Raperda Transportasi Balikpapan, Tertahan di Provinsi

Kamis, 12 MEI 2022

Raperda Transportasi Tertahan Di Provinsi

BALIKPAPAN-Proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi DPRD Balikpapan masih tertahan di Pemerintah provinsi Kaltim.

Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil dari telaah pihak pemerintah tingkat satu tersebut.

Padahal Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan sudah menyerahkan rancangan perda itu sejak dua bulan lalu.

Andi Arief Agung Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan

Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil telaah dari Pemprov Kaltim atas Raperda transportasi.

"Proses itu menjadi salah satu syarat pengajuan produk hukum di daerah," ungkapnya.

Agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap aturan yang lebih tinggi. "Sudah selesai di tingkat pembicaraan pertama. Ini tinggal menunggu proses di tingkat provinsi untuk difasilitasi. Setelah proses itu selesai baru ada tindak lanjut dari kita" ujar Andi Arif Agung, kepada awak media, Kamis (12/5/2022).

Meski begitu, masa menunggu telaah dari Pemprov Kaltim ini terbilang cukup lama. Mengingat pihak Bapemperda sudah menyampaikan pengajuan Raperda transportasi di bulan Maret 2022 lalu.

Namun pihaknya, memahami proses ini sebagai upaya pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi.

Ia mengatakan, kita juga bertanya-tanya. Kenapa lama betul. Rasanya sudah dua bulan lebih, tapi belum selesai. Kalau itu selesai kita tinggal tahapan akhir pengesahan perda saja.

"Tanggapan akhir walikota. Kita lagi nunggu itu proses di provinsi," tegasnya.

Menurutnya, hasil telaahan dari Pemprov Kaltim ini akan memuat catatan saran perbaikan atau penyempurnaan peraturan daerah.

Terutama terkait substansi materi yang wajib menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk tidak boleh bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

"Tinggal satu ini saja rancangan perda kita yang ada di sana. Perda jaminan produk halal sudah selesai. Raperda transportasi ini saja lagi yang masih tersendat di sana," tandasnya. (Adys/Adv)