Selanjutnya, Komisi II akan Undang DPMPT dan Satpol PP, Bahas Swalayan Tanpa Izin

Senin, 19 April 2021

BALIKPAPAN-Menanggapi laporan masyarakat, terkait maraknya Toko Swalayan, dinilai mematikan pelaku usaha sekitar, atau pedagang kecil. Komisi II DPRD Balikpapan melaksanakan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Disdag (Dinas Perdagangan) dan Diskoprin UMKM Balikpapan, serta pelaku usaha lokal dan nasional, di ruang rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (19/4/2021). 

Komisi II saat RDP bersama Disdag dan Dinas Koperasi UMKM dan Peridustrian serta Pelaku Usaha Toko Swalayan Balikpapan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny memimpin pertemuan tersebut, menilai sejumlah pelaku usaha, toko swalayan, Mini Market belum mengakomodir warga atau wilayah sekitar, baik dari tenaga kerja maupun pengelolaan limbah dan CSR (Corporate Social Responsibility). 

Menurutnya, setiap pelaku usaha retail, toko swalayan wajib melibatkan warga atau wilayah sekitar, sebagaimana diatur dalam perda nomor 4 tahun 2016, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Termasuk keterlibatan produk UMKM, wajib ada di setiap toko swalayan, sebagaimana telah diatur," urainya. 

Usai rapat ini, pekan depan, pihak Komisi II DPRD Balikpapan akan mengundang kembali Disdag, Diskoprin UMKM, pelaku usaha dan, DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) serta Satpol PP. 

Kehadiran DPMPT dan Satpol PP, terkait penertiban toko swalayan tidak mengantongi, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), pasalnya dari 234 toko swalayan hanya 71 memiliki izin, sementara 163 tanpa izin, atau keberadaanya dipertanyakan. 

Meski, beberapa toko swalayan juga telah, melibatkan pelaku usaha UMKM dengan melapak di dalam. "Beberapa UMKM kami sudah melapak di beberapa toko swalayan di Balikpapan," ungkap Edward Skenda Putra, Kadis Diskop UMKM dan Perindustrian Balikpapan. (Ahmad Yani)