Senin, 3 MEI 2021
BALIKPAPAN-Masyarakat dikagetkan dengan terungkapnya kasus penggunaan alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Alat test yang didaur ulang tersebut digunakan untuk memeriksa calon penumpang. Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terjadi di kotanya untuk monitoring di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dan klinik-klinik.
"Dari monitoring tersebut dilakukan kontrol, bagaimana sistem pembuangan alat tes rapid antigen tersebut. Bagaimana pembuangan limbah medisnya. Kami juga minta, sebelum dibuang alat dirusak agar tidak digunakan kembali," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kepada wartawan Senin(3/5).
Rizal mengatakan, penggunaan alat rapid antigen bekas ini membahayakan masyarakat harus segera diantisipasi agar kejadian yang sama tak terjadi diBalikpapan.
Dia menuturkan, sangat disayangkan bisa terjadi. Makanya sistem pengawasan dan kontrol kita tidak boleh lengah. Hal-hal yang kita tidak sangka bisa terjadi, kita kira tidak mungkin, nyatanya terjadi.
Menurutnya, limbah medis ini penanganannya tentu berbeda dengan limbah biasa. Jangan sampai bocor apalagi diambil pemulung. Untuk di Kota Balikpapan, sejauh ini belum ada ditemukan. Rizal berharap ini tidak terjadi.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengungkapkan, pihaknya memang langsung menginstruksikan staf melakukan pengawasan di laboratorium pelayanan kesehatan.
Ia menjelaskan, karena kasus di Sumatera Utara terjadi di bandara, pihaknya juga berkomunikasi dengan GM Angkasa Pura I, sebagai pengelola Bandara Sepinggan. Dia mengajak pihak Bandara Sepinggan untuk bersama-sama melakukan monitoring.
Tapi pihaknya sebenarnya selama ini terus melakukan monitoring dan tidak pernah ada masalah serupa seperti di Sumatera Utara. "Dalam hal ini pemeriksaan tes rapid antigen terhadap pasien. Harusnya bersegel alat tes rapid dibuka di depan pasien tersebut.
Makanya pasien harus menjadi konsumen cerdas dan benar-benar memperhatikan segel alat tes. Segelnya harus dibuka di depan mereka," kata Dio sapaan akrab Andi Sri Juliarty.
Dio menegaskan bahwa alat rapid test antigen ini sekali pakai. Dan setelah itu menjadi limbah medis harus dimusnahkan melalui mekanisme pembuangan limbah B3. Alat semacam itu adalah sekali pakai dan tidak bisa digunakan berulang atau reuse. Dirinya menuturkan, pada Jumat (30/4) lalu, pihaknya menurunkan tiga tim monitoring.
Sasaran adalah laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi, rapid test antigen dan PCR. Ada sejumlah arahan yang disampaikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang jadi sasaran.
"Semua laboratorium wajib memiliki SOP pelayanan rapid antibodi, antigen, dan PCR. Semua pasien kemudian diminta menunjukkan KTP dan petugas mencocokkan wajah pasien dengan foto di KTP," tuturnya.
Selain itu, plastik alat rapid antigen harus masih baru dan dibuka didepan konsumen. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka stick dirusak atau dipatahkan agar tidak dapat dipakai ulang. Demikian juga plastik Genose dirusak dulu sebelum diimasukkan ke tempat penampungan limbah B3.
"Laboratorium harus mempunyai kontrak kerja sama dengan pihak penyedia jasa pemusnahan limbah B3. Atau jika laboratorium milik rumah sakit, dapat dimusnahkan di sarana rumah sakit yang telah berizin," tegasnya.
"Semua limbah medis ini harus ditimbang dan dicatat sebelum dimusnahkan. Laboratorium wajib mempunyai kartu stock alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diisi setiap hari sehingga diketahui jumlah alat dan BMHP yang terpakai setiap hari," bebernya.
"Masyarakat kami imbau melaporkan jika menemukan calo atau oknum yang menawarkan pemeriksaan rapid antibodi, antigen atau PCR tanpa melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan," tandasnya. (**)
