Mau Edarkan Sabu, Napi Terciduk Duluan

BERAU-Satuan Resnarkoba Polres Berau mendapat laporan dari Kepala Rutan Tanjung Redep bahwa ada Narapidana (Napi) menyimpan sabu yang direncanakan akan diedarkan didalam rutan.

Sekitar pukul 20.45 Wita, Sabtu (14/12/2019), berhasil mengamankan 83 poket sabu dari salah seorang Narapida (Napi) Rutan Tanjung Redeb, Berau, bernama Markus (35).

Markus merupakan Napi dari kasus narkoba yang divonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan sudah menjalani sekitar 3,5 tahun Kapolres Berau, AKPB Edy Setyanto Erning dalam jumpa Persnya di Mapolres Berau, pada Senin (23/12/2019) mengungkapkan, awal penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau berdasarkan laporan dari Kepala Rutan Tanjung Redeb.

Dari laporan tersebut, tim bersama petugas Rutan masuk ke Kamar/Blok B2 di Rutan, membuat Markus kaget dan sempat membuang Sabu ke dalam kloset.

"Sabu sempat dibuang ke Kloset, namun tetap bisa kita amankan dan membuat Markus tidak bisa berdaya didepan para petugas," terang Kapolres Edy.

Diterangkan Kapolres Edy, untuk kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2019 sekitar jam : 20.30 wita, Petugas Jaga Regu B,C,dan D Rutan Tanjung Redeb kelas IIB telah menerima Perintah Dari Ka PR (Kepala Pengamanan Rutan) untuk melakukan razia para napi.

Kemudian sekitar jam 20.45 wita berhasil di amankan satu orang laki-laki Napi Narkoba bernama Markus yang tinggal di kamar block B3 Rutan kelas 2B Jln. Murjani 2 Tanjung Redeb, Berau kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu yg diketahui secara langsung ketika dibuang di closet di kamar mandi.

Kemudian narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari closet dengan jumlah 83 poket, selain itu juga telah diamankan Barang Bukti Lain berupa 19 Buah bekas Pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) Bandel plastic Klip, 1(satu) buah Kotak Merk Rincoe Warna merah, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo Warna Biru, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Berau guna sidik lebih lanjut.

"Dari pengakuan Markus, dia mendapatkan Sabu dari orang tidak dikenal yang hanya berkomunikasi dari HP, dan diambil di tong sampah Rutan. Rencana ingin diedarkan di dalam Rutan saja. Untuk kasus ini masih terus dikembangkan dan Markus dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Penulis: Fadli