DPRD Balikpapan Gelar Paripurna, Pandangan Walikota Terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Persediaan Air Minum

Rabu 11 Oktober 2023

BALIKPAPAN - DPRD Kota BalikpapanĀ melaksanakan Rapat Paripurna ke - 23 Masa Sidang III Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna terkait pandangan umum Walikota Balikpapan terhadap Raperda (rancangan peraturan daerah) penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pada hari, Rabu (11/10/2023) pagi.

Rapat paripurna 2 (dua) Raperda ini, dihadiri Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh beserta Wakil DPRD Kota Balikpapan, Ketua KPUD, Bawaslu, BUMN, BUMD, Sekretaris Daerah dan sejumlah unsur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya.

Pandangan umum Wali Kota terhadap Dua Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Balikpapan yakni, Raperda tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.

"Adanya raperda ini untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air minum," kata Rahmad Mas'ud.

Rahmad juga menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat, juga memerlukan untuk memenuhi prinsip - prinsip aman air minum.

"Air minum aman bila ada aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan yang harus dipenuhi secara bersamaan," tuturnya.

Hal ini merupakan sejalan dengan konsep Water Safety Plan milik World Health Organization, yang terdiri atas komponen sumber, komponen operator, dan komponen konsumen. Kemudian, adapun Raperda kedua tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.

Dengan seiringnya peningkatan pembangunan perumahan dan kebutuhan rumah di Kota Balikpapan serta Kalimantan menjadi Ibu Kota Negara (IKN), Kota Balikpapan menjadi penyangga Ibu Kota Negara.

"Hal tersebut menjadikan alasan yang penting untuk mengatur perataan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam kawasan perumahan," ucapnya.

Kendati begitu, saat ini Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan. (Adys/*)