Babat Mangrove, Bangun Smelter di Kawasan KIK

Sabtu, 26 MARET 2022

Hutan Mangrove Teluk Balikpapan Di rusak, Akibat Pembangunan Proyek Smelter Nikel

BALIKPAPAN-Teluk Balikpapan sebagai kawasan esensial pesisir kini semakin terancam, akibat hadirnya aktivitas Industri pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel, di Kawasan Industri Kariangau (KIK).

Berdasarkan rencana pembangunan smelter nikel oleh PT. Mitra Murni Perkasa (MMP) yang berkesesuaian dengan tempat kejadian perkara pengerusakan lingkungan hutan mangrove, maka di duga kuat pengrusakan lingkungan tersebut di lakukan oleh PT. MMP melalui PT. Wika yang menang tender proyek untuk pembangunan tahap awal.

Pengerusakan lingkungan di teluk Balikpapan ini, tepatnya berada di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pokja Pesisir dan Nelayan, Husen Menjelaskan, dari Pokja pesisir dan Nelayan telah melakukan monitoring di lapangan sejak tanggal 24 Desember 2021, sampai dengan bulan maret 2022, dan pihaknya menemukan telah terjadi pengerusakan lingkungan, khususnya hutan mangrove, dan kami menduga kuat aktivitas perusahan ini belum memegang Dokumen Baik Izin maupun Dokumen Amdal.

“Kami telah melakukan tinjauan ke lapangan, dan kami menemukan telah terjadi pengerusakan lingkungan begitu para, kami juga menelusuri bahwa perusahan ini belum memegang izin dan dokumen Amdal,” jelasnya.

Pokja pesisir juga melakukan pengambilan data, dengan mengambil titik koordinat aktivitas pengerusakan mangrove untuk mengetahui luasan sebaran mangrove yang di rusak.

Berikut hasil temuan luasan mangrove di rusak yakni, aktivitas pendorongan sekaligus penimbunan vegetasi mangrove seluas +/- 10 Hektar di areal titik koordinat S 01.11214, E 116.74819 dan sekitarnya; dan Aktivitas pengerukan bagian hulu anak Sungai Tempadung sepanjang +/- 70 Meter dengan lebar sungai sebesar 30 Meter yang berada pada titik koordinat S 01.11205, E 116.74809 dan sekitarnya.

Selanjutnya, aktivitas pengupasan, penggalian dan pendorongan lahan beserta vegetasi mangrove diatasnya seluas +/- 20 Hektar yang berada pada titik koordinat S 01. 11318, E 116.74794 dan sekitarnya.

Usai penulusuran di lapangan pokja pesisir dan Walhi Kaltim membuat pengaduan secara resmi ke Balai Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Kalimantan seksi II Samarinda pada tanggal 07 Februari 2022.

Selang beberapa waktu para pelapor mendapat tanggapan surat dari Balai Gakkum tersebut yang pada intinya diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Para pelapor pun membuat ulang laporan kasus ini pada tanggal 2 Maret 2022, dan saat masih dalam proses penanganan.

Didisis lain, Husen Juga menegaskan, Pokja Pesisir, Walhi Kaltim sebagai pelapor atas dugaan pengerusakan Teluk Balikpapan mendesak DLH Provinsi untuk segera menindak para pelaku, dan mendesak DLH untuk segera melakukan peninjauan lapangan. (**)