Enam Fraksi Apresiasi Langkah Pemkot Balikpapan, Atas Perubahan Dua Raperda

BALIKPAPAN-Rapat paripurna ke-2 DPRD Balikpapan masa sidang pertama tahun 2020, agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap, nota penjelasan Walikota Balikpapan mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang, rencana pembangunan industri kota Balikpapan dan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Balikpapan, Selasa (28/1/2020). 

 Enam fraksi di DPRD Balikpapan, yakni fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, fraksi Demokrat dan fraksi Gabungan,

menyampaikan pandangan umumnya. Enam fraksi ini menyampaikan, apresiasinya kepada pemerintah kota (pemkot) Balikpapan, dalam melaksanakan revisi dan penyempurnaan kedua Perda tersebut. 

Sebagaimana disampaikan fraksi Golkar dibacakan, Suriyani bahwa, fraksinya mendukung pemkot Balikpapan melakukan perubahan terhadap Perda nomor 2 tahun 2016 tentang, pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebagai implementasi dari undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang, pemerintahan daerah dan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. 

Dengan menetapkan perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 19 Dinas serta 4 Badan dan 6 Kecamatan. 

Hal ini disesuaikan dengan perkembangan, pengaturan dan penataan kelembagaan dengan peraturan perundang-undangan ditetapkanya, peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah. 

Termasuk peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang, tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Serta adanya, nomenklatur perangkat daerah mengalami perubahan. 

Yakni, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang ditingkatkan menjadi Perangkat Daerah Tipe A. 

Fraksi Golkar berharap, agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat melaksanakan roda pemerintahan dan menjembatani partai politik dalam proses administrasi. Selanjutnya, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan, LSM. 

Sementara pandangan fraksi PDI Perjuangan H. Haris mengharapkan, agar dalam raperda rencana pembangunan industri Balikpapan, agar mengacu pada rancangan induk industri dan kebijakan industri Nasional, sesuai dengan, undang-undang nomor 3 tahun 2012, tertuang dalam pasal 10 dan pasal 11 tentang perindustrian. 

Sebagaimana dalam peraturan daerah pasal 14 dan undang-undang nomor 3 tahun 2014, tentang perindustrian bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan penyebaran dan pemerataan industri di wilayah Kesatuan Republik Indonesia, mengacu pada konsep penyetaraan. 

Pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil menengah, membutuhkan infrastruktur memadai, dengan lahan peruntukan industri. Dan kebutuhan energi jaringan kelistrikan. Fasilitas jaringan komunikasi, fasilitas sumber daya. 

Hal ini dinilai PDIP pemerintah harus melibatkan, masyarakat dalam pembangunannya, agar terjadi pemerataan sehingga, tidak menimbulkan masalah bagi mereka yang terdampak dalam pembangunan tersebut. Sehingga, kehidupan masyarakat dalam harmonis dan budaya kearifan lokal dapat terjaga dengan baik. 

Liputan: Yudi