Selasa, 29 JUNI 2021
BALIKPAPAN-Setelah melalui proses pembahasan panjang, DPRD Balikpapan bersama pemkot Balikpapan menetapkan Raperda Kearsipan menjadi Perda.
Pengesahan perda kearsipan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan melalui, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dirangkai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Walikota Balikpapan DPRD Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menyampaikan, produk perda kearsipan ini merupakan inisiatif DPRD Balikpapan. Dengan Perda kearsipan sangat penting untuk menlindungi dokumen-dokumen penting Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Budiono menekankan, perlunya kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia) dan infrastruktur memadai, untuk mendukung dokumen kearsipan kedepan.
"Pemkot Balikpapan segera menyiapkan SDM dan infrastruktur untuk mendukung kinerja kearsioan," ungkapnya, usai rapat paripurna digelar di ruang rapat gabungan gedung DPRD Balikpapan, Selasa (29/6/2021).
"Karena arsip dokumen penting negara, yang otentik dan dijadikan dasar hukumhukum untuk pemerintahan," tandas politisi fraksi PDI Perjuangan ini. (Ahmad Yani)