DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Pembentukan Pansel Calon Wawali Balikpapan

Rabu, 18 MEI 2022

BALIKPAPAN-Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, dengan agenda perubahan tata tertib (Tatib) DPRD Balikpapan 2020, terkait dengan rencana pembentukan panitia seleksi untuk persiapan nama-nama calon WaliKota Balikpapan, di gedung DPRD Balikpapan, Rabu (18/5/2022).

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos mengatakan, agenda ini dinilai penting, sebagai antisipasi dan menyiapkan perangkat terlebih dahulu.

ABDULLOH Ketua DPRD Balikpapan

"Karena persiapan perubahan tatib memakan waktu kurang lebih satu bulan," ungkap Abdulloh.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang harus diubah, utamanya pasal substansi yang tadinya panitia seleksi adalah perwakilan dari AKD (Alat Kelengkapan Dewan) akan diubah berbunyi panitia seleksi. Beranggotakan terdiri dari perwakilan fraksi bukan dari Alat Kelengkapan Dewan.

Ia juga menambahkan, telah membentuk pansus pengamanan perda No.5 Tahun 2013 tentang, utilitas syarat sarana prasarana pengembang yang ada di Kota Balikpapan menjadi kewajiban-kewajiban apa saja yang ada di perda tersebut.

"Yang selama ini banyak yang belum dilaksanakan secara tuntas atau utuh oleh pengembang," tegas Ketua DPRD Balikpapan.

"Maka dari itu, kami selaku penyelenggaraan pemerintah membantu bagian aset Pemerintah Kota Balikpapan dalam penelusuran aset karena setelah melaksanakan Perda No.5 Tahun 2013 didalam nya ada aset yang belum diserahkan oleh para pengembang," katanya.

Maka dari itu, Panitia Khusus akan melakukan penulusuran pada pengembang - pengembang yang ada di Kota Balikpapan.

"Mudah - mudahan bisa terwujud sesegera mungkin karena termasuk kasus lama yang belum tuntas, semoga dengan periode saya yang ketiga ini bisa tuntas," ungkapnya.

Ia menyampaikan, Ketua Pansus Peraturan Daerah No.5 sarana prasarana utilitas adalah Muhammad Taqwa, Wakil ketua Alwi Al Qadri, dan untuk Pansus Perubahan Tatib adalah Ketua Simon Sulean, Wakil Ketua Pantun Gultom.

"Dengan Masa Jabatan Pansus Perda No.5 minimal 3 bulan harus selesai, tapi maksimal bisa ditambah menjadi 6 bulan, tetapi Pansus Tatib waktunya paling lama 1 bulan jika sudah selesai," tandas Abdulloh. (Adys/Adv)