Jumat, 4 Desember 2020
BALIKPAPAN-Melalui himbauan pemkot Balikpapan terkait, pembatasan peringatan Natal, secara sederhana. Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada tempat jasa hiburan seperti pub, karaoke dan arena biliar agar menutup kegiatan pada Natal dan Tahun Baru.

“Selain menghormati dan menjaga khidmat umat yang memperingati Natal, diharapkan dengan pembatasan ini sesuai dengan upaya penanganan pandemi di Kota Balikpapan,” katanya.
Kemudian apabila ditemukan kegiatan atau kerumunan masyarakat pada malam Tahun Baru, maka akan dilakukan penertiban.
“Selain dari Satgas, tentu aparat hukum akan bertindak,” tambah Rizal Effendi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyampaikan, jumlah terkonfirmasi positif dari hasil pemeriksaan swab test petugas KPPS, Linmas, dan Pengawas bertambah menjadi 14 orang.
Dijelaskannya, dari 10 hasil pemeriksaan kemarin saat akan dilakukan input terdapat 1 invalid dan 9 terkonfirmasi positif.
Kemudian tambahan 5 positif hari ini berasal dari Lab Indika Solidarity. Kemudian jumlah spesimen yang telah diperiksa sebanyak 731 dan masih ada 184 yang masih dalam pemeriksaan dan menunggu hasil.
“Jumlah yang sampel spesimen yang diperiksa juga masih akan bertambah karena pada hari ini terdapat susulan,” ujarnya. (**)
Editor: Ahmad Yani
#BalikpapanBangkit #PakaiMasker #JagaJarak #CuciTanganPakaiSabun #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun

