Rabu, 2 Desember 2020
BALIKPAPAN-BST (Bantuan Sosial Tunai) dari pemerintah pusat memasuki tahap 9, senilai Rp.300.000 per KK. Tampak sejumlah warga Kel. Muara Rapak, Balikpapan Utara, antri di halaman kantor Walikota Balikpapan, untuk menerima BST, Minggu (29/11/2020) lalu.

Penerimaan BST dimulai pukul 08.00-11.00 wita itu, disaksikan, perangkat kelurahan Muara Rapak, dan Lurah Bima Wibisono, Kasi. Permas Junaidi dan staf kelurahan dan PSM Muara Rapak Rabiatul.
Tampak juga, Kanit Binmas Polsek Balikpapan Utara, Iptu Supingi memantau dan mendampingi warga untuk pengambilan BST pusat tersebut.
Dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan dan surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang protokol kesehatan.
Lurah Muara Rapak Bima Wibisono menjelaskan, penyerahan BST pusat tersebut, harus melengkapi persyaratan, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli. Serta, membawa undangan BST pos agar tidak terjadi kesalahan penerima.

Menurutnya, agar masyarakat dapat mengambil BST tersebut dengan tertib dan tidak berdesakan serta harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi munculnya cluster baru.
Senada disampaikan, PSM Muara Rapak Rabiatul bahwa, syarat yang disampaikan lurah adalah mutlak agar BST tersebut benar-benar diterima oleh yang berhak dan harus pakai masker serta jaga jarak. (B. Irawan)
Editor: Ahmad Yani
