Malam Pergantian Tahun, Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 Wita

Rabu, 30 Desember 2020

BALIKPAPAN-Dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja DPD Kaltim telah sepakat untuk membatasi operasional pada 31 Desember 2020, yaitu mulai pukul 11.00 hingga pukul 20.00 Wita. 

"Dari rapat koordinasi antara kepolisian dan asosiasi mal sepakat bahwa besok (31/12) mal buka hingga pukul 20.00 Wita. Kami sangat mengapresiasi sekali langkah ini untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru," ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID19 Balikpapan saat jumpa pers, Rabu (30/12/2020).

Begitu pun aktivitas masyarakat seperti kepada pelaku usaha, lanjut Rizal Effendi, sesuai dengan surat edaran pemerintah kota yang telah diterbitkan sebelumnya bahwa pada 31 Desember dan 1 Desember dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Dan tempat fasilitas umum, tempat wisata, tempat jasa hiburan juga ditutup sementara. "Masyarakat kami mohon untuk sangat memahami kondisi ini, karena kerumunan sangat berpotensi sekali untuk penyebaran COVID19 yang saat ini sedang meningkat di Balikpapan," lanjutnya.

Begitupula dengan aktivitas masyarakat yang merayakan tahun baru di rumah diingatkan agar tidak sampai membuat kerumunan.

"Merayakan tahun baru di rumah silakan, tapi kalau membuat kerumunan itu tidak dibenarkan. Intinya kita sangat menghindari sekali kerumunan atau berkumpulnya orang. Jika ditemukan kerumunan tetap dapat dibubarkan petugas," tandasnya. (**)

Editor: Ahmad Yani

#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun