Selasa, 23 Juni 2020
BALIKPAPAN-Dalam rangka melaksanakan fungsinya dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas, Bea dana Cukai terus-menerus berupaya memberantas beredarnya barang ilegal di lingkungan masyarakat dengan melakukan berbagai upaya kegiatan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Balikpapan telah melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran barang ilegal berupa rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Sitaan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Balikpapan, Selasa (23/6/2020).
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan, pemusnahan rokok ilegal itu, hasil penindakan Kanwil DJBC Kalbagtim selama April 2020 hingga April 2020 di wilayah Kalimantan Timur.
"Rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, jika diuangkan diperkirakan bernilai Rp. 244.911.580,-, serta mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 201.071.680,- dengan melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ungkapnya.
"Hal ini membuktikan, Bea dan Cukai serius untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan memenuhi komitmen telah di rancang secara nasional dalam operasi Gempur Rokok Ilegal, sesuai harapan dan target menteri keuangan," katanya.
"Peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun, dengan tingkat presentase 12 persen pada 2017, 7 persen pada 2018 dan 3 persen pada 2019, diharapkan pada tahun 2020 dapat tercapai 1 persen," urainya.
"Pemusnahan rokok ilegal ini, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Chairiyah atas nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok, minuman keras dan liquid vape," bebernya.
"Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai baik dalam perizinan maupun peredarannya, sehingga penerima cukai menjadi optimal," harapnya.
"Disisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil DJBC Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat, mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi bekerjasama dengan pemprov kaltim, Pemprov Kaltara dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah kaltim dan kaltara," kata dia.
"Supaya masyarakat memiliki kesadaran dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani