Enam Eks Karyawan Citra Mahakam Abadi, Laporkan Perusahaan ke Disnaker

Rabu, 24 Juni 2020

BALIKPAPAN-Enam eks karyawan PT. Citra Mahakam Abadi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, kedatangan mereka untuk melaporkan tindakan perusahaan dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon sesuai undang-undang, Rabu (23/6/2020) kemarin. 

Indra Maulana selaku kordinator eks karyawan PT. Citra Mahakam Abadi mengatakan, kedatangan ke Disnaker Balikpapan guna menyampaikan aspirasi karena mereka belum mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan.

"Padahal mereka sudah bekerja lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah bekerja sepuluh tahun, ada tujuh karyawan yang diberhentikan, satu karyawan sudah pulang kampung," ungkapnya.

"Pihak perusahan juga tidak pernah mengeluarkan surat peringatan sebelum memutuskan hubungan kerja dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020," jelasnya.

"Setelah memutus hubungan kerja, perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawannya, seperti pesangon," ujarnya.

"Pengaduan menjadi penting untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau hak-hak yang belum diperoleh karyawan," bebernya.

"Pihaknya sengaja mendatangi Disnaker ingin persoalan PHK sepihak tersebut cepat selesai," harapnya.

"Sebelumnya mereka juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut ke DPRD Balikpapan, beberapa waktu lalau," pungkasnya.

Liputan: Yudi

Editor: Ahmad Yani