Senin, 28 Desember 2020
BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi akhirnya, menanggapi surat edaran Gubernur, tertanggal, 23 Desember 2020, anjuran pelaksanaan NATARU.

Surat Edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang, Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Kaltim, itu penting untuk menekan angka penularan COVID19.
Utamany, pemberlakuan bagi pendatang dari luar Kaltim baik melalui darat, laut dan udara wajib mengantongi hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif.
Rizal Effendi menegaskan, akan mengawal kebijakkan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mewajibkan pendatang mengantongi hasil rapid test antigen non rekatif ataupun swab test negatif. Sebagai upaya, pencegahan virus corona, Senin (28/12/2020).
Pihaknya, akan terapkan surat edaran Gubernur Kaltim, terkait wajib bagi pendatang dengan memakai rapid tes antigen.
Meski dalam penindakannya tetap Satpol PP, baik di lapangan maupun tindakan lainnya.
Sementara, untuk pelaku perjalanan antar kota dan kabupaten di Kaltim, diserahkan ke masing-masing, Pemerintah Daerah terkait kebijakkannya untuk pendatang. (**)
Editor: Ahmad Yani
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun
