Bapemperda Dorong Raperda Perumahan Jadi Acuan Pengembangan Kota Berwawasan Lingkungan

Jumat 14 November 2025

BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Regulasi ini dianggap penting karena akan menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan kota beberapa dekade mendatang.

Terkait hal ini, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa keberadaan Raperda ini akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah dalam menata arah pengembangan wilayah, sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Raperda ini merupakan dasar dari seluruh perencanaan pembangunan di kota. Isinya akan mengatur bagaimana arah pembangunan jangka panjang, termasuk daya tampung kota untuk 10 sampai 20 tahun ke depan,” jelasnya, Rabu (12/11/2025) lalu.

Ia menambahkan, konsep pembangunan Kota Balikpapan ini sejak lama diarahkan menuju kota berwawasan lingkungan atau forestry city, seiring dengan kondisi topografi yang didominasi perbukitan dan lahan bergelombang.

"Ada sekitar 85 persen wilayah Kota Balikpapan adalah kawasan perbukitan. Jadi meskipun luas wilayahnya besar, tidak semua bisa dimanfaatkan untuk pemukiman. Karena itu, pengembangannya perlu diarahkan agar tetap sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.

Menurut Andi, pada tren pembangunan perumahan saat ini masih banyak berorientasi pada kawasan horizontal atau landed housing, yang justru berisiko menggeser permukiman ke daerah rawan bencana dan lahan kritis.

"Justru ini yang harus kita atur dengan lebih baik. Pemerataan dan pengendalian kawasan permukiman harus sejalan dengan RTRW kota,” tegasnya.

Selain pengaturan zonasi, Andi pun juga menilai pentingnya penyediaan fasilitas umum dan sosial yang mendukung kawasan permukiman baru.

"Akses jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya harus tumbuh bersamaan dengan perkembangan wilayah perumahan,” ungkapnya.

Meski pembahasan Raperda sudah berjalan, DPRD Kota Balikpapan masih menunggu hasil konsolidasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal per pasal.

"Raperda ini memang inisiatif DPRD, namun tetapi kami tetap menunggu masukan dari Pemerintah Kota agar seluruh aspek teknis bisa terakomodasi,” terang Andi.

Adapun OPD yang akan dilibatkan meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai koordinator utama.

"Setelah hasil kajian dan konsolidasi dari OPD masuk, baru kami bisa membahas bersama di DPRD Kota Balikpapan secara mendalam,” tambahnya.

Andi berharap, Raperda ini dapat menjadi panduan yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kota dan daya dukung lingkungan.

"Tujuan akhirnya adalah agar pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat," tandasnya. (Adys/adv/*)