban Covid-19 terus meningkat. Dilansir per 21 Mei 2020, jam 12.00 WIB, Indonesia mencatatkan penambahan kasus harian tertinggi dalam sehari yaitu 973 pasien positif COVID-19 (Kompas, Mei 2020).

Dengan penambahan kasus tersebut maka total ada 20.162 kasus COVID-19 di tanah air. Data ini menunjukkan kurva meningkat bukan seperti yang disampaikan oleh pemerintah bahwa Indonesia menuju kurva landai atau menuju new normal.
Inilah yang melandasi pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Menurut Muhammad Isnur yang ditulis pada media Pikiran Rakyat (Mei, 2020) bahwa kebijakan politik untuk masalah kedaruratan kesehatan masyarakat tanpa data kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama adalah wujud kegagalan pemerintah melindungi warga. Pelonggaran PSBB membuat geram sebagian masyarakat termasuk MUI.
Pasalnya, masyarakat dibiarkan berkerumun di mall, pasar, dan bandara, sedangkan masjid, pengajian selalu diwanti-wanti agar tidak terjadi kerumunan massa. Belum lagi beberapa jalan ditutup pada jam-jam tertentu sehingga menimbulkan kemacetan.
Padahal, penularan COVID-19 tidak bisa memilih, apakah menularkan di masjid atau di mall. Menurut WHO cara penularan virus salah satunya adalah berkumpul atau beraktivitas di tengah kerumunan. Sebab, virus corona COVID-19 dapat menempel secara kasat mata pada pakaian dan benda yang dibawa orang lain. Sehingga, social distancing harus diperhatikan, bukannya malah umpel-umpelan.
Jika demikian, tujuan pemerintah untuk melawan corona tidak sesuai dengan kebijakannya. Justru malah memfasilitasi penyebaran itu sendiri. Maka dari itu pemerintah mengajak masyarakat berdamai dengan corona.
Hal yang menunjukkan bahwa pemerintah memfasilitasi penyebaran adalah penetapan 11 sektor yang boleh beroperasi pada massa PSBB yaitu kesehatan, bahan pangan,energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, pelayanan dasar/objek vital dan kebutuhan sehari-hari.
Sehingga, mall termasuk sektor yang diperbolehkan karena menjual kebutuhan sehari-hari. Tentu hal tersebut menyakiti ummat Islam, sehingga MUI dan PA212 memprotes keras pemerintah agar bersikap adil. Jika ingin mencegah penyebaran corona harusnya semua tempat-tempat berkumpul ditutup, tidak pilih kasih.
PA 212 khawatir bahwa diskriminasi kebijakan akan memicu kemarahan umat. Sebab hal ini bisa menjadi bom waktu pembangkangan massal umat Islam (Slamet Maarif, Mei 2020). Protes keraspun dilayangkan oleh Komisi Agama DPR RI John
Kennedy Azis menyatakan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Menurutnya, umat Islam tidak masalah beribadah di rumah.
Namun, pemerintah harus adil menerapkan kebijakan di sektor lain (CNN Indonesia, Mei 2020). Sudah saatnya Ulama bicara Diskriminasi yang dirasakan umat Islam, sudah sepantasnyalah disampaikan oleh Ulama.
Tidak lah samar bagi seluruh kaum muslimin akan kedudukan dan derajat yang tinggi dari para Ulama. Karena mereka berada di dalam kebaikan, mereka adalah seorang panglima yang diikuti langkahnya, diikuti perbuatannya, diambil pendapat dan persetujuan mereka. Para Malaikat meletakkan sayap mereka sebagai bentuk keridhoan atas apa yang mereka lakukan, seluruh makhluk memintakan ampun kepada Allah untuk mereka, sampai-sampai ikan di lautan.
Ilmu yang mereka miliki telah menyampaikan mereka pada kedudukan terbaik dan derajat muttaqin, yang dengannya tinggilah kedudukan dan derajat mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat, dan Dialah yang Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah:11)
Ia juga berfirman,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“katakanlah (wahai Muhammad) apakah sama antara orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui?” (QS.Az-Zumar: 9).
Al-Imam Abu Bakar Al-Ajurri rahimahullah berkata mengenai kedudukan ulama, “para ulama lebih utama dibanding seluruh orang mukmin dalam setiap waktu dan kesempatan, mereka ditinggikan dengan ilmu dan dihiasi oleh hikmah, melalui mereka diketahuilah halal-haram, haq-batil, dan keburukan dari sesuatu yang bermanfaat dan kebaikan dari sesuatu yang buruk.
Keutamaan mereka sangat agung dan kedudukan mereka sangatlah tinggi. Mereka adalah pewaris para Nabi dan penyejuk pandangan para wali Allah.
Ikan yang berada di lautan memintakan ampunan untuk mereka, para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka sebagai bentuk keridhaan untuk mereka.
Para ulama memberikan syafaat setelah para Nabi di hari kiamat nanti, majlis mereka memberikan hikmah, orang-orang akan tercegah dari kelalaian dengan perbuatan mereka, mereka adalah seutama-utama hamba dan setinggi-tingginya jihad. Kehidupan mereka adalah ghanimah dan kematian mereka adalah musibah.
Mereka memperingatkan orang yang lalai dan mengajari orang yang tidak tahu. Keburukan tidaklah membahayakan mereka dan kejahatan tidaklah membuat mereka takut.
Para ulama adalah nahkoda di dalam perahu keselamatan, pemandu di pantai yang tenang, dan penerang di tengah gelap gulita.
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“kami jadikan di antara mereka pemimpin-pemimpin yang memberikan petunjuk dengan perintah Kami selama mereka bersabar. Dan mereka adalah orang-orang yang yakin terhadap ayat-ayat kami” (QS.As-Sajdah: 24).
Mereka adalah hujjah Allah di atas muka bumi, mereka lebih mengetahui ilmu yang dapat membuat manusia cinta kepada Allah dan perkara yang dapat memperbaiki urusan dunia dan akhirat seorang muslim dengan apa yang datang dari Allah berupa ilmu, dan dengan apa yang dapat menumbuhkan kecintaan mereka kepada Allah melalui pemikiran dan pemahaman.
Dengan ilmu yang mendalam mereka memberikan fatwa, dengan pemikiran yang jitu mereka memutuskan sebuah perkara, dan dengan pandangan yang tajam mereka memberikan hukum.
Hukum-hukum tersebut tidak dijatuhkan secara serampangan, mereka tidak menggoncangkan barisan kaum muslimin sehingga tercerai-berai, mereka tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa tanpa penelitian dan pengkajian lebih dalam, dan tidak pula meremehkannya ataupun melampaui batas, mereka tidak menyembunyikan kebenaran dari manusia dengan cara menyombongkan diri dihadapan mereka.
Demikian mulia kedudukan ulama di tengah umat. Sudah selayaknya lah ulama menjadi garda terdepan dalam menentang kedzoliman penguasa atas negeri. Apa saja yang tidak sesuai dengan wahyu Allah SWT pasti akan mendatangkan kerusakan dan kehancuran.
Ulama tidak hanya angkat bicara terhadap perkara-perkara ibadah mahdoh yaitu sholat, puasa, haji, dan zakat, tapi harus bersuara tegas pada kedzoliman di semua kebijakan penguasa. Kebijakan yang kapitalistik hanya berpihak kepada korporasi untuk mengenyangkan keserakahan mereka.
Terbukti, dalam peraturan PSBB, sektor bisnislah yang boleh beroperasi. Adapun ibadah justru dihambat. Jika niat untuk mencegah dan mengurangi penularan virus, seharusnya semua tempat kerumunan wajib ditutup. Inilah yang harus disampaikan oleh ulama.
Sungguh Allah dan Rosul menempatkan posisi sebagai penghulu para syuhadaa' bagi orang yang berani menasihati penguasa dan dia terbunuh.
MasyaAllah, resiko dan ganjaran yang sesuai akan didapatkan para ulama yang berani.
الشُهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدُ الْمُطَلِّبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ»
“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Awsath).
Wallaua'lam bishowab.