Senin, 5 APRIL 2021
BALIKPAPAN-Menjelang bulan Ramadhan 1442 Hijriah, biasanya sebagian umat Islam berziarah ke kubur keluarga mereka yang telah meninggal dunia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya mengeluarkan kebijakan baru, perihal ziarah kubur yang kerap dilakukan oleh umat muslim. Guna mencegah penularan Covid-19.
"Pihaknya meminta kepada masyarakat, agar pelaksanaan ziarah ini dilaksanakan H-7 sebelum Ramadan. Sehingga menghindari kerumunan massa, karena biasanya masyarakat melakukan ziarah kubur saat H-1 bulan ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Zulkifli, Senin (5/4/2021).
Ia menjelaskan, karena ini masih masa pandemi Covid-19. Jadi masyarakat yang ingin ziarah kubur minimal lebih awal H-7 dan yang terpenting penerapan protokol kesehatan harus dijaga.
Dia mengatakan selain itu, kami juga membatasi kapasitas peziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Yakni 50 persen dari kapasitas yang ada.
Nantinya petugas akan memberlakukan pembatasan apabila terlalu ramai pengunjung Zulkifli berujar, nanti pihaknya akan berkoordinasi bersama Disperkim untuk melakukan pengawasan di lapangan. Karena Disperkim yang berwenang atas pengelola pemakaman.
Menurutnya, apabila kapasitas pemakaman begitu penuh, kita akan lakukan antrian, jadi harus menunggi dulu.
Dirinya menambahkan, para peziarah tidak diperkenankan membawa anak dibawah umur 10 tahun. Sebab sangat rentan penularan Covid-19. (**)
