Senin, 26 April 2021
BALIKPAPAN-Menanggapi 234 toko swalayan beroperasi di Balikpapan, 163 diantaranya tidak memiliki izin operasional, dan 71 dinyatakan berizin. Toko swalayan, belum memiliki izin operasional sampai saat ini, ternyata pemkot Balikpapan telah memberikan waktu selama dua tahun setengah untuk melakukan proses perizinan.
Namun, hingga waktu telah ditentukan itu, para pihak toko swalayan seperti, Indomaret, Alfamidi, Alfamart dan beberapa toko swalayan lokal, belum dapat memenuhi syarat perizinan, dengan batas waktu ditentukan.
Hal itu disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H. Haris bahwa, pemkot Balikpapan melalui Disdag (Dinas Perdagangan) telah melayangkan surat teguran kepara pemilik toko swalayan, tidak memiliki izin, untuk segera melakukan pengurusan izin, Senin (26/4/2021).
Bahkan, sebagian besar dari 234 toko swalayan tersebut, diantaranya melakukan perpanjangan perizinan. "Katanya, (Disdag, red) baru kali ini, dia mengeluarkan surat teguran, sebelumnya tidak ada," jelas Haris.
Menurutnya, bilamana seminggu setelah surat teguran disampaikan, tidak ada tindak lanjut. "Maka surat teguran kedua akan dilayangkan kembali, hingga tindakan penutupan," ungkap Ketua Komisi II DPRD Balikpapan.
"Sebenarnya, kalau kami tutup saja semua, yang tidak memiliki izin, kan sudah diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan. Artinya, memang tidak ada niat baik mereka," geramnya.
Kelonggaran waktu diberikan pemkot Balikpapan itu, dikarenakan kondisi pandemi COVID-19, sehingga para pengusaha toko swalayan segera melakukan pengurusan perizinan.
"Dari kami ya, tidak memiliki izin silahkan ditertibkan, yang punya izin silahkan beroperasi," urainya.
Mencuaknya kasus, 163 toko swalayan, beroperasi tanpa izin itu, setelah dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pelaku usaha toko swalayan, bersama Disdag, pekan lalu. Terungkap bahwa, sebanyak 234 toko swalayan, 163 tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), hanya 71 memiliki izin, serta sebagian besar diantaranya, melakukan perpanjangan perizinan. (Ahmad Yani)
