Senin, 28 Desember 2020
BALIKPAPAN-Setelah perayaan Natal, dinilai berjalan aman dan kondusif. Berikut, pemkot Balikpapan tengah bersiap menghadapi pergantian Tahu Baru 2021.

Itu dibuktikan dengan, terbitnya surat edaran Wali Kota Balikpapan bernomor: 300.2/1127/pem tentang Pembatasan dan Pengaturan Kegiatan Masyarakat pada Perataan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Serta Pelaksanaan AkadAkad/Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi COVID19 di Balikpapan.
Dengan surat edaran itu, beberapa larangan aktivitas masyarakat terbatasi. Diantaranya, larangan melaksanaian kegiatan perayaan pergantian tahun dan dihimbau untuk tidak mudik dimasa Natal dan Tahun Baru.
Termasuk penutupan aktivitas Pasar Malam, mulai 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021.
Bahkan pembatasan pada rumah makan, cafe, restoran dan pelaku PKL dengan ketat menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari tempat yang disediakan.
Jam buka dibataai hingga pukul 22.00 wita, diatas jam tersebut hanya diperkenankan untuk take way (pesanan dibawah pulang).
Dengan kondisi itu, pemkot menilai akan menekan angka penularan COVID19, jelang pergantian tahun. Bahkan, Satpol PP Balikpapan terus melakukan pantauan di lapangan khususnya, diri warung dan cafe-cafe sering berkumpul orang banyak.
Dari pantauan di lapangan, tak sedikit rumah makan dan cafe, pengunjungnya dibubarkan secara paksa karena tidak mematuhi surat edaran tersebut, serta tidak mematuhi protokol kesehatan. Hingga saat ini, pihak Satpol PP gencar melaksanakan razia, terhadap pelanggar protokol kesehatan. (**)
Editor: Ahmad Yani
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun

