Terungkap, 163 Swalayan Beroperasi Tanpa Izin

Senin, 19 April 2021

BALIKPAPAN-Sedikitnya 163 dari 234 toko Swalayan, beroperasi dilima kecamatan, di Balikpapan tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Hal itu terungkap, dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), Komisi II DPRD Balikpapan, bersama pelaku usaha tokoh Swalayan, Disdag dan Disprinkop Balikpapan, di ruang rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (19/4/2021). 

Dari 71 toko Swalayan, tanpa IUTS itu, merupakan hasil pendataan dilakukan pihak Disdag (Dinas Perdagangan) kota Balikpapan. 

Kepala Disdag Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran, kepada toko Swalayan tanpa IUTS. "Surat teguran itu kami sampaikan kepada semua pemilik toko Swalayan, tanpa IUTS bahkan, sampai penutupan jam operasional," ungkapnya. 

Kondisi itu ditanggapi serius, Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny bahwa, toko Swalayan tanpa izin itu, tidak dapat ditoleransi, karena itu aturan perda dan perwali yang sudah diatur. 

ARZAEDI RACHMAN
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan

"Mestinya, hal itu harus ditertibkan, pemkot tidak bisa melakukan pembiaran, karena itu pelanggaran hukum," jelasnya. 

Hal itu diamini Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H. Haris perlunya pemkot tegas dalam menertibkan bagi toko Swalayan tanpa izin untuk dilakukan penutupan. "Meski ada toko Swalayan, berdiri sebelum diberlakukan perda atau perwali itu," ungkapnya. 

Sementara hal itu jelas dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016 tentang, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

H. HARIS
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan meminta, pemkot Balikpapan lebih tegas menegakkan aturan perda nomor 4 tahun 2016, terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

"Jangan sampai, hal-hal kecil, menjadi target penertiban sementara yang besar-besar tidak tertibkan. PKL dihambur dilarang berjualan, padahal ada Swalayan beroperasi tanpa izin tidak dilakukan penertiban," ungkapnya. (Ahmad Yani)