Selasa, 4 Mei 2021
BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan kembali menggelar paripurna ke-18, terkait penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan, perda tentang, perubahan atas perubahan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan perubahan atas perda nomor 6 tahun 2010, tentang pajak hiburan.

Kedua perda perubahan itu merupakan inisiatif DPRD Balikpapan, adanya revisi itu dilakukan karena dinilai tidak maksimal.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menyampaikan salah satu perubahan perda dilakukan itu, seperti kepengurusan IMTN. Pasalnya, banyaknya laporan masyarakat, terkait sulitnya mengurus IMTN dan dinilai masih banyak dimanfaatkan para calo.
Menurutnya, untuk memberi kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam pengurusan IMTN ini, pihaknya melakukan revisi, sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak menyulitkan.
Sementara perubahan perda nomor 6 tahun 2010, terkait pajak hiburan, disebutkan dalam salah satu media nasional, bahwa pajak hiburan di Balikpapan adalah tertinggi se-Indonesia.
Sehingga, Wakil Ketua DPRD Balikpapan itu menyampaikan, akan dilakukan penyesuaian, utamanya kondisi pandemi akan dilakukan penyesuaian tarif.

"Termasuk itu hiburan bioskop, dan hiburan masyarakat lainnya, memiliki tarif pajak akan dilakukan penyesuaian," ungkap Budiono.
"Pajak hiburan kita saat ini tertinggi, mencapai 60 persen, berlaku untuk hotel dan hiburan malam. Tujuanya menekan tumbuhnya hiburan malam, namun kondisi itu tak dapat dihindari adanya hiburan malam seperti, diskotik dan lainnya," urainya.
Perubahan perda itu juga dilakukan untuk memaksimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik dari segi peningkatan pelayanan IMTN maupun peningkatan penerimaan pajak untuk hotel dan hiburan malam. (Ahmad Yani)